Suara.com - Jelang arus mudik Lebaran 2022, Jasa Marga memasang 25 unit Speed Camera atau tilang elektronik alias kamera ETLE yang akan diintegrasikan di Jalan Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera. Lalu lokasi tilang elektronik di mana saja?
Pemasangan kamera ETLE ini akan difokuskan di sepanjang Jalan Tol Trans Jawa. 8 unit kamera dipasang di Jabodetabek dan Bandung, 16 unit kamera di Trans Jawa dan 1 unit kamera di luar Pulau Jawa. Bagi masyarakat yang akan mudik 2022, harap memperhatikan lokasi tilang elektronik di mana saja.
Jumlah kamera ETLE ini ditambah dengan enam unit kamera dari Korlantas yang dipasang di titik rawan kecelakaan yaitu Tol Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi dan Ngawi-Kertosono.
Hal ini diumumkan melalui akun Twitter resmi Humas Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat @pupr_bpjt.
"Tengah dilakukan sosalisasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Tol mendukung penindakan kendaraan yang melakukan pelanggaran Over Load dan Over Speed, dengan melakukan integrasi sistem ETLE dengan sistem di Jalan Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera."
"Sistem akan terintegrasi melalui dua sistem yakni Speed Camera di ruas Jalan Tol untuk penindakan dari pelanggaran hukum kendaraan Over Speed dan Weigh In Motion (WIM) pada sejumlah jembatan dan lajur khusus di Jalan Tol untuk mengawasi beban kendaraan melintas secara real time."
Sementara itu, aturan tentang batas kecepatan di jalan bebas hambatan adalah 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang dan peraturan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4 dan diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.
Untuk laju kendaraan di jalan tol dalam kota kecepatan minimalnya adalah 60 Km/Jam dan maksimal (80 Km/Jam). Untuk di tol luar kota minimal 60 Km/Jam dan maksimal (100 Km/Jam).
Baca Juga: Persiapan Mudik Lebaran 2022, Begini Persiapan Jalan Tol Trans Sumatera
Jika melebihi batas, maka pengendara akan tertangkap kamera, lengkap dengan nomor kendaraan dan kena tilang elektronik.
Jadi buat kalian yang akan mudik melalui jalan tol, harap selalu waspada dan mengatur laju kendaraan agar tak melebihi batas kecepatan jika tak ingin kena tilang elektronik.
Demikian penjelasan tentang lokasi tilang elektronik di mana saja. Semoga informasinya bermanfaat dan selamat memasuki bulan suci Ramadhan 2022.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi