Suara.com - Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Aceh, Safrizal Rahman mengungkap bahwa pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto bukan tiba-tiba dirumuskan dalam Muktamar ke-31 PB IDI di Kota Banda Aceh.
Menurutnya, keputusan pemecatan Terawan itu merupakan rekomendasi dari Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) IDI.
Safrizal menerangkan, kalau MKEK ID sudah mengeluarkan rekomendasi memberhentikan Terawan pada 2018. Akan tetapi rekomendasi tersebut belum dilanjutkan.
"Nah, menjadi hangat kembali karena memang rekomendasi tersebut belum dijalankan, sehingga ketika kita melakukan evaluasi laporan pertanggungjawaban itu terlihat bahwa periode kepemimpinan lalu belum melaksanakan rekomendasi terkait Pak Terawan ini," terang Safrizal saat dihubungi, Sabtu (26/3/2022).
"Maka kemudian di sini dikeluarkan lagi untuk dilaksanakan. Makanya seolah-olah meledak lagi, sebenarnya itu cerita lama," sambungnya.
Safrizal juga mengungkapkan bahwa rekomendasi pemberhentian Terawan bukan melalui waktu yang pendek.
Pasalnya, MKEK IDI sudah melakukan proses yang panjang. Termasuk memanggil Terawan.
Karena tidak kunjung dijalankan, maka PB IDI memutuskan untuk mengumumkan rekomendasi tersebut pada Muktamar ke-31 yang diselenggarakan di Kota Banda Aceh pada Jumat (25/3/2022).
Dalam arti lain, rekomendasi itu dijalankan oleh kepengurusan IDI yang anyar yakni yang dipimpin oleh Muhammad Adib Khumaidi.
Baca Juga: Deretan Kontroversi Dokter Terawan, Terapi Cuci Otak hingga Dipecat IDI
Sebagaimana diketahui, Terawan diberhentikan dari keanggotaan IDI berdasarkan Surat Tim Khusus MKEK Nomor: 0312/PP/MKEK/03/2022. Terdapat tiga poin terkait pemberhentian Terawan.
Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K), sebagai anggota IDI.
Kedua, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja dan ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir