Suara.com - Salah satu terdakwa kasus korupsi di PT Jiwasraya (Persero) Fakhri Hilmi resmi mendapatkan vonis bebas. Fakhri tidak lain adalah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Februari 2014-2017.
“Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair,” tulis putusan MA dikutip pada Jumat (8/4/2022).
Berkaitan dengan keputusan ini Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro berujar, dengan putusan ini maka putusan pengadilan di tingkat pertama dan tingkat banding menjadi tidak berlaku.
“Sehingga pada pokoknya terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata dia.
Dua anggota majelis hakim yakni Desnayeti dan Soesilo jadi dua sosok yang mengambil putusan ini. Sedangkan menurut hakim Agus Yunianto, Fakhri terbukti bersalah dan terbukti melakukan korupsi.
Jauh sebelumnya, saat di pengadilan tingkat pertama, Fakhri dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi dan divonis 6 tahun penjara. Kemudian di tingkat banding, putusan itu diperkuat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara untuk Fakhri.
Namun, dua putusan itu berakhir nihil usai MA memutuskan bahwa Fakhri bebas di persidangan tingkat kasasi.
Alasan Desnayeti dan anggota Soesilo membebaskan Fakhri karena berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014, Fakhri Hilmi dalam kedudukannya sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A telah menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai dengan Standard Operasional Procedure (SOP).
Kronologi Kasus Korupsi Jiwasraya
Baca Juga: Dirut BEI Inarno Djajadi Dicecar DPR soal Goreng Menggoreng Saham
Kasus ini sendiri bermula pada tahun 2008 silam, Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo saat itu diketahui menemui Joko Hartono Tirto selaku Direktur PT Inti Agri Resources sekaligus Advisor di PT Maxima Integra Investama yang dimiliki oleh Heru Hidayat.
Dalam pertemuan itu lantas terjadi kesepakatan antara Hary dengan Joko yang nantinya Jiwasraya akan membeli saham-saham milik Heru.
Dampaknya, terungkap adanya kasus pembobolan Jiwasraya hingga Rp 16 triliun. Kasus ini lantas diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Fakhri Hilmi, selaku pejabat OJK sebagai pengawas asuransi terbukti turut terlibat dalam kasus ini.
Ia dihukum bui 6 tahun di PN Jakarta Pusat, kemudian banding yang justru membuat hukumannya bertambah menjadi 8 tahun dan denda
Awalnya, Fakhri Hilmi dihukum 6 tahun penjara oleh PN Jakpus. Di tingkat banding, hukumannya ditambah menjadi 8 tahun dan denda 'hanya' Rp 200 juta.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap majelis.
Berita Terkait
-
Alasan Mahkamah Agung Bebaskan Eks Pejabat OJK Fakhir Hilmi Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
-
Tok! Mahendra Siregar Terpilih Jadi Bos OJK Baru
-
Hoesen Ditanya Kasus Jiwasraya saat Fit and Proper Test OJK: Saya Yakin Anak Buah Saya Tidak Bersalah
-
Calon Bos OJK yang Lolos Fit and Proper Test Bakal Ditelpon DPR
-
Dirut BEI Inarno Djajadi Dicecar DPR soal Goreng Menggoreng Saham
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Resmi Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan melalui Coretax 2026
-
Rapor Bagus PGE Dinilai sebagai Sinyal Positif untuk Pengembangan Energi Panas Bumi di Indonesia
-
Purbaya Bocorkan Strategi Pemerintah Jika Harga Minyak Dunia Terus Melonjak
-
OJK dan Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Kasus BPR DCN di Gambir
-
6 Ide Usaha Modal Rp1 Juta untuk Ibu Rumah Tangga Paling Cuan
-
Pendaftaran Calon Direksi BEI Baru Paling Lambat hingga 4 Mei 2026, Ini Jabatan yang Dicari
-
Purbaya: Trump Jatuh Jika Minyak 150 USD per Barel, Bukan RI
-
Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Turun ke Level Rp16.896
-
Harga Emas Anjlok saat Perang Memanas, Apa Penyebabnya?
-
Lebaran 2026, IKN Diserbu 143 Ribu Pengunjung: Wisata Baru, Kuliner hingga Hiburan Jadi Daya Tarik