Suara.com - Ferdinand Hutahaean akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan tujuh bulan penjara dalam kasus cuitan 'Allahmu Lemah'. Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap eks politikus Partai Demokrat itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022) siang hari.
Seusai Jaksa membacakan tuntutan, majelis hakim sempat bertanya kepada Ferdinand soal berapa lama telah menjalani masa tahanan. Kepada majelis hakim, Ferdinand mengaku telah ditahan selama tiga bulan kurang satu hari.
"Saudara sudah ditahan berapa lama?" tanya majelis hakim di Ruang Sujono.
"Tiga bulan Yang Mulia, kurang satu hari," jawab Ferdinand.
Dengan demikian, majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada Ferdinand untuk menysun pembelaan. Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Selasa (12/4/2022) pekan depan.
"Jadi sidang ditunda satu minggu, hari Selasa tanggal 12 April untuk kesempatan terdakwa dan PHnya menyampaikan pembelaan," tutup majelis hakim.
Tuntutan
Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan jika terbukti Ferdinand bersalah menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan kebohongan. Atas hal itu, Jaksa juga meminta agar Ferdinand tetap ditahan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hatahaen dengan pidana selama 7 bulan penjara dikurangi terdakwa di dalam tahanan," kata Jaksa.
Baca Juga: Hari Ini Ferdinand Hutahaean Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Cuitan Allahmu Lemah
Ferdinand diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam tuntutan tersebut, Jaksa turut mengurai hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan Ferdinand menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Tidak hanya itu, Ferdinand juga tidak memberi contoh kepada masyarakat.
Untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai jika Ferdinand bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
Dakwaan
Dalam dakwaan jaksa, bahwa cuitan Ferdinand Hutahaean disebut memancing keonaran di kalangan rakyat.
Terdakwa Ferdinand Hutahaean, selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
-
Dituntut 7 Bulan Penjara, Hal-hal Memberatkan Ferdinand di Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah'
-
Kasus Cuitan Allahmu Lemah, Jaksa Tuntut Ferdinand Hutahaean Dihukum 7 Bulan Penjara
-
Hari Ini Ferdinand Hutahaean Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Cuitan Allahmu Lemah
-
Ungkit Ferdinand Sudah Mualaf, Ahli Agama Ini Sebut Cuitan Allahmu Lemah Harusnya Tak Masuk Ranah Hukum
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Waketum PAN Ingin Prabowo Dipasangkan Dengan Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Doa Saja
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Dari Dua Kali Jadi Sekali? MBG Lansia Berpotensi Ikut Skema Rp10 Ribu per Porsi
-
Soal Prabowo Dua Periode, Dasco: Kita Lihat Kepuasaan Masyarakat pada Program Periode Pertama
-
Prabowo Kumpulkan Pengurus hingga Anggota DPR Fraksi Gerindra di Kertanegara Nanti Malam, Ada Apa?
-
Bahlil Ancam Ganti Pengurus Golkar yang Tidak Perform: Ibarat Futsal, Siap-siap Ditarik Keluar!
-
Bukan Cuma Wakil, KPK Juga Amankan Ketua PN Depok dalam OTT Semalam
-
Tak Masuk Kerja Berhari-hari, PPPK Rumah Sakit Ditemukan Tewas, Polisi: Jasad Mulai Menghitam
-
Bendera Gerindra Masih Mejeng di Flyover Jakarta, Satpol PP DKI: Berizin hingga 8 Februari
-
Ilusi Solusi Dua Negara dan Bahaya Langkah 'Sembrono' Indonesia di Board of Peace