Ia mendapatkan vonis hukuman 8 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Fakhri dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI telah melakukan tindak pidana korupsi di Asuransi Jiwasraya.
Dari dua peradilan itu, Fakhri terbukti bersalah melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian hingga Rp 16 miliar. Namun, dua vonis itu sekarang sudah menjadi bebas, dengan putusan tidak bersalah di tingkat MA.
5. Alasan MA bebaskan Fakhri karena bekerja sesuai SOP
Hakim MA membebaskan Fakhri karena Fakhri Hilmi telah bekerja sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A dengan baik, dan sesuai Standard Operating Procedure atau SOP berdasarkan Peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014.
"Pada pokoknya terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi," ungkap hakim.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Tag
Berita Terkait
-
KPK Rampas Uang Koruptor Eks Menteri KKP Edhy Prabowo dkk Rp 72 Miliar dan USD 2.700
-
Korupsi Dana Hibah Rp9,2 Miliar, Tiga Komisioner Bawaslu Muratara Ditahan Kejari
-
Kronologi Eks Petinggi OJK Fakhri Hilmi Divonis Bebas Meski Terlibat Korupsi Rp16 Triliun
-
MA Tolak Kasasi Penuntut Umum, Tiga Nelayan Pulau Pari Bebas dari Segala Dakwaan
-
Alasan Mahkamah Agung Bebaskan Eks Pejabat OJK Fakhir Hilmi Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Lalu Lintas Tol Regional Nusantara Tembus 2,6 Juta Kendaraan hingga H+3 Lebaran 2026
-
Gus Ipul Sentil Ada ASN Kemensos Cuma 'Haha-Hihi' saat Jam Kerja
-
Dikabarkan Menyerah dan Merapat ke Solo, dr Tifa Beri Jawaban Menohok Lewat 'Senjata' Baru!
-
Percakapan Rahasia Pangeran MBS ke Trump: Teruskan Perang, Hancurkan Iran
-
Tarif Rp1 Picu Lonjakan, Penumpang Transjakarta Tembus 697 Ribu dalam Sehari saat Lebaran
-
Terapkan Operasional Ramah Lingkungan, BNI Hemat Energi 559 Ribu Giga Joule Sepanjang 2025
-
Perang Hari ke-27: Ratusan Pesawat Tempur AS-Israel Rontok di Tangan Iran
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN
-
Krisis Energi, Presiden Korsel Minta Warga Mandi Jangan Lama-lama, Cas HP Hanya Siang