Suara.com - Dirjen Pengelola Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekaligus Presiden Konvensi COP 4 Minamata, Rosa Vivien Ratnawati menyatakan mercuri merupakan zat logam yang dikategorikan sebagai bahan yang berbahaya dan beracun.
Rosa menuturkan bahwa dampak mercuri dapat membahayakan kesehatan, lingkungan dan lain-lain
"Merkuri itu merupakan sesuatu logam yang berbahaya, kemudian masuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun. Sudah dijelaskan bahwa merkuri berbahaya untuk kesehatan, untuk lingkungan dan bukti-bukti sudah ada," ujar Rosa dalam webinar "Menuju Mercury is History" secara virtual, Jumat (18/3/2022).
Rosa menuturkan tak dipungkiri bahwa mercuri berada di kehidupan sehari hari masyarakat. Ia mencontohkan bahan mercuri yang ada di kehidupan sehari-hari yakni lampu, batu baterai.
"Coba lihat di rumah di atas ada lampu itu mengandung merkuri, ada batu baterai itu mengandung merkuri," ucap dia.
Bahkan, ia menyinggung skincare atau bahan bahan obat kecantikan bisa jadi terdapat kandungan mercuri. Karenanya ia meminta masyarakat untuk mengecek pengguna mercuri.
"Kemudian ada yang pakai skin care. Ada nggak tuh yang before and after-nya glowing itu, dicek ada merkurinya nggak dan lain-lain," paparnya.
Selain itu, Rosa menuturkan bahwa digelarnya International Convention on Mercury lantaran karena salah satu daerah di Minamata, Jepang mengalami keracunan mercuri pada 1950-an.
Karena itu, konvensi itu digelar bertujuan untuk menurunkan resiko dampak mercuri terhadap kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan hidup dari lepasan merkuri dan senyawa merkuri.
Baca Juga: Kementerian ESDM dan BRIN Kaji Teknologi Pengolahan Emas Bebas Merkuri
"Bahwa ada satu daerah yang namanya minamata di Jepang itu terpapar oleh akibat dari industri yang menggunakan merkuri sehingga, International Convention on Mercury itu dinamakan Minamata Convention," ucap dia.
Lebih lanjut, Rosa menjelaskan pada tanggal 20 September 2017, Presiden RI Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri).
"Indonesia sudah meratifikasinya pada tanggal 16 Agustus 2017 dengan undang-undang nomor 11 ," ucap dia.
Rosa memaparkan, konvensi Minamata Mengenai Merkuri merupakan konvensi atau perjanjian internasional yang bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia.
Pasalnya, kata dia, dalam pengaturan mercuri secara global, tak bisa bekerja sendiri. Sehingga perlu dilakukan bersama -sama.
"Di kala global menyadari bahwa tidak bisa bekerja sendirian, untuk menghapus yang pada akhirnya menghapus tapi mengurangi dulu dan menghapus. Nah itu kita harus bersama-sama. kita harus mengatasi misalnya perdagangan merkuri secara global, kita harus mengatasi bersama-sama, bahwa industri industri yang menggunakan merkuri sebagai bahan baku, itu harus mengurangi dan lama-lama menghapuskan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?