Djafar Hamzah memukul dada dan menginjak paha Kece. Lalu, tahanan lainnya bernama Himawan Prasetyo juga ikut memukul pundak Kece menggunakan sandal jepit tiga kali dan mengeluarkan kalimat kasar yang dibalas oleh Kece sembari berusaha menghindar.
Tatapan wajah Kece kala itu justru mengarah ke Dedy Wahyudi, sehingga membuatnya emosi. Ia kemudian mengambil sisa tinja dan mencoba memasukannya ke mulut Kece secara paksa. Dedy juga menampar pipi kanan kirinya sebanyak dua kali.
4. Kondisi Kece Pasca Kejadian
Kece disebut mengalami beberapa luka sesuai dengan hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara. Ia mengalami pendarahan pada selaput bola mata kiri, memar disertai bengkak pada kepala dan wajah, serta pembengkakan di pinggang akibat kekerasan benda tumpul.
5. Hukuman untuk Napoleon
Akibat tindakan penyiksaan ini, Napoleon menerima hukuman tambahan, yaitu menjadi terdakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP dan Kedua, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
5 Fakta Menarik Rara Isti Wulandari, Si Pawang Hujan MotoGP Mandalika yang Dipuji Dunia
-
Warganet Kaitkan MS Glow dengan MS Office, Ini Sederet Fakta MS Glow Milik Istri Juragan 99
-
CEK FAKTA: Presiden Jokowi Copot Jabatan Erick Thohir sebagai Menteri BUMN, Benarkah?
-
Fakta-fakta Sidang Irjen Napoleon Aniaya M Kece Hingga Tunggu Pendeta Saifuddin Tertangkap
-
6 Fakta Tante Lala: Menikah saat Masih 16 Tahun, Usianya Jadi Perhatian
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend