Suara.com - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB ini terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah selama empat hari. Dengan empat hari cuti bersama tersebut, Presiden berharap masyarakat dapat memanfaatkannya untuk bersilaturahim dengan orang tua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.
Presiden mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan selama melaksanakan cuti bersama dan mudik ke daerah. Dia meminta masyarakat untuk segera melaksanakan vaksin COVID-19, baik dosis pertama, dosis kedua, maupun dosis penguat atau booster.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menpan RB Tjahjo Kumolo, Kamis, dengan menambahkan cuti bersama pada 29 April dan 4, 5, 6 Mei 2022.
"Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga Lampiran: Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini," demikian kutipan dalam SKB tersebut.
Berikut adalah daftar Hari Libur Nasional yang diatur dalam SKB tersebut:
1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi
1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw.
Baca Juga: 2 Juta Pemudik Diprediksi Masuk Soloraya Pada Lebaran 2022
3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
15 April: Wafat Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus
1 Mei: Hari Buruh Internasional
2-3 Mei: Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah
16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE
26 Mei: Kenaikan Isa Almasih/Kenaikan Yesus Kristus
Berita Terkait
-
24 Desember 2025 Apakah Libur? Simak Tanggal Merah dan Long Weekend Natal
-
Apakah 2 Januari 2026 Libur atau Cuti Bersama? Ini Keputusan Resmi Pemerintah
-
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Sesuai SKB 3 Menteri
-
Jadwal Libur Akhir Tahun 2025 untuk Karyawan Swasta, Mulai Tanggal Berapa?
-
Cuti Bersama Natal 2025 Kapan? Cek Jadwal Resminya
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres