Suara.com - Seorang wanita tewas setelah menjadi korban begal di Jalan Ki Pelo, Kampung Tegalgede, Desa Mekarmukti, Kabupaten Bekasi, Selasa (22/3/2022). Ia dibegal oleh tiga orang bocah yang sedang mencari musuh tawuran.
Melansir Ayobandung.com -- jaringan Suara.com, wanita bernama Iska Nurrohmah (21) itu diketahui bekerja sebagai pegawai pabrik. Ia berasal dari Kebumen, Jawa Tengah.
Petugas kepolisian tim gabungan Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pembunuhan wanita itu. Kronologi pembegalan ini lantas diungkapkan oleh Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Hari Agung Julianto.
Awalnya, tiga orang pelaku tidak berniat membegal. Mereka disebut sedang berputar-putar dengan mengendarai motor, untuk mencari musuh buat tawuran.
Namun, aksi tawuran itu sendiri gagal karena berhasil dibubarkan oleh Tim Patroli Presisi sekitar pukul 05.30 WIB. Polisi sendiri telah mengamankan dua pelaku yakni berinisial N (17) dan NR (16). Sedangkan pelaku lainnya, yakni AS (16) masih dalam pengejaran polisi.
"Kronologinya itu pada 22 Maret 2022 tersangka N dan NR berputar-putar naik motor untuk cari musuh untuk diajak tawuran. Tapi gagal karena ada kegiatan preventif patroli presisi," kata Agung di Polda Metro Jaya, Jumat (25/3/2022).
"Jadi tersangka ini ada tiga. Dua sudah diamankan, satu orang tidak ditampilkan karena di bawah umur. Satu orang inisial AS masih DPO," lanjutnya.
Dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda. Pelaku N berperan sebagai eksekutor yang merencanakan aksi. Sementara itu, pelaku NR dan AS berperan sebagai joki.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku mengakui pembunuhan ini dilakukan tanpa direncanakan. Ketiga pelaku awalnya hendak mencari musuh dan melakukan aksi tawuran.
Baca Juga: Bocah 10 Tahun di Medan Tewas Usai Terpental Disambar Kereta Api, Kronologinya Bikin Haru
Karena tidak menemukan musuh untuk tawuran, pelaku memutuskan menuju ke arah lokasi kejadian di Kampung Tegal Gede, Cikarang Utara. Di sinilah pelaku melihat korban sedang berjalan seorang diri.
Mereka kemudian memepet korban dengan motor dan berusaha mengambil benda berharga korban. Sang korban sendiri melawan dan pelaku akhirnya membegal korban dengan sadis.
"Karena tas korban dipepet, lalu korban mencoba melawan sehingga tersangka membegal korban. Setelah korban teriak minta tolong, pelaku panik dan kabur tanpa berhasil mengambil barang-barang milik korban," terang Agung.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bocah 10 Tahun di Medan Tewas Usai Terpental Disambar Kereta Api, Kronologinya Bikin Haru
-
Sakit Hati Cinta Ditolak, Pria di Duri Lempar Bom Molotov Kamar Kos Cewek Idaman
-
6 Fakta Kasus Pembunuhan Karyawati asal Kebumen di Cikarang, Satu Pelaku Masih Buron
-
Duhh! Sudah Sepekan Pencarian Bocah Hanyut di Sumenep Belum Ada Hasil, Keluarga Minta Didatangkan Anjing Pelacak
-
Pelaku Perampokan yang Lukai Korban Wanita Lansia di Sukabumi Masih Diburu Polisi
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
Terkini
-
Gen Z dan Masyarakat Adat Ngamuk, Kepung KTT Iklim COP30 di Brasil: Apa Alasannya?
-
Siapkan Aturan Baru, Roblox Bakal Deteksi Usia Pengguna dengan Teknologi Kamera
-
Negara Dinilai Tak Peka karena Masih Dipajaki, Lyan: Pesangon Itu Uang Bertahan Hidup di Masa Senja
-
Cara BNPT Perkuat Perlindungan Khusus Anak Korban Terorisme
-
Anggaran Rp19 Triliun Belum Terserap: Apa yang Terjadi di Kemenhub Menjelang Tutup Buku 2025?
-
Cek Langsung Harimau Viral Kurus di Ragunan, Pramono: Itu Video Waktu Covid, Sekarang Sangat Sehat
-
Wamenag Janji Semua Santri Dapat Makan Bergizi Gratis, Hanya 2 Persen yang Terjangkau Saat Ini!
-
7 Fakta Gunung Semeru Terkini Kamis Pagi, Status Darurat Tertinggi
-
Sempat Sakit, Adik Jusuf Kalla Diperiksa Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun Hari Ini!
-
Survei RPI: Publik Setuju Polri Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka?