Suara.com - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampas uang milik eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan terpidana lainnya untuk diserahkan kepada negara berdasarkan putusan pengadilan. Uang rampasan itu mencapai Rp 72 Miliar dan USD 2.700. Edhy merupakan terpidana dalam kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.
"Telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan dari barang bukti perkara terpidana Eddy Prabowo dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (8/4/2022).
"Uang yang disetorkan tersebut sebesar Rp 72 Miliar dan USD2.700 yang berdasarkan tuntutan jaksa KPK dan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara," imbuhnya.
Ali menyebut pihaknya akan terus mengedepankan pemidanaan perampasan hasil korupsi sebagai bagian efek jera.
"Kemudian dilakukan penyetoran hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang ditangani KPK dimaksud ke kas negara," katanya.
Kekinian Edhy Prabowo telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Edhy harus menjalani hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 400 juta.
Dalam putusan, Edhy Prabowo turut diminta membayar uang pengganti mencapai Rp 9.6 Miliar dan USD 77 ribu. Dengan memperhitungkan bila terpidana Edhy tidak membayar maka dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan dalam hal hartanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama tiga tahun," ujar Ali.
Pidana tambahan lainnya, kata Ali, pencabutan hak Edhy Prabowo untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.
Baca Juga: KPK Terima Laporan Pegiat Medsos Adam Deni Terkait Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni
"Terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok."
Diskon Hukuman
Sebelumnya, Mahkamah Agung memberikan diskon lima tahun penjara dari sembilan tahun terhadap Edhy Prabowo. Putusan itu dibacakan dalam kasasi Edhy Prabowo yang dijerat dalam kasus suap izin ekspor benih lobster.
Sidang putusan di tingkat kasasi terdakwa Edhy ini, dipimpin oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani yang diketok palu pada Senin (7/3/2022).
Hakim menilai bahwa dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak sama sekali mempertimbangkan terdakwa Edhy sudah bekerja baik selama menjabat menteri KKP.
Berita Terkait
-
KPK Terima Laporan Pegiat Medsos Adam Deni Terkait Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni
-
Tak Ada yang Minati Barang Bekas Nurdin Abdullah, KPKNL Makassar Akan Kembalikan ke KPK
-
Periksa Bupati PPU Abdul Gafur Bersama Bendahara DPC Demokrat Nur Afifah, KPK Usut Aliran Uang ke Sejumlah Pihak Lain
-
Periksa Eks Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti, KPK Cecar soal Penerimaan DAK Tahun 2018
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?
-
Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan
-
Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243
-
Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran
-
MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya
-
Siasat Licin Iran Perpanjang Napas Perang Usai Mojtaba Khamenei Menghilang
-
Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal