News / Metropolitan
Sabtu, 02 April 2022 | 11:24 WIB
Suasana di pusat perbelanjaan Mal Kota Kasablanka Jaksel pada hari pertama di tahun 2022 dipenuhi warga. Mereka merayakan pergantian tahun di mal tersebut pada Sabtu (1/1/2022). [Suara.com/Yaumal]

SE ini tidak hanya mengatur jam operasional, tapi juga ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata.

Berikut aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata:

-Tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme

-Tidak diperbolehkan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan

-Tidak diperbolehkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun

-Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba

-Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri dan

-Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan.

Baca Juga: Faktanya, Belum Semua Tenant di Pusat Perbelanjaan Kaltim Gunakan Transaksi Non-Tunai, Kok Bisa?

Load More