Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah 40 hari penahanan tersangka Ivana Kwelju (IK), pihak swasta yang menyuap eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono. Keduanya telah berstatus tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 di Pemkab Buru Selatan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut tersangka Ivana akan kembali mendekam di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.
"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka IK (Ivana Kwelju) terhitung 22 Maret 2022 sampai dengan 30 April 2022," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).
Ali mengatakan alasan menambah penahanan tersangka Ivana, lantaran penyidik antirasauh masih mengumpulkan bukti serta pemanggilan sejumlah saksi.
"Untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara," imbuhnya
Selain tagop dan Ivana, KPK juga telah menetapkan orang kepercayaan Tagop yakni, Johny Rynhard Kasman (JRK) sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, tersangka Tagop selama menjabat Bupati dua periode diduga telah menerima sejumlah fee proyek mencapai miliaran rupiah. Salah satunya dari tersangka Ivana.
"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp10 Miliar yang diantaranya diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju (IK)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Dari uang Rp 10 miliar tersebut, kata Lili, digunakan tersangka eks Bupati Tagop untuk membeli sejumlah aset.
Baca Juga: Praperadilan Tersangka Korupsi Helikopter AW-101 Ditolak Hakim, KPK: Penyidikan Tetap Berlanjut
"Itu menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor."
Tag
Berita Terkait
-
Istrinya Tak Kenakan Sabuk Pengaman, Mantan Wali Kota Solo Datang Sendiri ke Kantor Polisi Bayar Denda Tilang
-
Praperadilan Tersangka Korupsi Helikopter AW-101 Ditolak Hakim, KPK: Penyidikan Tetap Berlanjut
-
Ketua DPRD DKI Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Formula E Jakarta, Ungkap Soal Pinjaman Rp 180 Miliar
-
Sindir Ketua KPK Firli Bahuri, Netizen: Juliari Batubara dan Harun Masiku Gak Jadi Duta Anti-Korupsi, Pak?
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek
-
Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo
-
Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan
-
Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji
-
Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini