Suara.com - Terkait dengan akan diberlakukannya aturan batas kecepatan di jalan tol terbaru, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak untuk membahas rencana pemberlakuan tilang di jalan tol.
Pihak-pihak yang diundang di antaranya adalah Badan Pengelola Transportasi Jalan (BPTJ), Jasa Marga, Kejaksaan, Pengadilan, dan Dinas Perhubungan. Para stakeholder ini duduk bersama untuk membahas aturan kecepatan di jalan tol terbaru, yakni maksimal 120 km per jam.
Dalam rapat tersebut juga membahas petunjuk teknis kebijakan seperti sanksi tilang di ruas jalan tol bagi pelanggar. Kabarnya, di ruas tol yang masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya sendiri telah terpasang kamera e-TLE. Namun belum ada informasi terperinci di mana saja titik-titik kamera elektronik itu telah terpasang.
Aturan Batas Kecepatan di Jalan Tol Terbaru
Tilang online di jalan tol akan segera berlaku. Salah satu pelanggaran yang akan ditindak dengan tilang online ini adalah pelanggaran batas kecepatan. Apa aturan batas kecepatan di jalan tol terbaru.
Aturan batas kecepatan di jalan tol terbaru berlaku mulai tanggal 1 April 2022. Mulai hari itu, mobil yang melebihi batas kecepatan maksimal 120 kilometer per jam di jalan tol akan ditindak tilang online. Tilang online tersebut dilakukan melalui penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol.
Sanksi Pelanggar Aturan Batas Kecepatan di Jalan Tol Terbaru
Adapun bagi pengguna jalan tol yang melanggar aturan batas kecepatan akan ditilang. Para pelanggar kecepatan maksimal yang tertangkap di speed kamera lengkap bersama dengan plat nomor akan dilakukan penegakan hukum berupa sanksi tilang.
Berikut ini adalah lokasi tilang online ETLE Nasional PRESISI di Jalan Tol:
Baca Juga: Jangan Lengah Tertib Berlalu Lintas, ETLE Tol Trans Jawa dan Sumatera Berlaku Tiga Hari Lagi
Weight In Motion Jasa Marga
1. Lokasi kamera tilang online JORR Seksi E di Km 53+600 B
2. Lokasi kamera tilang online Jagorawi Km 45+800 B (Eks GT Ciawi)
3. Lokasi kamera tilang online Jakarta-Tangerang Km 9+600 B
4. Lokasi kamera tilang online Padaleunyi Km 120 B
5. Lokasi kamera tilang online Semarang ABC Km 438 (Akses GT Muktiharjo)
Berita Terkait
-
Jangan Lengah Tertib Berlalu Lintas, ETLE Tol Trans Jawa dan Sumatera Berlaku Tiga Hari Lagi
-
Ini Alasan Polisi Minta Kegiatan Sahur on the Road di Ramadhan 2022 Tidak Digelar
-
Bagaimana Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta? Aturan Penumpang Sudah Vaksin Booster dan yang Belum
-
Tilang Elektronik Jalan Tol Terbaru: Kapan Berlaku, Jenis Pelanggaran dan Cek Lokasi Penerapan ETLE
-
4 Aturan Nonton Konser Justin Bieber 'Justice World Tour', Wajib Punya KTP dan Tiket!
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
Terkini
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat
-
Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan
-
Drama Pohon Tumbang Usai, MRT Jakarta Kembali Normal Jelang Jam Pulang Kantor
-
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 'Mengadu' ke Prabowo: Mohon Perlindungan
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali