Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksa Fakarich atau Fakar Suhartami Pratama terkait kasus penipuan Binomo. Dia diperiksa sebagai sosok yang diduga mengajari dan merekrut tersangka Indra Kenz bergabung ke Binomo.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pemeriksaan terhadap Fakarich dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
"Fakar minggu depan kami sudah panggil," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).
Berkenaan dengan itu, Fakarich diduga pula sebagai pihak yang mengajari Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti. Kendati begitu, Whisnu tidak mau menyimpulkan terlebih dahulu sebelum adanya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Mungikin iya, kita tidak bisa menyimpulkan secara langsung ya," katanya.
Bidik Tersangka Baru
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kekinian dikabarkan tengah memburu afiliasi dalam kasus penipuan Binomo. Sosok afiliasi ini diduga sebagai pihak yang membantu tersangka Indra Kenz.
"Memburu afiliasinya, yang membantu dia (Indra)," ungkap Whisnu.
Wishnu memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus Binomo. Dia mengklaim akan menyampaikan perkembangan terkait kasus ini pada pekan depan.
Baca Juga: Kejar Afiliasi Kasus Binomo Indra Kenz, Polri Janji Segera Tetapkan Tersangka Baru: Tenang Saja
"Makanya minggu depan ada yang baru lagi. Tenang saja," kata dia.
Sita Aset Ratusan Miliar
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus ini. Crazy rich asal Medan tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan pasal judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Penyidik rencananya akan menyita aset milik Indra Kenz yang diduga dari hasil kejahatannya senilai Rp100,7 miliar. Sejauh ini total aset yang telah disita mencapai Rp43,5 miliar. Salah satu aset yang disita ialah mobil mewah Ferrari.
Tag
Berita Terkait
-
Kejar Afiliasi Kasus Binomo Indra Kenz, Polri Janji Segera Tetapkan Tersangka Baru: Tenang Saja
-
Sentil Gaya Flexing Indra Kenz, Anisa Bahar Dituding Pansos
-
Bareskrim Sebut Indra Kenz Mencoba Hilangkan Barang Bukti Berupa HP dan Laptop
-
Indra Kenz Ngotot Bukan Afiliator Binomo Tapi Pemain Biasa Hingga Kedapatan Hilangkan Barang Bukti
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
DPR Khawatir Stok Pertalite Jebol Akibat Migrasi Pengguna Pertamax
-
Connie Bakrie Sebut IKN Sekarang Kalah Tenar Sama Program MBG Rp1 Triliun Per Hari
-
Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Beri Jempol Tapi Kasih Catatan Penting Ini
-
Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan
-
Viral TNI Ikut Hadang Massa Mahasiswa saat Demo di Bundaran HI, Kapuspen: Atas Permintaan Polri
-
Bukan untuk Perang, Kenapa Komcad-TNI Dikerahkan Saat Demo Mahasiswa? Ini Kritik Tajam Koalisi Sipil
-
Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK
-
Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian