Suara.com - Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies Arya Fernandes mengatakan wacana penundaan pemilu 2024 yang beberapa waktu lalu diusulkan sejumlah ketua umum partai politik telah kehilangan pamor.
"Publik menolak, peta politik di Senayan berubah total. Salah satu cara itu adalah mengamandemen konstitusi," kata Arya dalam diskusi "Perpanjangan Masa Jabatan Menyisip Suksesi 2024" di Jakarta Barat, hari ini.
Berdasarkan hasil survei opini publik dari lembaga survei yang kredibel, katanya, publik memiliki kecenderungan untuk menolak usulan perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu Serentak 2024.
"Survei opini publik hasilnya sudah jelas. Kalau dari lembaga-lembaga big data kredibel, banyak orang yang nggak setuju," kata dia.
Dia menambahkan situasi perpolitikan antarpartai menunjukkan mayoritas partai politik yang berada di parlemen juga telah menyatakan sikap berupa penolakan terhadap usulan penundaan pemilu 2024.
"Karena sekarang mayoritas fraksi di DPR itu juga menolak secara tegas gagasan untuk menunda Pemilu 2024," kata dia.
Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada alasan politik cukup kuat untuk menunda agenda pemilu 2024, apalagi kondisi politik Indonesia saat ini sedang mengalami kompleksitas tinggi di tingkat internasional maupun domestik.
Di tingkat internasional, Indonesia sedang mengemban tugas Presidensi G20 di 2022 dan sebagai ketua ASEAN di 2023.
"Di domestik, beberapa kepala daerah akan berganti menjadi Plt. (pelaksana tugasnya). Tantangan kami juga menghadapi situasi pandemi, harus melakukan proses pemulihan ekonomi yang total. Harusnya, tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk mendorong isu penundaan Pemilu," katanya.
Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Luhut, Said Didu: Ya Allah Selamatkanlah Negeriku dari Para Pembohong
Dengan kondisi urgensi tersebut, dia mengatakan pemerintah seharusnya tidak membawa kembali isu penundaan pemilu 2024.
"Stabilitas pemerintah tergantung legitimasi publik dan politik. Nggak ada alasan moral untuk mendorong penundaan pemilu," ujarnya.
Berita Terkait
-
Diprotes DPRD, Pemprov DKI Tunda Penonaktifan NIK di Luar Jakarta Usai Pemilu
-
Ganjar-Mahfud Kalah Lagi di Hasil Survei Elektabilitas, Kali Ini di Posisi Buncit Riset CSIS
-
Bahlil Lahadalia Ngaku Salah Soal Penundaan Pemilu, Jadi Tameng Pak Lurah?
-
Pasang Badan Soal Isu Pak Lurah Minta 3 Periode, Bahlil Lahadalia: Saya yang Ngomong Pertama Kali
-
DPR Tegaskan Belum Pernah Ada Pembahasan Penundaan Pilkada 2024
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap