Suara.com - Umat Islam selama bulan Ramadhan akan menjalani ibadah puasa selama 30 hari. Banyak yang bertanya hukum merokok saat puasa. Apakah akan membatalkan puasa atu tidak? Simak jawabannya melalui penjelasan berikut ini.
Puasa merupakan aktivitas menahan diri dari makan dan minum serta segala hal yang membatalkannya, dimulai dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari. Lalu bagaimana dengan merokok? Sejauh ini masih banyak orang yang bingung dengan hukum merokok saat puasa.
Banyak umat muslim terutama laki-laki di Indonesia yang dalam kehidupan sehari-harinya suka merokok. Jika dilihat, merokok memang bukanlah termasuk kategori makan atau minum, karena mereka hanya menghisap asap kemudian menghembuskannya kembali.
Sehingga masih sering dijumpai orang merokok padahal dirinya sedang berpuasa. Lantas bagaimana hukum merokok saat puasa? Apakah merokok membatalkan puasa? Simak jawabannya berikut ini.
Hukum Merokok Saat Puasa
Berdasarkan hukum fiqih, sesuatu yang dengan sengaja masuk ke dalam lubang yang terbuka diseluruh tubuh maka akan membatalkan puasa. Atau disebut juga dengan 'ain.
Termasuk juga merokok yang memasukkan benda berupa kertas yang berisi tembakau ke dalam mulut. Kemudian dibakar dan asapnya dihisap, atas dasar itulah merokok termasuk ke dalam kegiatan yang dapat membatalkan puasa. Maka hukum merokok saat puasa adalah tidak boleh/dilarang.
Meskipun sebenarnya kita tidak akan merasakan kenyang atau hilang rasa haus saat merokok. Namun asap yang masuk ke dalam tubuh bisa dirasakan oleh lidah. Sehingga dapat menyebabkan batalnya puasa yang dujalani selama seharian.
Syekh Sulaiman al-‘Ujaili salah satu ulama syafi'i memberikan pendapatnya tentang 'ain dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal:
Baca Juga: Puasa-puasa Malah Tawuran, Satu Remaja Tuban Jadi Korban, Videonya Viral di Grup-grup WhatsApp
Artinya: “Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).” (Lihat Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317)
Maka dari itu penting bagi umat Islam khususnya para perokok aktif untuk menahan diri supaya tidak merokok selama ia menjalani ibadah puasa. Sangat disayangkan jika ibadah puasa Ramadhan tidak akan diterima oleh Allah hanya karena merokok. Dengan begitu mereka harus menggantinya di lain hari.
Hukum tersebut berbeda halnya dengan pekok pasif atau orang yang tidak merokok tetapi terpapar oleh asap orang yang merokok didekatnya. Ibadah puasa mereka tetap dianggap sah karena mereka tidak sengaja menghirup asap rokok yang keluar. Sehingga dapat masuk ke dalam tubuh melalui hidung.
Itulah tadi penjelasan mengenai hukum merokok saat puasa. Apakah akan membatalkan puasa atu tidak? Jawabanya iya, merokok dapat membatalkan ibadah puasa baik wajib maupun sunnah. Semoga menambah kehati-hatian kita terhadap sesuatu yang menyebabkan ibadah kita menjadi gugur.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah