Suara.com - Mahkamah Agung (Ma) Republik Indonesia menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap tiga nelayan pejuang Pulau Pari dengan nomor 873 K/Pid/2021 .Jo. No. 575/Pid.B/2017/PN.Jkt.Utr. dan nomor 922 K/Pid.Sus./2020 .Jo. No. 483/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Utr.
Putusan yang dikeluarkan MA pada Kamis (7/4/2022) kemarin semakin menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memutus bebas ketiga nelayan Pulau Pari karena tidak terbukti melakukan pemerasan dan mengutip kontribusi masuk pantai pasir perawan di Pulau Pari.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Cahrlie Albajili saat dikonfirmasi, Jumat (8/4/2022) hari ini. Dia menyambut baik putusan tersebut sebab ada yang janggal dari proses kasasi yang diajukan oleh JPU.
"Putusan ini menjadi kabar baik setelah melalui serangkaian kejanggalan dalam proses kasasi mulai dari tidak adanya pemberitahuan kasasi hingga waktu pemeriksaan kasasi yang tidak wajar setelah putusan banding yang sangat merugikan para pejuang Pulau Pari," kata Cahrlie.
Pada 31 Maret 2021 lalu, warga Pulau Pari menggeruduk PN Jakarta Pusat memprotes kejanggalan tersebut. Warga dan kuasa hukum menyampaikan ada dugaan pelanggaran serius ketentuan KUHAP maupun Peraturan Mahkamah Agung yang mewajibkan pemberitahuan atas upaya kasasi maupun memori kasasi untuk menjamin hak terdakwa melakukan pembelaan. Pada 19 April 2021.
"Warga dan kuasa hukum kemudian mengajukan Kontra Memori Kasasi," sebut Charlie.
Tiga Pejuang Pulau Pari ini adalah Mustaghfirin alias Boby, Bahrudin alias Edo dan Mastono alias Baok yang pada 2017 lalu dikriminalisasi karena dituduh melakukan pemerasan. Masalahnya, hanya karena meminta donasi Rp 5 ribu kepada turis untuk pengelolaan Pantai Pasir Perawan di Pulau Pari.
Charlie menyebut, PN Jakarta Utara memvonis ketiganya bersalah. Putusan tersebut dibatalkan Pengadilan Tinggi DKI pada 2018 dan kini dikuatkan Mahkamah Agung RI.
"Hakim memvonis bebas ketiganya karena tidak terbukti melakukan pemerasan. Hakim juga menyatakan aktivitas warga mengelola Pantai Pasir Perawan sah dan dilindungi Pasal 33 UUD 1945," beber dia.
Charlie menyebut, penolakan kasasi ini menjadi angin segar bagi perjuangan warga di Pulau Pari yang terancam terusir dari ruang hidupnya akibat korporasi yang memiliki sertifikat-sertifikat, baik atas nama korporasi maupun perorangan. Ombudsman Republik Indonesia melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) menyebutkan bahwa enam puluh dua (62) Sertifikat Hak Milik (SHM) dan empat belas (14) Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan maladministrasi.
"Koalisi Selamatkan Pulau Pari menegaskan, dengan adanya putusan ini, kedudukan dan martabat para pejuangan Pulau Pari yang telah dikriminalisasi harus segera dipulihkan oleh negara. Putusan ini juga semakin memperkuat warga pulau Pari yang berhak atas ruang hidupnya."
Berita Terkait
-
Petualangan Ma Deong Seok, Sang Monster Detektif Berlanjut di The Roundup
-
Banding Ditolak, Gaga Muhammad Lanjut Ajukan Kasasi ke MA, Greta Irene: Kami Tak Tinggal Diam
-
Sehari Setelah Ibu Meninggal, Kalina Oktarani Tulis Pesan Haru: Tidur Nyenyak di Tidur Panjangmu, Ma
-
Jack Ma Bukan Lagi Terkaya di Asia, Posisinya Digantikan oleh Sosok Ini
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
Terkini
-
Kasus Dugaan Suap Bupati Ponorogo: Diduga Minta Rp 1,5 Miliar ke Direktur RS untuk Amankan Jabatan
-
Pakai Rompi Oranye, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Jabatan
-
Evaluasi Semua Lembaga Produk Reformasi: Prabowo Tegaskan Bukan Hanya Polri yang Dikaji
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 9 November 2025: Waspada Hujan Lebat di Berbagai Wilayah
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?