Suara.com - Umat Islam selama bulan Ramadhan akan menjalani ibadah puasa selama 30 hari. Banyak yang bertanya hukum merokok saat puasa. Apakah akan membatalkan puasa atu tidak? Simak jawabannya melalui penjelasan berikut ini.
Puasa merupakan aktivitas menahan diri dari makan dan minum serta segala hal yang membatalkannya, dimulai dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari. Lalu bagaimana dengan merokok? Sejauh ini masih banyak orang yang bingung dengan hukum merokok saat puasa.
Banyak umat muslim terutama laki-laki di Indonesia yang dalam kehidupan sehari-harinya suka merokok. Jika dilihat, merokok memang bukanlah termasuk kategori makan atau minum, karena mereka hanya menghisap asap kemudian menghembuskannya kembali.
Sehingga masih sering dijumpai orang merokok padahal dirinya sedang berpuasa. Lantas bagaimana hukum merokok saat puasa? Apakah merokok membatalkan puasa? Simak jawabannya berikut ini.
Hukum Merokok Saat Puasa
Berdasarkan hukum fiqih, sesuatu yang dengan sengaja masuk ke dalam lubang yang terbuka diseluruh tubuh maka akan membatalkan puasa. Atau disebut juga dengan 'ain.
Termasuk juga merokok yang memasukkan benda berupa kertas yang berisi tembakau ke dalam mulut. Kemudian dibakar dan asapnya dihisap, atas dasar itulah merokok termasuk ke dalam kegiatan yang dapat membatalkan puasa. Maka hukum merokok saat puasa adalah tidak boleh/dilarang.
Meskipun sebenarnya kita tidak akan merasakan kenyang atau hilang rasa haus saat merokok. Namun asap yang masuk ke dalam tubuh bisa dirasakan oleh lidah. Sehingga dapat menyebabkan batalnya puasa yang dujalani selama seharian.
Syekh Sulaiman al-‘Ujaili salah satu ulama syafi'i memberikan pendapatnya tentang 'ain dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal:
Baca Juga: Puasa-puasa Malah Tawuran, Satu Remaja Tuban Jadi Korban, Videonya Viral di Grup-grup WhatsApp
Artinya: “Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).” (Lihat Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317)
Maka dari itu penting bagi umat Islam khususnya para perokok aktif untuk menahan diri supaya tidak merokok selama ia menjalani ibadah puasa. Sangat disayangkan jika ibadah puasa Ramadhan tidak akan diterima oleh Allah hanya karena merokok. Dengan begitu mereka harus menggantinya di lain hari.
Hukum tersebut berbeda halnya dengan pekok pasif atau orang yang tidak merokok tetapi terpapar oleh asap orang yang merokok didekatnya. Ibadah puasa mereka tetap dianggap sah karena mereka tidak sengaja menghirup asap rokok yang keluar. Sehingga dapat masuk ke dalam tubuh melalui hidung.
Itulah tadi penjelasan mengenai hukum merokok saat puasa. Apakah akan membatalkan puasa atu tidak? Jawabanya iya, merokok dapat membatalkan ibadah puasa baik wajib maupun sunnah. Semoga menambah kehati-hatian kita terhadap sesuatu yang menyebabkan ibadah kita menjadi gugur.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
-
Unik, Aksi Massa di Mapolda DIY Bergerak Organik Tanpa Orasi dan Tuntutan Tertulis
-
Aksi di Mapolda DIY: Massa Kecam Kekerasan Aparat yang Tewaskan Bocah di Maluku
-
Terkuak! Bukan Polisi, Pelaku Penganiaya Pegawai SPBU di Cipinang Ternyata Wiraswasta