Suara.com - Mudik tahun 2022 sepertinya tak lagi bisa dihindari, mengingat kurva kasus covid-19 yang sudah landai dan derajat vaksinasi terus meningkat. Untuk Anda yang akan melaksanakan mudik menggunakan kendaraan pribadi seperti motor misalnya, wajib paham syarat mudik lebaran 2022 naik motor berikut.
Pemerintah memberlakukan syarat mudik lebaran 2022 naik motor ini dalam rangka meningkatkan proteksi bagi setiap warga masyarakat yang ada di Indonesia. Sehingga diharapkan kegiatan mudik lebaran yang terbilang absen selama dua tahun belakangan bisa berjalan lancar tanpa adanya lonjakan kasus infeksi Covid-19.
Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Motor
Secara garis besar, syarat mudik 2022 yang diberikan pemerintah pada pemudik berlaku umum, yakni untuk pengguna kendaraan pribadi dan kendaraan umum. Maka dapat disimpulkan untuk pemudik kendaraan motor akan memiliki syarat serupa dengan yang naik mobil pribadi.
Aturan mudik 2022 ini ditentukan berdasarkan dengan status vaksinasi yang sudah diterima calon pemudik, secara umum, berikut penjelasannya.
- Pemudik yang sudah menerima vaksin booster bisa melakukan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19 untuk syarat perjalanan.
- Pemudik yang sudah menerima dosis vaksin lengkap (dua kali) wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan.
- Pemudik yang sudah menerima dosis vaksin satu kali, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.
Lebih lanjut, beberapa ketentuan dan syarat umum yang selalu berlaku untuk pengemudi motor adalah sebagai berikut.
- Tidak membawa barang bawaan yang melebihi kapasitas, mengganggu jarak pandang dan gerakan, serta kenyamanan berkendara. Pembatasan barang bawaan wajib dilakukan untuk meningkatkan keselamatan pemudik dan pengguna jalan lain.
- Menggunakan perlengkapan berkendara yang berstandar nasional, dan digunakan selama berkendara. Mulai dari helm, pakaian berkendara yang nyaman dan aman, dan masker.
- Tidak berkendara melebihi daya angkut motor ideal, dalam rangka menjaga keselamatan pemudik dan pengguna jalan raya lain.
- Mematuhi aturan lalu lintas dan arahan dari petugas kepolisian atau petugas lain yang berkewajiban mengatur arus lalu lintas.
- Tetap berhati-hati dan menggunakan pos-pos istirahat atau tempat sejenis yang tersedia, sehingga bisa selalu berkendara dalam keadaan sehat.
- Berkendara dalam keadaan sehat fisik dan mental, demi kelancaran perjalanan.
Lebih lanjut, syarat mudik lebaran 2022 naik motor dan kendaraan lain akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Semoga bermanfaat, dan semoga selalu sehat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Warganet Bandingkan Aturan Syarat Mudik dengan Nonton MotoGP Mandalika, Apa Bedanya?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI