Suara.com - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) secara resmi membuat keputusan untuk memberhentikan mantan Menteri Kesehatan RI Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota. Keputusan ini dilakukan pada Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022),
Terawan sendiri memang dikenal sebagai sosok yang kontroversial dan kerap menyita perhatian. Ia bahkan pernah memicu amarah banyak pihak gegara pendapatnya mengenai Covid-19 yang tidak lebih berbahaya dari flu biasa.
Lalu, siapa Terawan ini? Berikut profil singkatnya.
Kehidupan dan Pendidikan Terawan
Terawan Agus Putranto lahir di Sitisewu, Yogyakarta pada tanggal 5 Agustus 1964. Ia menikahi wanita bernama Ester Dahlia dan memiliki seorang anak laki-laki, Abraham Apriliawan Putranto.
Terawan sendiri mengenyam pendidikan penuh di kota kelahiran. Ia merupakan lulusan dari SD Tarakanita Bumijo Yogyakarta (1977), SMP Negeri 2 Yogyakarta (1980), dan SMA Bopkri 1 Yogyakarta (1983).
Lalu, ia mengambil program sarjana di Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (1990), S-2 Spesialisasi Radiologi di Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya (2004), dan S-3 Doktor di Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Makassar (2013).
Sebelumnya, ia juga pernah menempuh pendidikan di Sepamilwa ABRI pada tahun 1990. Kemudian, mulai tahun 2022 ini, Terawan diangkat sebagai profesor kehormatan ilmu pertahanan bidang kedokteran militer dari Fakultas Kedokteran Militer Universitas Pertahanan Republik Indonesia.
Riwayat Pekerjaan
Baca Juga: 5 Kontroversi Dokter Terawan: Dari Terapi Cuci Otak Jadi Menkes, Kini Dipecat dari Keanggotaan IDI
Terawan adalah mantan Menteri Kesehatan pada Kabinet Indonesia Maju di bawah pemerintahan Jokowi dan Ma'ruf Amin dengan masa jabatan 23 Oktober 2019 - 23 Desember 2020.
Sebelum itu, tepatnya di tahun 2015, ia merupakan dokter militer yang juga menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto dan Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
Dikarenakan ada perombakan kabinet yang diumumkan pada Selasa (22/12/2020), Terawan secara resmi lepas dari jabatan Menteri Kesehatan dan diganti oleh Budi Gunadi Sadikin.
Kontroversi Terbaru
Terawan sempat membuat 'Terawan Theory', sebuah teori yang ada hubungannya dengan metode 'cuci otak' pada penderita stroke. Dikarenakan mencoba melakukannya kepada pasien sebelum melalui penelitian ilmiah, ia dipecat oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia.
Itulah profil singkat Terawan yang resmi dipecat dari IDI. Akibat keputusan itu, ia sudah tidak bisa lagi melakukan praktek.
Tag
Berita Terkait
-
5 Kontroversi Dokter Terawan: Dari Terapi Cuci Otak Jadi Menkes, Kini Dipecat dari Keanggotaan IDI
-
Polandia Mulai Hapus Sebagian Besar Aturan Masker dan Karantina COVID
-
5 Sindiran Pedas Najwa Shihab pada Pemerintah, Prediksi Tiga Tahun Lalu Kini Terjadi?
-
Ketua IDI Ingin Aceh Jadi Destinasi Wisata Kesehatan, Apa Alasannya?
-
Menkes Sebut Warga Indonesia Punya Super Immunity, Bikin Jadi Kebal Covid-19?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
Terkini
-
Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM
-
Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim
-
Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret
-
Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal
-
Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS
-
ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan