Suara.com - Dirjen Pengelola Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekaligus Presiden Konvensi COP 4 Minamata, Rosa Vivien Ratnawati menyatakan mercuri merupakan zat logam yang dikategorikan sebagai bahan yang berbahaya dan beracun.
Rosa menuturkan bahwa dampak mercuri dapat membahayakan kesehatan, lingkungan dan lain-lain
"Merkuri itu merupakan sesuatu logam yang berbahaya, kemudian masuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun. Sudah dijelaskan bahwa merkuri berbahaya untuk kesehatan, untuk lingkungan dan bukti-bukti sudah ada," ujar Rosa dalam webinar "Menuju Mercury is History" secara virtual, Jumat (18/3/2022).
Rosa menuturkan tak dipungkiri bahwa mercuri berada di kehidupan sehari hari masyarakat. Ia mencontohkan bahan mercuri yang ada di kehidupan sehari-hari yakni lampu, batu baterai.
"Coba lihat di rumah di atas ada lampu itu mengandung merkuri, ada batu baterai itu mengandung merkuri," ucap dia.
Bahkan, ia menyinggung skincare atau bahan bahan obat kecantikan bisa jadi terdapat kandungan mercuri. Karenanya ia meminta masyarakat untuk mengecek pengguna mercuri.
"Kemudian ada yang pakai skin care. Ada nggak tuh yang before and after-nya glowing itu, dicek ada merkurinya nggak dan lain-lain," paparnya.
Selain itu, Rosa menuturkan bahwa digelarnya International Convention on Mercury lantaran karena salah satu daerah di Minamata, Jepang mengalami keracunan mercuri pada 1950-an.
Karena itu, konvensi itu digelar bertujuan untuk menurunkan resiko dampak mercuri terhadap kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan hidup dari lepasan merkuri dan senyawa merkuri.
Baca Juga: Kementerian ESDM dan BRIN Kaji Teknologi Pengolahan Emas Bebas Merkuri
"Bahwa ada satu daerah yang namanya minamata di Jepang itu terpapar oleh akibat dari industri yang menggunakan merkuri sehingga, International Convention on Mercury itu dinamakan Minamata Convention," ucap dia.
Lebih lanjut, Rosa menjelaskan pada tanggal 20 September 2017, Presiden RI Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri).
"Indonesia sudah meratifikasinya pada tanggal 16 Agustus 2017 dengan undang-undang nomor 11 ," ucap dia.
Rosa memaparkan, konvensi Minamata Mengenai Merkuri merupakan konvensi atau perjanjian internasional yang bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia.
Pasalnya, kata dia, dalam pengaturan mercuri secara global, tak bisa bekerja sendiri. Sehingga perlu dilakukan bersama -sama.
"Di kala global menyadari bahwa tidak bisa bekerja sendirian, untuk menghapus yang pada akhirnya menghapus tapi mengurangi dulu dan menghapus. Nah itu kita harus bersama-sama. kita harus mengatasi misalnya perdagangan merkuri secara global, kita harus mengatasi bersama-sama, bahwa industri industri yang menggunakan merkuri sebagai bahan baku, itu harus mengurangi dan lama-lama menghapuskan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf