Suara.com - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang pengganti hasil rampasan dari terpidana korupsi Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan ke kas negara. Totalnya mencapai Rp58 miliar.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut kewajiban Wawan membayar uang pengganti berdasarkan hasil putusan pengadilan.
"Upaya asset recovery ini KPK lakukan melalui penyitaan uang barang bukti sebesar Rp36,7 Miliar. Selain itu ada kesadaran pribadi dari terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK sebesar Rp 21,4 Miliar sebagai pelunasan total kewajiban uang pengganti," kata Ali dikonfirmasi, Sabtu (9/4/2022).
Ali menegaskan KPK akan terus merampas aset para terpidana dari hasil tindak pidana korupsi untuk dikembalikan kepada negara.
"Penagihan pembayaran uang pengganti terhadap para narapidana korupsi tetap menjadi salah satu target yang dilakukan KPK agar pemasukan untuk kas negara lebih maksimal," imbuhnya
Seperti diketahui, suami dari mantan Wali Kota Tanggerang Selatan, Airin Rachmi Diany, dijerat dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tanggerang Selatan.
Selain pidana badan lima tahun, Wawan juga harus membayar denda Rp200 juta. Ia, juga tetap harus membayar uang pengganti mencapai Rp 58.025.103.858,00 subsider tiga tahun penjara.
"Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan mengenai pidana menjadi pidana penjara 5 tahun, pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta Uang Pengganti Rp58.025.103.858,00 subsider tiga tahun penjara," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro
Meski pidana badan dikurangi. MA menyatakan wawan telah melakukan tindak pidana korupsi. Dan harus mengembalikan uang pengganti karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Berita Terkait
-
Capai Rp 1,6 Miliar, KPK Setor Hasil Lelang Barang Rampasan Milik Koruptor Yaya Purnomo ke Negara
-
Dicicil ke KPK 11 Kali Bayar, Uang Korupsi Rp 3,8 Miliar Eks Petinggi Waskita Karya Disetor ke Kas Negara
-
Soroti Sejumlah Mantan Terpidana Korupsi Balik ke Parpol, Pengamat: Mestinya Partai Cari Orang-Orang Bersih
-
Kejari Abdya Eksekusi Rekanan Terpidana Korupsi Proyek Irigasi
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Cuman 40 Ribuan, Internet Tanpa Batas Kecepatan dan Kuota
-
Pengacara Yaqut Klaim Punya Bukti DPR Tolak Usulan 100 Persen Kuota Tambahan Haji Reguler
-
Di Balik Sepiring Dimsum: Membaca Ulang Makna Keluarga di Novel Clara Ng
-
Kunjungan Dapil, Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Hadapi Penerapan KUHP-KUHAP Baru
-
PLN Jadwalkan Pemadaman Palembang 12-15 Agustus, Cek Wilayah dan Jamnya
-
5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
-
Pedagang Menjerit! Harga Ayam di Pasar Surade Sukabumi Terus Melambung
-
Mengendus Rekayasa Hukum Lahan Kencana Bogor, Kuasa Hukum Ujang Minta Gelar Perkara Khusus
-
Ahmad Doli Tegaskan RUU Masyarakat Adat Tak Akan Lemahkan Otonomi Khusus
-
Viral Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras di The Sounds Project, Newport Bakal Tindak Kru