Suara.com - Mudik tahun 2022 sepertinya tak lagi bisa dihindari, mengingat kurva kasus covid-19 yang sudah landai dan derajat vaksinasi terus meningkat. Untuk Anda yang akan melaksanakan mudik menggunakan kendaraan pribadi seperti motor misalnya, wajib paham syarat mudik lebaran 2022 naik motor berikut.
Pemerintah memberlakukan syarat mudik lebaran 2022 naik motor ini dalam rangka meningkatkan proteksi bagi setiap warga masyarakat yang ada di Indonesia. Sehingga diharapkan kegiatan mudik lebaran yang terbilang absen selama dua tahun belakangan bisa berjalan lancar tanpa adanya lonjakan kasus infeksi Covid-19.
Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Motor
Secara garis besar, syarat mudik 2022 yang diberikan pemerintah pada pemudik berlaku umum, yakni untuk pengguna kendaraan pribadi dan kendaraan umum. Maka dapat disimpulkan untuk pemudik kendaraan motor akan memiliki syarat serupa dengan yang naik mobil pribadi.
Aturan mudik 2022 ini ditentukan berdasarkan dengan status vaksinasi yang sudah diterima calon pemudik, secara umum, berikut penjelasannya.
- Pemudik yang sudah menerima vaksin booster bisa melakukan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19 untuk syarat perjalanan.
- Pemudik yang sudah menerima dosis vaksin lengkap (dua kali) wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan.
- Pemudik yang sudah menerima dosis vaksin satu kali, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.
Lebih lanjut, beberapa ketentuan dan syarat umum yang selalu berlaku untuk pengemudi motor adalah sebagai berikut.
- Tidak membawa barang bawaan yang melebihi kapasitas, mengganggu jarak pandang dan gerakan, serta kenyamanan berkendara. Pembatasan barang bawaan wajib dilakukan untuk meningkatkan keselamatan pemudik dan pengguna jalan lain.
- Menggunakan perlengkapan berkendara yang berstandar nasional, dan digunakan selama berkendara. Mulai dari helm, pakaian berkendara yang nyaman dan aman, dan masker.
- Tidak berkendara melebihi daya angkut motor ideal, dalam rangka menjaga keselamatan pemudik dan pengguna jalan raya lain.
- Mematuhi aturan lalu lintas dan arahan dari petugas kepolisian atau petugas lain yang berkewajiban mengatur arus lalu lintas.
- Tetap berhati-hati dan menggunakan pos-pos istirahat atau tempat sejenis yang tersedia, sehingga bisa selalu berkendara dalam keadaan sehat.
- Berkendara dalam keadaan sehat fisik dan mental, demi kelancaran perjalanan.
Lebih lanjut, syarat mudik lebaran 2022 naik motor dan kendaraan lain akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Semoga bermanfaat, dan semoga selalu sehat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Warganet Bandingkan Aturan Syarat Mudik dengan Nonton MotoGP Mandalika, Apa Bedanya?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah