Suara.com - Belum lama ini, jagat maya digegerkan dengan beredarnya video viral aksi pengguna mobil Mercedez Benz menghalangi mobil ambulans di jalan Tol Tangerang-Merak pada (12/3/2022). Diketahui ambulans tersebut tengah membawa pasien yang hendak bersalin di RSUD Kabupaten Tangerang.
Dalam video tersebut, terlihat mobil Mercedez Benz berwarna putih tengah mengambil lajur kanan. Ambulans sedari jauh sudah memberikan tanda klakson pada mobil tersebut untuk bisa memberikan jalan. Siapa nyana, mobil tersebut cuek. Buntutnya, terjadi serempetan antara ambulans dan mobil tersebut.
Tidak terima mobilnya tersenggol, pengemudi mobil Mercy mengikuti ambulans hingga rumah sakit dan memberhentikan mobilnya di depan ambulans yang hendak parkir. Pengemudi mobil Mercy turun dari mobil dengan amarah dan diketahui hendak melaporkan sopir ambulans ke pihak yang berwajib.
Kabarnya, kini kedua pihak tersebut saling melaporkan ke Polres Tangerang Kota, dan tengah dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pengemudi ambulans, pasien yang dibawanya dalam kondisi selamat dan tertolong, tetapi pihaknya tidak terima dilaporkan oleh pengemudi Mercy dan memutuskan untuk melaporkan kembali sopir Mercy tersebut.
Sopir ambulans telah memberikan bukti berkas berupa video kejadian yang sudah naik sampai ke Dinas Kesehatan dan Polda Banten, hingga Polres Kota Tangerang (tigaraksa).
Pengemudi mobil Mercy tersebut banyak mendapatkan cibiran dari warganet. Betapa tidak, selain menghambat mobil ambulans, mobil tersebut juga melaporkan ambulans yang tengah membawa pasien. Banyak warganet yang menyayangkan perilaku sopir mobil Mercy.
Ada juga warganet yang melampirkan data terkait dengan mobil Mercy, dan menunjukan bahwa mobil yang menghalangi ambulans tersebut memiliki tunggakan pajak hingga Rp 20 juta. Meski belum ada kepastian terkait hal tersebut, warganet geram dan banyak yang mendukung pihak dari pengemudi ambulans.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Kronologi Pengendara Mercy Diduga Halangi Ambulans Bawa Ibu Hamil, Kesenggol Marah-marah
Berita Terkait
-
Kronologi Pengendara Mercy Diduga Halangi Ambulans Bawa Ibu Hamil, Kesenggol Marah-marah
-
Niat Bantu Masak, Respons Ibu Mertua Bikin Hati Menantu Meleleh: Enak Sekali
-
Hanya Gegara Permintaannya Ditolak, Pelanggan Ini Tega Tampar Karyawan Restoran
-
Bendahara KUD di Jambi Jadi Tersangka Penggelapan Pajak, Kerugian Negara Capai Rp812,5 Juta
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka