Suara.com - Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia atau PB IDI Aceh, Safrizal Rahman mengungkap bahwa pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bukan tiba-tiba dirumuskan dalam Muktamar ke-31 PB IDI di Banda Aceh. Menurutnya, keputusan pemecatan itu merupakan rekomendasi dari Majelis Kode Etik Kedokteran atau MKEK ID.
Safrizal menerangkan kalau MKEK ID sudah mengeluarkan rekomendasi memberhentikan Terawan pada 2018. Akan tetapi rekomendasi tersebut belum dilanjutkan.
"Nah, menjadi hangat kembali karena memang rekomendasi tersebut belum dijalankan, sehingga ketika kita melakukan evaluasi laporan pertanggungjawaban itu terlihat bahwa periode kepemimpinan lalu belum melaksanakan rekomendasi terkait Pak Terawan ini," terang Safrizal saat dihubungi, Sabtu (26/3/2022).
"Maka kemudian di sini dikeluarkan lagi untuk dilaksanakan. Makanya seolah-olah meledak lagi, sebenarnya itu cerita lama," sambungnya.
Safrizal juga mengungkapkan bahwa rekomendasi memberhentikan Terawan itu bukan melalui waktu yang pendek. Pasalnya, MKEK IDI sudah melakukan proses yang panjang termasuk memanggil Terawan.
Karena tidak kunjung dijalankan, maka PB IDI memutuskan untuk mengumumkan rekomendasi tersebut pada Muktamar ke-31 yang diselenggarakan di Kota Banda Aceh pada Jumat (25/3). Dalam arti lain, rekomendasi itu dijalankan oleh kepengurusan IDI yang anyar yakni yang dipimpin oleh Muhammad Adib Khumaidi.
Sebagaimana diketahui, Terawan diberhentikan dari keanggotaannya di IDI berdasarkan Surat Tim Khusus MKEK Nomor: 0312/PP/MKEK/03/2022. Terdapat tiga poin terkait pemberhentian Terawan.
Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K), sebagai anggota IDI.
Kedua, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja dan ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Baca Juga: Ketua PB IDI Aceh Sebut Pemecatan Terawan Rekomendasi MKEK Sejak 2018
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Giliran Kelompok Tani Geruduk Patung Kuda, Suarakan Pengaruh MBG Hingga Reforma Agraria
-
Alasan KPK Belum Periksa Anggota Pansus Haji Diduga Terima 1 Juta Dolar AS
-
Pagar Masih dari Bambu, Gibran Janjikan Revitalisasi Sekolah untuk Wilayah 3T
-
Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum
-
Ekonom Celios Pertanyakan Anggaran MBG Rp268 Triliun: Kalau Fokus ke 3T, Cukup Rp67 Triliun
-
Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!
-
Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata
-
Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!
-
Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan
-
KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji