Suara.com - Seorang wanita tewas setelah menjadi korban begal di Jalan Ki Pelo, Kampung Tegalgede, Desa Mekarmukti, Kabupaten Bekasi, Selasa (22/3/2022). Ia dibegal oleh tiga orang bocah yang sedang mencari musuh tawuran.
Melansir Ayobandung.com -- jaringan Suara.com, wanita bernama Iska Nurrohmah (21) itu diketahui bekerja sebagai pegawai pabrik. Ia berasal dari Kebumen, Jawa Tengah.
Petugas kepolisian tim gabungan Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pembunuhan wanita itu. Kronologi pembegalan ini lantas diungkapkan oleh Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Hari Agung Julianto.
Awalnya, tiga orang pelaku tidak berniat membegal. Mereka disebut sedang berputar-putar dengan mengendarai motor, untuk mencari musuh buat tawuran.
Namun, aksi tawuran itu sendiri gagal karena berhasil dibubarkan oleh Tim Patroli Presisi sekitar pukul 05.30 WIB. Polisi sendiri telah mengamankan dua pelaku yakni berinisial N (17) dan NR (16). Sedangkan pelaku lainnya, yakni AS (16) masih dalam pengejaran polisi.
"Kronologinya itu pada 22 Maret 2022 tersangka N dan NR berputar-putar naik motor untuk cari musuh untuk diajak tawuran. Tapi gagal karena ada kegiatan preventif patroli presisi," kata Agung di Polda Metro Jaya, Jumat (25/3/2022).
"Jadi tersangka ini ada tiga. Dua sudah diamankan, satu orang tidak ditampilkan karena di bawah umur. Satu orang inisial AS masih DPO," lanjutnya.
Dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda. Pelaku N berperan sebagai eksekutor yang merencanakan aksi. Sementara itu, pelaku NR dan AS berperan sebagai joki.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku mengakui pembunuhan ini dilakukan tanpa direncanakan. Ketiga pelaku awalnya hendak mencari musuh dan melakukan aksi tawuran.
Baca Juga: Bocah 10 Tahun di Medan Tewas Usai Terpental Disambar Kereta Api, Kronologinya Bikin Haru
Karena tidak menemukan musuh untuk tawuran, pelaku memutuskan menuju ke arah lokasi kejadian di Kampung Tegal Gede, Cikarang Utara. Di sinilah pelaku melihat korban sedang berjalan seorang diri.
Mereka kemudian memepet korban dengan motor dan berusaha mengambil benda berharga korban. Sang korban sendiri melawan dan pelaku akhirnya membegal korban dengan sadis.
"Karena tas korban dipepet, lalu korban mencoba melawan sehingga tersangka membegal korban. Setelah korban teriak minta tolong, pelaku panik dan kabur tanpa berhasil mengambil barang-barang milik korban," terang Agung.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bocah 10 Tahun di Medan Tewas Usai Terpental Disambar Kereta Api, Kronologinya Bikin Haru
-
Sakit Hati Cinta Ditolak, Pria di Duri Lempar Bom Molotov Kamar Kos Cewek Idaman
-
6 Fakta Kasus Pembunuhan Karyawati asal Kebumen di Cikarang, Satu Pelaku Masih Buron
-
Duhh! Sudah Sepekan Pencarian Bocah Hanyut di Sumenep Belum Ada Hasil, Keluarga Minta Didatangkan Anjing Pelacak
-
Pelaku Perampokan yang Lukai Korban Wanita Lansia di Sukabumi Masih Diburu Polisi
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!