Suara.com - Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman surat tuntutan terhadap dirinya yang dibikin Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme tidak berdasar pada fakta persidangan.
Pernyataan itu disampaikan sang terdakwa dalam sidang dengan agenda duplik sebagai jawaban atas replik JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (25/3/2022).
Menurut Munarman, nota pembelaan atau pleidoinya atas tuntutan delapan tahun JPU telah merujuk pada hasil pembuktian di persidangan. Hal itu dia sampaikan menjawab pernyataan JPU yang menyebut pledoinya tidak berdasarkan fakta-fakta yang lengkap dan utuh.
"Saya jawab bahwa fakta-fakta persidangan yang saya kutip dalam mota pembelaan saya adalah berdasarkan hasil pembuktian di persidangan," kata Munarman.
Munarman menambahkan, secara tidak langsung jaksa telah mengakui bahwa nota pembelaannya dikutip dari fakta persidangan. Soal utuh dan lengkap, lanjut dia, hanya soal persepsi dan selera.
"Artinya, (jaksa) penuntut umum mengakui bahwa yang saya kutip adalah fakta persidangan. Soal utuh dan tidak utuh atau lengkap dan tidak lengkap, itu hanya berdasarkan persepsi dan selera penuntut umum saja dalam menilai," jelasnya.
Tidak hanya itu, kata Munarman, yang terjadi adalah surat tuntutan penuntut umum sama sekali tidak berdasar fakta persidangan. Menurutnya, tuntutan jaksa adalah rangkaian skenario ilusi.
"Surat tuntutan penuntut umum sama sekali tidak berdasar fakta persidangan, hanya berdasar BAP (berita acara pemeriksaan) saksi ataupun ahli serta rangkaian peristiwa skenario ilusi dan halusinasi pihak penuntut umum beserta komplotan penjahat kemanusiaan dan kelompok penyalahgunaan jabatan."
Replik Jaksa
Baca Juga: Noel Dicopot Jadi Komut BUMN karena Bela Munarman, Disebut Pegang Rahasia Jokowi
Kemarin lusa, Rabu (23/3/2022), JPU membacakan replik atas nota pembelaan atau pledoi Munarman. Kepada majelis hakim, JPU meminta agar perkara ini segera diputuskan. JPU juga meminta agar majelis hakim menyimpulkan seluruh tuntutan terhadap diri terdakwa sebagaimana telah disampaikan dalam tuntutan.
"Satu menolak seluruh pembelaaan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa. Dua menyimpulkan seluruh tuntutan terhadap diri terdakwa sebagaimana telah kami sampaikan dalam tuntutan kami bacakan dan serahkan kepada sidang hari senin tanggal 14 maret 2022," kata jaksa.
Pleidoi Tidak Berdasar
Jaksa menegaskan bahwa pembelaan Munarman tidak berdasar pada fakta-fakta yang lengkap dan utuh. Kemudian, jaksa juga beranggapan apa yang disampaikan Munarman dalam pleidoi tidak merujuk pada keterangan saksi, ahli, hingga alat bukti.
"Bahwa nota pembelaan terdakwa munarman tidak didasarkan fakta lengkap dan utuh baik yang diperoleh dari keterangan saksi, ahli, alat bukti surat, alat bukti rekaman," kata jaksa.
Jaksa juga menilai, pembelaan eks Sekretaris Umum FPI itu telah menyimpulkan dan menganalisa secara parsial. Artinya, hanya bagian-bagian kecil keterangan saksi dan ahli yang kemudian dirangkai sesuai keinginnan dan kepentingan terdakwa.
Berita Terkait
-
Ungkit Bom Bali di Sidang, Munarman Sebut Pihak yang Tuduhan FPI Teroris Adalah Penjahat Tukang Fitnah
-
Erick Tohir Pecat Ketum Relawan Jokowi Mania Karena Pernah Bela Munarman
-
Menohok! Ketua Trisakti for Jokowi Dukung Immanuel Ebenezer Dicopot dari Jabatan: Harusnya Kerja Bukan Bela Munarman
-
Noel Dicopot Jadi Komut BUMN karena Bela Munarman, Disebut Pegang Rahasia Jokowi
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran