Suara.com - Masyarakat tentu saja merasa senang saat mendengar kabar bahwa mudik lebaran boleh dilaksanakan tahun 2022 ini. Namun, apa saja aturan mudik 2022 naik pesawat, kereta api?
Dengan diizinkannya mudik lebaran tahun 2022 ini, maka hal itu akan menjadi mudik pertama di tengah pandemi Covid-19, setelah pemerintah melarang mudik lebaran selama dua tahun sebelumnya, yaitu pada tahun 2020 dan 2021. Tapi, mudik lebaran tetap ada aturannya. Apa saja aturan mudik 2022 naik pesawat, kereta api?
Salah satunya adalah perihal vaksinasi dosis ketiga atau booster yang dijadikan sebagai syarat mudik. Memangnya, mengapa syarat mudik lebaran 2022 harus sudah divaksinasi booster? Simak penjelasannya di bawah ini!
Vaksin Booster sebagai Syarat Mudik
Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman mengatakan bahwa syarat mudik lebaran 2022 berupa vaksin booster merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi risiko penularan Covid-19 atau dikenal dengan mitigasi risiko.
Aturan mudik 2022 tersebut dinilai sangat baik dan perlu diterapkan, karena vaksinasi booster dapat mengurangi penularan Covid-19 di tengah pergerakan atau mobilitas masyarakat yang tinggi.
Selain itu, vaksin booster juga dianggap mampu mengurangi penularan Covid-19 di tengah hiruk pikuknya mudik lebaran 2022. Pasalnya, vaksinasi booster ini dapat meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat terhadap virus corona yang sebelumnya telah berkurang usai mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.
Kekebalan tubuh yang diperoleh melalui vaksinasi booster tentunya akan sangat penting untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19 dan potensi gejala parah hingga kematian yang ditimbulkan.
Lantas, bagaimana aturan mudik 2022 yang terbaru? Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati memastikan bahwa pemerintah akan merumuskan aturan lengkap perjalanan mudik salah satunya adalah pengaturan dan pengendalian moda transportasi.
Baca Juga: 3 Aturan Seleksi TNI Terbaru: Anak Keturunan PKI Boleh Daftar, 2 Tes Dihapus!
Nantinya, aturan kapasitas maksimal transportasi darat, laut, dan udara akan kembali dibatasi. Namun, hal tersebut sampai saat ini masih akan didiskusikan dengan pemangku kepentingan yang terkait.
Aturan Mudik 2022 Naik Pesawat
Hingga saat ini, syarat perjalanan naik pesawat masih merujuk pada Surat Edaran (SE) 11/2022. Para pelaku perjalanan dalam negeri tak perlu lagi menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid tes antigen jika sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau booster.
Sementara itu, bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru mendapatkan satu kali vaksin, maka tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
Atau rapid test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan juga persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Tag
Berita Terkait
-
3 Aturan Seleksi TNI Terbaru: Anak Keturunan PKI Boleh Daftar, 2 Tes Dihapus!
-
Update Tiket Mudik Lebaran di Stasiun Senen dan Gambir, 96.878 Tiket Terjual
-
Satgas Covid-19: Warga Sudah Vaksin Booster Tak Perlu Tes PCR Saat Mudik Lebaran
-
Kemenhub Sediakan Gerai Vaksin Booster di Bandara, Pelabuhan, Terminal dan Stasiun untuk Pemudik
-
Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat Diprediksi Jadi Tujuan Mudik Paling Banyak
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Sebulan Tak Diguyur Hujan, Sungai Cisadane Mulai Mengering
-
Asing Jual Bersih Rp160 Miliar, BMRI hingga RANS Malah Diborong
-
Bukan Didorong, ASN Nias Tewas Lompat dari Apartemen di Medan Gegara Diperas 2 Wanita
-
Terbitkan Sprindik Baru, Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Kini Berstatus Saksi
-
Strategi Agresif Geely Rebut Pasar Indonesia Hingga Masuk Tiga Besar Merek Tiongkok Terlaris
-
Wajah Baru TPA Tamangapa Mulai Terlihat, Bau Sampah Berkurang
-
Ada Isu Mark Up Pikap Kopdes Merah Putih, Purbaya Ogah Cairkan Anggaran Sebelum Audit
-
Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Tak Ada Alasan Lanjutkan Program MBG
-
HP Apa yang Bisa Foto Live selain iPhone? Ini 9 HP Murah Terbaik untuk Kamu
-
Tekuk Prancis 2-0, Spanyol Bangkit dan Jadi Tim Terkuat Piala Dunia