Suara.com - Mudik tahun 2022 sepertinya tak lagi bisa dihindari, mengingat kurva kasus covid-19 yang sudah landai dan derajat vaksinasi terus meningkat. Untuk Anda yang akan melaksanakan mudik menggunakan kendaraan pribadi seperti motor misalnya, wajib paham syarat mudik lebaran 2022 naik motor berikut.
Pemerintah memberlakukan syarat mudik lebaran 2022 naik motor ini dalam rangka meningkatkan proteksi bagi setiap warga masyarakat yang ada di Indonesia. Sehingga diharapkan kegiatan mudik lebaran yang terbilang absen selama dua tahun belakangan bisa berjalan lancar tanpa adanya lonjakan kasus infeksi Covid-19.
Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Motor
Secara garis besar, syarat mudik 2022 yang diberikan pemerintah pada pemudik berlaku umum, yakni untuk pengguna kendaraan pribadi dan kendaraan umum. Maka dapat disimpulkan untuk pemudik kendaraan motor akan memiliki syarat serupa dengan yang naik mobil pribadi.
Aturan mudik 2022 ini ditentukan berdasarkan dengan status vaksinasi yang sudah diterima calon pemudik, secara umum, berikut penjelasannya.
- Pemudik yang sudah menerima vaksin booster bisa melakukan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19 untuk syarat perjalanan.
- Pemudik yang sudah menerima dosis vaksin lengkap (dua kali) wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan.
- Pemudik yang sudah menerima dosis vaksin satu kali, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.
Lebih lanjut, beberapa ketentuan dan syarat umum yang selalu berlaku untuk pengemudi motor adalah sebagai berikut.
- Tidak membawa barang bawaan yang melebihi kapasitas, mengganggu jarak pandang dan gerakan, serta kenyamanan berkendara. Pembatasan barang bawaan wajib dilakukan untuk meningkatkan keselamatan pemudik dan pengguna jalan lain.
- Menggunakan perlengkapan berkendara yang berstandar nasional, dan digunakan selama berkendara. Mulai dari helm, pakaian berkendara yang nyaman dan aman, dan masker.
- Tidak berkendara melebihi daya angkut motor ideal, dalam rangka menjaga keselamatan pemudik dan pengguna jalan raya lain.
- Mematuhi aturan lalu lintas dan arahan dari petugas kepolisian atau petugas lain yang berkewajiban mengatur arus lalu lintas.
- Tetap berhati-hati dan menggunakan pos-pos istirahat atau tempat sejenis yang tersedia, sehingga bisa selalu berkendara dalam keadaan sehat.
- Berkendara dalam keadaan sehat fisik dan mental, demi kelancaran perjalanan.
Lebih lanjut, syarat mudik lebaran 2022 naik motor dan kendaraan lain akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Semoga bermanfaat, dan semoga selalu sehat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Warganet Bandingkan Aturan Syarat Mudik dengan Nonton MotoGP Mandalika, Apa Bedanya?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan
-
Tentara Amerika Mulai Protes Disuruh Hancurkan Iran, Tak Sudi Mati Demi Israel
-
Volume Kendaraan Arus Balik Membeludak, GT Purwomartani Kini Dibuka Hingga Pukul 20.00 WIB