Suara.com - Pasangan kekasih Fuji dan Thariq Halilintar saat ini tengah menjalani ibadah umrah, bersama dengan rombongan pengusaha Putra Siregar yang berangkat pada 21 Maret 2022 lalu. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Thariq dan Fuji mengungkap keinginannya menjalankan badal umrah untuk mendiang Bibi Ardiansyah dan Vannesa Angel. Lantas apa itu badal umrah?
Niat mulia keduanya ini mendapat tanggapan positif dari warganet. Banyak yang kagum, karena Thariq yang kini masih bestatus kekasih fuji namun berkeinginan untuk membadal umrah Almarhum Bibi. Sedangkan Fuji yang merupakan adik ipar Vanessa juga memiliki keinginan yang sama yakni badal umrah.
Badal umrah sebenarnya sudah banyak dilakukan oleh sebagian besar umat Muslim. Namun masih banyak yang belum mengetahui tentang badal umrah. Untuk itu, simak penjelasan mengenai apa itu badal umrah dan syaratnya berikut ini.
Apa Itu Badal Umrah?
Dikutip dari laman Pusatumroh.id, Badal Umroh adalah mewakili atau menggantikan pelaksanaan umrah untuk orang lain. Dalam pelaksanaannya boleh dilakukan oleh salah satu anggota keluarga atau orang lain yang tidak ada hubungan keluarga. Syarat utama badal umrah yaitu orang tersebut sebelumnya telah melaksanakan umrah untuk dirinya terlebih dulu.
Pelaksanaan badal umrah ini dilakukan atas dasar perintah dari Rasulullah SAW dalam sebuah hadist. Pada saat itu, ada seorang perempuan yang bertanya kepada Raaul.
"Wahai Rasulullah, ayahku sudah sangat tua, tidak lagi mampu haji, umrah, dan perjalanan"
Kemudian Beliau menjawab, “Hajikanlah ayahmu dan umrahkanlah.” (HR. Ibnu Majah, Tirmidzi, Nasa’i dll)
Dari hadits di atas sudah jelas, bahwa hukum melaksanakan badal umrah adalah sah. Para ahli fiqih sepakat dengan pendapat tersebut. Karena pada dasarnya umrah sama dengan haji yang ada badal di dalamnya. Keduanya juga sama-sama ibadah berupa badan dan juga harta.
Baca Juga: Fuji dan Thariq Akan Badal Umrah Buat Mendiang Bibi dan Vanessa Angel
Syarat-Syarat Badal Umrah
Terdapat syarat atau ketentuan ketika kita akan melaksanakan badal umrah untuk orang lain. Berikut ini syarat-syaratnya:
1. Tidak sah badal umrah apabila orang yang dibadalkan masih mampu secara fisik melakukan sendiri ibadah tersebut.
2. Badal umrah dilakukan untuk orang sakit yang sudah tidak ada harapan untuk sembuh.
3. Badal Umrah bole dilakukan untuk orang yang sudah meninggal.
4. Membadal umrah tidak boleh untuk orang yang mampu secara harta. Karena pada dasarnya ibadah haji dan umrah wajib hukumnya bagi orang yang mampu secara fisik dan juga finansial. Jika tidak mampu salah satunya maka tidak diwajibkan untuk menjalanlannya.
Tag
Berita Terkait
-
Fuji dan Thariq Akan Badal Umrah Buat Mendiang Bibi dan Vanessa Angel
-
Umrah Bareng, Thariq Halilintar Pastikan Mau Nikahi Fuji, Tapi Jadikan Istri Keempat?
-
Sadis! Fuji Pernah Disumpahi Kecelakaan Mobil: Biar Seperti Abang Lu
-
8 Potret Pengasuh Gala Sky Umrah, Fuji Lunasi 'Utang' Vanessa Angel
-
10 Pesona Fuji Umrah di Tanah Suci, Dipuji Makin Cantik Pakai Hijab
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Pakai Masker! Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, Terburuk Keempat di Dunia
-
Top 20 Kekuatan Militer Dunia Berdasarkan Personel Aktif: Indonesia Nomor Berapa?
-
Muncul 4 Kasus Hantavirus di Jakarta, Dinkes Beberkan Sumber Penularannya
-
Kemendagri Siap Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Daerah
-
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah
-
Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel
-
Gudang di Kalideres Meledak Beruntun, Diduga Dipenuhi Bahan Kimia dan Gas
-
BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam 14 Hari atau Operasional Dihentikan
-
Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar
-
Donald Trump Sebut Proposal Damai Iran Sampah, Ancaman Perang Besar Menanti