Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor ke kas negara senilai total Rp 3,8 miliar yang merupakan uang denda dan uang pengganti dari terpidana mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya (Persero), Fathor Rachman.
Fathor Rachman adalah terpidana perkara korupsi terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Ia telah divonis selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah menyetor ke kas negara uang denda sejumlah Rp 200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp 3,6 miliar dari terpidana Fathor Rachman.
"Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021," ucap Ali seperti ditulis Antara, Selasa (1/3/2022).
Dalam proses penagihan kewajiban ini, kata Ali, terpidana Fathor Rachman membayar dengan cara mencicil sebanyak 11 kali sehingga kewajiban terpidana untuk membayar denda dan uang pengganti telah selesai sebagaimana isi putusan.
Ia mengatakan Jaksa Eksekutor KPK terus menagih kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti dengan tujuan untuk melakukan asset recovery atau pemulihan aset dari uang yang sudah dinikmati oleh terpidana korupsi.
Divonis 4 Tahun Penjara
Selain Fathor Rachman, empat orang mantan petinggi PT Waskita Karya lainnya telah divonis empat hingga tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara tersebut.
Empat mantan petinggi PT Waskita Karya lainnya, yaitu mantan Kepala Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II PT Waskita Karya 2008-2011 Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian II Divisi II PT Waskita Karya Jarot Subana, mantan Kepala Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir Fakih Usman, dan mantan Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
Baca Juga: Mantan Wali Kota Kendari, Asrun yang Terjerat Kasus Korupsi Saat di Lapas Rajin Salat dan Mengaji
Dalam perkara itu, para terpidana terbukti menghimpun dana non budgeter dengan cara membuat kontrak pekerjaan-pekerjaan subkontraktor fiktif yang melekat pada proyek-proyek utama yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya yang nantinya pembayaran atas pekerjaan-pekerjaan kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor fiktif tersebut dikembalikan lagi (cash back) ke PT Waskita Karya sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 202,296 miliar karena membuat 41 kontrak pekerjaan fiktif.
Perusahaan-perusahaan subkontraktor fiktif yang ditunjuk diberikan fee peminjaman bendera sebesar 1,5-2,5 persen dari nilai kontrak. (Antara)
Berita Terkait
-
Mantan Wali Kota Kendari, Asrun yang Terjerat Kasus Korupsi Saat di Lapas Rajin Salat dan Mengaji
-
Ketua KPK Firli Bahuri Turut Hadiri Peresmian Jembatan Air Lontar di OKU, Ada Apa?
-
Telisik Aliran Dana untuk Rahmat Effendi, KPK Periksa Direktur PDAM Kota Bekasi
-
Sebut SE Menag Atur Volume Toa Masjid Bisa Bikin Umat Marah, Pimpinan Komisi VIII: Kenapa Suara Azan Diatur-atur!
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun