Suara.com - Dirjen Pengelola Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekaligus Presiden Konvensi COP 4 Minamata, Rosa Vivien Ratnawati menyatakan mercuri merupakan zat logam yang dikategorikan sebagai bahan yang berbahaya dan beracun.
Rosa menuturkan bahwa dampak mercuri dapat membahayakan kesehatan, lingkungan dan lain-lain
"Merkuri itu merupakan sesuatu logam yang berbahaya, kemudian masuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun. Sudah dijelaskan bahwa merkuri berbahaya untuk kesehatan, untuk lingkungan dan bukti-bukti sudah ada," ujar Rosa dalam webinar "Menuju Mercury is History" secara virtual, Jumat (18/3/2022).
Rosa menuturkan tak dipungkiri bahwa mercuri berada di kehidupan sehari hari masyarakat. Ia mencontohkan bahan mercuri yang ada di kehidupan sehari-hari yakni lampu, batu baterai.
"Coba lihat di rumah di atas ada lampu itu mengandung merkuri, ada batu baterai itu mengandung merkuri," ucap dia.
Bahkan, ia menyinggung skincare atau bahan bahan obat kecantikan bisa jadi terdapat kandungan mercuri. Karenanya ia meminta masyarakat untuk mengecek pengguna mercuri.
"Kemudian ada yang pakai skin care. Ada nggak tuh yang before and after-nya glowing itu, dicek ada merkurinya nggak dan lain-lain," paparnya.
Selain itu, Rosa menuturkan bahwa digelarnya International Convention on Mercury lantaran karena salah satu daerah di Minamata, Jepang mengalami keracunan mercuri pada 1950-an.
Karena itu, konvensi itu digelar bertujuan untuk menurunkan resiko dampak mercuri terhadap kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan hidup dari lepasan merkuri dan senyawa merkuri.
Baca Juga: Kementerian ESDM dan BRIN Kaji Teknologi Pengolahan Emas Bebas Merkuri
"Bahwa ada satu daerah yang namanya minamata di Jepang itu terpapar oleh akibat dari industri yang menggunakan merkuri sehingga, International Convention on Mercury itu dinamakan Minamata Convention," ucap dia.
Lebih lanjut, Rosa menjelaskan pada tanggal 20 September 2017, Presiden RI Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri).
"Indonesia sudah meratifikasinya pada tanggal 16 Agustus 2017 dengan undang-undang nomor 11 ," ucap dia.
Rosa memaparkan, konvensi Minamata Mengenai Merkuri merupakan konvensi atau perjanjian internasional yang bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia.
Pasalnya, kata dia, dalam pengaturan mercuri secara global, tak bisa bekerja sendiri. Sehingga perlu dilakukan bersama -sama.
"Di kala global menyadari bahwa tidak bisa bekerja sendirian, untuk menghapus yang pada akhirnya menghapus tapi mengurangi dulu dan menghapus. Nah itu kita harus bersama-sama. kita harus mengatasi misalnya perdagangan merkuri secara global, kita harus mengatasi bersama-sama, bahwa industri industri yang menggunakan merkuri sebagai bahan baku, itu harus mengurangi dan lama-lama menghapuskan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat
-
Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif
-
Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!
-
Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib
-
Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta
-
Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi
-
Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK