Suara.com - Puasa Ramadhan 1443 H datang dalam hitungan hari di tahun 2022, Anda mungkin sudah mempersiapkan banyak hal. Berkaitan dengan itu, mungkin Anda juga perlu mereview hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Lalu, muncul pertanyaan apakah muntah membatalkan puasa? Mari kita cari penjelasannya di bawah ini.
Mengutip dari berbagai sumber, ada jawaban yang menjelaskan pertanyaan apakah muntah membatalkan puasa?
Jawabannya berdasarkan HR. Abu Dawud, dijelaskan bahwa, “Barangsiapa yang muntah dengan sengaja hendaklah dia meng-qadha’ dan barangsiapa yang muntah tidak dengan sengaja, maka tidak ada qadha’ baginya.”
Maka, dari penjelasan itu dapat kita tarik sebuah kesimpulan bahwa muntah yang disengaja akan membatalkan puasa, sedangkan muntah yang tidak disengaja tidak akan membatalkan puasa. Maksudnya adalah jika Anda memuntahkan sesuatu dari mulut dengan sengaja maka puasa Anda batal.
Akan tetapi jika karena sakit yang mendadak datang, terasa mual dan isi perut keluar secara refleks, maka puasa Anda tidak batal. Muntah bisa terjadi karena berbagai sebab, jika salah satunya adalah karena sakit. Apabila merasa mual dan harus muntah, maka lakukan saja. Sebab jika ditahan akan tidak baik untuk kesehatan Anda sendiri.
Penjelasan di atas selaras dengan penjelasan dari Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustaz Ainul Yaqin. Dalam sebuah forum, ustaz Ainul Yaqin menyampaikan muntah merupakan perkara yang dapat membatalkan puasa apabila dilakukan secara sengaja.
Ia meneruskan muntah yang disengaja itu dipengaruhi oleh usaha agar apa yang kita makanan dan minuman yang sudah ditelan keluar kembali. Nah, itulah jawaban dari pertanyaan apakah muntah membatalkan puasa.
Selanjutnya, mungkin Anda perlu informasi lain juga terkait hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Berikut beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.
- Sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuh, entah lewat mulut atau melalui lubang tubuh yan lain.
- Melakukan hubungan seks
- Air mani atau sperma keluar dari tubuh karena terangsang tanpa melalui hubungan seksual
- Perempuan yang mengalami haid
- Hilang akal
- Murtad atau keluar dari islam
Demikian itu penjelasan yang dapat dirangkum terkait dengan apakah muntah membatalkan puasa. Semoga puasa Ramadhan tahun ini memberi berkah untuk seluruh umat Islam.
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan Latin dan Kewajiban Membacanya di Malam Hari
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu