Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah 40 hari penahanan tersangka Ivana Kwelju (IK), pihak swasta yang menyuap eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono. Keduanya telah berstatus tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 di Pemkab Buru Selatan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut tersangka Ivana akan kembali mendekam di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.
"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka IK (Ivana Kwelju) terhitung 22 Maret 2022 sampai dengan 30 April 2022," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).
Ali mengatakan alasan menambah penahanan tersangka Ivana, lantaran penyidik antirasauh masih mengumpulkan bukti serta pemanggilan sejumlah saksi.
"Untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara," imbuhnya
Selain tagop dan Ivana, KPK juga telah menetapkan orang kepercayaan Tagop yakni, Johny Rynhard Kasman (JRK) sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, tersangka Tagop selama menjabat Bupati dua periode diduga telah menerima sejumlah fee proyek mencapai miliaran rupiah. Salah satunya dari tersangka Ivana.
"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp10 Miliar yang diantaranya diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju (IK)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Dari uang Rp 10 miliar tersebut, kata Lili, digunakan tersangka eks Bupati Tagop untuk membeli sejumlah aset.
Baca Juga: Praperadilan Tersangka Korupsi Helikopter AW-101 Ditolak Hakim, KPK: Penyidikan Tetap Berlanjut
"Itu menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor."
Tag
Berita Terkait
-
Istrinya Tak Kenakan Sabuk Pengaman, Mantan Wali Kota Solo Datang Sendiri ke Kantor Polisi Bayar Denda Tilang
-
Praperadilan Tersangka Korupsi Helikopter AW-101 Ditolak Hakim, KPK: Penyidikan Tetap Berlanjut
-
Ketua DPRD DKI Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Formula E Jakarta, Ungkap Soal Pinjaman Rp 180 Miliar
-
Sindir Ketua KPK Firli Bahuri, Netizen: Juliari Batubara dan Harun Masiku Gak Jadi Duta Anti-Korupsi, Pak?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka