Suara.com - Seorang wanita tewas setelah menjadi korban begal di Jalan Ki Pelo, Kampung Tegalgede, Desa Mekarmukti, Kabupaten Bekasi, Selasa (22/3/2022). Ia dibegal oleh tiga orang bocah yang sedang mencari musuh tawuran.
Melansir Ayobandung.com -- jaringan Suara.com, wanita bernama Iska Nurrohmah (21) itu diketahui bekerja sebagai pegawai pabrik. Ia berasal dari Kebumen, Jawa Tengah.
Petugas kepolisian tim gabungan Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pembunuhan wanita itu. Kronologi pembegalan ini lantas diungkapkan oleh Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Hari Agung Julianto.
Awalnya, tiga orang pelaku tidak berniat membegal. Mereka disebut sedang berputar-putar dengan mengendarai motor, untuk mencari musuh buat tawuran.
Namun, aksi tawuran itu sendiri gagal karena berhasil dibubarkan oleh Tim Patroli Presisi sekitar pukul 05.30 WIB. Polisi sendiri telah mengamankan dua pelaku yakni berinisial N (17) dan NR (16). Sedangkan pelaku lainnya, yakni AS (16) masih dalam pengejaran polisi.
"Kronologinya itu pada 22 Maret 2022 tersangka N dan NR berputar-putar naik motor untuk cari musuh untuk diajak tawuran. Tapi gagal karena ada kegiatan preventif patroli presisi," kata Agung di Polda Metro Jaya, Jumat (25/3/2022).
"Jadi tersangka ini ada tiga. Dua sudah diamankan, satu orang tidak ditampilkan karena di bawah umur. Satu orang inisial AS masih DPO," lanjutnya.
Dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda. Pelaku N berperan sebagai eksekutor yang merencanakan aksi. Sementara itu, pelaku NR dan AS berperan sebagai joki.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku mengakui pembunuhan ini dilakukan tanpa direncanakan. Ketiga pelaku awalnya hendak mencari musuh dan melakukan aksi tawuran.
Baca Juga: Bocah 10 Tahun di Medan Tewas Usai Terpental Disambar Kereta Api, Kronologinya Bikin Haru
Karena tidak menemukan musuh untuk tawuran, pelaku memutuskan menuju ke arah lokasi kejadian di Kampung Tegal Gede, Cikarang Utara. Di sinilah pelaku melihat korban sedang berjalan seorang diri.
Mereka kemudian memepet korban dengan motor dan berusaha mengambil benda berharga korban. Sang korban sendiri melawan dan pelaku akhirnya membegal korban dengan sadis.
"Karena tas korban dipepet, lalu korban mencoba melawan sehingga tersangka membegal korban. Setelah korban teriak minta tolong, pelaku panik dan kabur tanpa berhasil mengambil barang-barang milik korban," terang Agung.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bocah 10 Tahun di Medan Tewas Usai Terpental Disambar Kereta Api, Kronologinya Bikin Haru
-
Sakit Hati Cinta Ditolak, Pria di Duri Lempar Bom Molotov Kamar Kos Cewek Idaman
-
6 Fakta Kasus Pembunuhan Karyawati asal Kebumen di Cikarang, Satu Pelaku Masih Buron
-
Duhh! Sudah Sepekan Pencarian Bocah Hanyut di Sumenep Belum Ada Hasil, Keluarga Minta Didatangkan Anjing Pelacak
-
Pelaku Perampokan yang Lukai Korban Wanita Lansia di Sukabumi Masih Diburu Polisi
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus