Suara.com - Kuasa hukum delapan korban penipuan investasi emas skema ponzi senilai Rp1 triliun mengajukan sita jaminan terhadap aset terdakwa berupa emas sebesar 40 kilogram.
"Mohon izin yang mulia, kami ajukan sita jaminan untuk emas sebesar 40 kilogram yang telah terungkap sebagai fakta hukum di persidangan ini," kata Febri Diansyah sebagai kuasa hukum dari Visi Law Office dalam keterangannya saat menyampaikan secara lisan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (4/4/2022).
Ia mengatakan, bahwa hal tersebut mengacu pada hukum acara perdata Pasal 227 HIR karena dalam sidang penggabungan gugatan ganti kerugian ini, Pasal 101 KUHAP mengatur ketentuan hukum acara perdata berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam KUHAP.
Febri Diansyah juga menyebutkan hasil keterangan saksi terdakwa M. Abadi yang pernah menjadi kuasa hukum terdakwa sebelumnya diperoleh sejumlah informasi yang menjadi alasan pihaknya mengajukan sita jaminan.
Informasi tersebut, di antaranya saksi pernah membuat daftar aset terdakwa sekitar Maret sampai dengan April 2021 setelah banyak korban menuntut kerugian.
Saksi mendatangi toko emas terdakwa di BSD Serpong bersama dua orang lainnya dan menimbang emas yang diperoleh hasil ada 40 kilogram dan diserahkan kepada Zam dan Buyung.
"Saksi mengaku tidak mengetahui alur emas itu dibawa karena saksi diturunkan di tengah jalan dekat Citos sekitar pukul 03.00," kata Febri Diansyah sebagaimana dilansir Antara.
Namun, saksi menyebut ada 20 kilogram emas yang diserahkan kepada Ali Boy dan masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
"Dalam persidangan ini mulai terungkap ada 40 kilogram emas yang belum disita dan seharusnya digunakan untuk ganti kerugian korban," kata Rasamala Aritonang yang juga kuasa hukum korban dari Visi Law Office.
Baca Juga: Marak Investasi Bodong, Moduit Berikan Pengetahuan Tentang Investasi
Selain terungkapnya fakta baru keberadaan emas 40 kilogram itu, pihaknya juga mengapresiasi majelis hakim yang telah membuka ruang bagi para korban dalam persidangan perkara penggabungan gugatan ganti kerugian tersebut.
"Harapannya memang sikap majelis hakim seperti ini dapat memperkuat semangat untuk bisa memulihkan kerugian korban secara adil," ujarnya.
Berita Terkait
-
Marak Investasi Bodong, Moduit Berikan Pengetahuan Tentang Investasi
-
Ketahui 3 Hal yang Tidak Dilakukan Oleh Orang Kaya Betulan alias The Real Sultan
-
Agar Tidak Tertipu, Gunakan Aplikasi Investasi Terbaik!
-
Bos Facebook Diperkirakan Menjadi Pemimpin 5 Miliar Pengguna Metavers di 2030, Raup Peluang Investasi Besar
-
4 Potret Kehidupan Glamor Kapten Vincent Raditya, Beli Kapal hingga Pesawat
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Mensesneg: 24 Perusahaan Pemegang HPH dan HTI Diaudit Kementerian Kehutanan
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Pemprov DKI Lakukan Ini
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
Lebih 'Merdeka' di Balai Kota, Pramono Anung Blak-blakan: Jujur, Enak Jadi Gubernur
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus Eiger
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan