Suara.com - Ferdinand Hutahaean akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan tujuh bulan penjara dalam kasus cuitan 'Allahmu Lemah'. Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap eks politikus Partai Demokrat itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022) siang hari.
Seusai Jaksa membacakan tuntutan, majelis hakim sempat bertanya kepada Ferdinand soal berapa lama telah menjalani masa tahanan. Kepada majelis hakim, Ferdinand mengaku telah ditahan selama tiga bulan kurang satu hari.
"Saudara sudah ditahan berapa lama?" tanya majelis hakim di Ruang Sujono.
"Tiga bulan Yang Mulia, kurang satu hari," jawab Ferdinand.
Dengan demikian, majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada Ferdinand untuk menysun pembelaan. Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Selasa (12/4/2022) pekan depan.
"Jadi sidang ditunda satu minggu, hari Selasa tanggal 12 April untuk kesempatan terdakwa dan PHnya menyampaikan pembelaan," tutup majelis hakim.
Tuntutan
Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan jika terbukti Ferdinand bersalah menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan kebohongan. Atas hal itu, Jaksa juga meminta agar Ferdinand tetap ditahan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hatahaen dengan pidana selama 7 bulan penjara dikurangi terdakwa di dalam tahanan," kata Jaksa.
Baca Juga: Hari Ini Ferdinand Hutahaean Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Cuitan Allahmu Lemah
Ferdinand diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam tuntutan tersebut, Jaksa turut mengurai hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan Ferdinand menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Tidak hanya itu, Ferdinand juga tidak memberi contoh kepada masyarakat.
Untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai jika Ferdinand bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
Dakwaan
Dalam dakwaan jaksa, bahwa cuitan Ferdinand Hutahaean disebut memancing keonaran di kalangan rakyat.
Terdakwa Ferdinand Hutahaean, selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
-
Dituntut 7 Bulan Penjara, Hal-hal Memberatkan Ferdinand di Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah'
-
Kasus Cuitan Allahmu Lemah, Jaksa Tuntut Ferdinand Hutahaean Dihukum 7 Bulan Penjara
-
Hari Ini Ferdinand Hutahaean Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Cuitan Allahmu Lemah
-
Ungkit Ferdinand Sudah Mualaf, Ahli Agama Ini Sebut Cuitan Allahmu Lemah Harusnya Tak Masuk Ranah Hukum
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Korban WO Ayu Puspita Tembus 207 Orang, Polisi: Kerugian Sementara Capai Rp11,5 Miliar!
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X DPR Minta PSSI Lakukan Evaluasi
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dikroyok, 2 Matel di Kalibata Sempat Cabut Paksa Kunci Motor Anggota Polisi
-
Kios hingga Kendaraan Dibakar usai Pengeroyokan Matel di Kalibata, Pramono: Saya Tidak Mau Terulang!
-
Terima Laporan Krisis Air Bersih di Langkat, Prabowo: Kita akan Membantu Semua Warga
-
Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!
-
Banser Bantu Bersihkan Gereja HKBP Sibolga yang Terdampak Banjir
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X: Publik Berhak Kecewa, Tim Kembali ke Pola Lama
-
Dari Sel ke Mimbar: Intip Momen Ferdy Sambo Ikuti Praise and Worship di Lapas Cibinong Jelang Natal
-
6 Anggota Yanma Polri Jadi Pelaku Pengeroyokan Matel di Kalibata, Komisi III DPR: Harus Diproses!