Suara.com - Ahli agama Islam, M. Taufik Damas, menilai cuitan terdakwa Ferdinand Hutahaean terkait 'Allahmu Lemah' tidak bermaksud untuk menodai agama tertentu. Taufik menyebut bahwa cuitan itu sebagai kritik terhadap persepsi orang tentang tuhan-nya.
Hal itu disampaikan Taufik Damas ketika menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan untuk terdakwa Ferdinand di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022).
"Kalau menurut saya ketika ada kalimat seperti itu menyangkut persepsi seseorang karena pada hakekatnya Allah tidak tersentuh konspesi siapapun. Sebetulnya setiap manusia punya konspesi apapun tentang Tuhan," kata Taufik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022).
"Jadi ketika saudara Ferdinand bilang gitu sebetulnya yang dia kritik adalah persepsi orang tentang allah yang krmudian digambarkan perilaku orang tertentu yang seolah-olah membela agama, tuhan," sambungnya
Lebih lanjut, kata Taufik bahwa Allah itu lebih jauh mulia dari orang yang membelanya.
"Allah jauh lebih besar sehingga itu harus disebut konspesi. Artinya persepsi tentang allah tidak sama dengan Allah," ucapnya.
Daengan alasan itu ia menganggap kalau cuitan Ferdinand seharusnya tidak sampai masuk ke ranah hukum. Lantaran, Ferdinand pun sudah meminta maaf dan kekinian sudah menjadi mualaf.
"Tidak perlu (Dihukum). Apalagi dijelaskan Ferdinand mualaf. Saya paham cuitan Ferdinand dipahami mengadu tuhan islam dengan tuhan agama lainnya. Tapi faktanya Ferdinand mualaf jadi tidak benar tuduhan itu karena bang Ferdinand mualaf, seorang muslim juga," kata Taufik.
Taufik kembali menyampaikan bahwa terdakwa Ferdinand bukan sebagai pelaku penista agama. Ferdinand, kata Taufik, hanya mengkritik perilaku seseorang yang membawa agama tertentu. Namun, tidak sesuai dengan ajaran sebenarnya.
"Saya pahami itu ktitik terhadap perilaku orang yang mengatasnamakan agama. Tapi nggak sesuai dengan ajaran agama sebenarnya," imbuhnya.
Dalam dakwaan, Jaksa menyebut cuitan Ferdinand telah memancing keonaran di kalangan rakyat.
"Terdakwa Ferdinand Hutahaean, selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa.
Áda sejumlah cuitan Ferdinand di akun media sosial Twitternya itu. Namun, puncaknya, menurut jaksa, adalah kicauan Ferdinand pada pukul 10.54 WIB dengan menyebut, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela".
"Kata-kata terdakwa tersebut jelas tidak hanya ditujukan kepada Bahar Bin Smith dan kelompoknya, tetapi yang tersakiti pada kata-kata terdakwa tersebut adalah penganut agama Islam yang ada di seluruh Indonesia; dan tidak tertutup kemungkinan juga umat Islam yang ada di dunia ini tersinggung dan marah karena kebohongan yang disampaikan oleh terdakwa dalam Twitter-nya," kata Jaksa Baringin dalam pembacaan surat dakwaan beberapa waktu lalu,
Keonaran di kalangan rakyat yang diakibatkan karena cuitan Ferdinand tersebut ditunjukkan dengan adanya demonstrasi di Solo, pada 7 Januari 2022, oleh sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam organisasi Indonesia Raya. Anggota organisasi tersebut antara lain Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB).
Perbuatan Ferdinand di media sosial tersebut diancam pidana berdasarkan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.
Berita Terkait
-
Anggap Cuitan "Allahmu Lemah" Ferdinand Hutahaean Biasa-biasa Saja, Habib Kribo Sebut Bentuk Kritik, Bukan Hina Agama
-
Habib Kribo Hingga Petinggi PWNU Jadi Saksi Meringankan Ferdinand Hutahaean Di Sidang Kasus 'Allahmu Lemah'
-
Ketum PA 212 Minta Jokowi Bertaubat karena Biarkan Penista Agama Tak Tersentuh Hukum
-
Kasusnya Disebut Lebih Berat dari M Kece, Irjen Napoleon Tunggu Pendeta Saifuddin Tertangkap: Paling Ku Jilat Saja Dia!
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI
-
Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari
-
Mayjen Purn TB Hasanuddin: Berantas Begal Itu Bukan Tugas TNI Tapi Polisi
-
Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?
-
Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026
-
Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?
-
Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim
-
Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel
-
Miris! Korban Luka Berat di Otak, Pelaku Anak di Singkawang Malah Pamer Respons Tanpa Empati
-
Bukan karena Disembelih, 2 Kerbau Kurban di Kudus Tumbang Didor Polisi