Suara.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengingatkan seluruh pengusaha agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 kepada para pekerja. Peberianya harus penuh dan diberikan tepat waktu.
“Kami meminta agar seluruh pengusaha di Jatim untuk tahun 2022 ini membayarkan THR pada para pekerja dengan besaran penuh dan tepat waktu. Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” ujar Khofifah seperti dikutip dari beritajatim.com - jaringan Suara.com, Sabtu (9/4/2022).
Hal itu merujuk Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 oleh Kemenaker RI tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, tertanggal 6 April 2022.
SE tersebut mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan. Beleid itu menegaskan pengusaha wajib membayarkan hak THR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali.
Khofifah menuturkan, pemberian THR Keagamaan merupakan upaya untuk memenuhi hak dan kebutuhan para pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya.
Selain itu THR juga akan menjadi sarana pendongkrak perputaran ekonomi di kalangan masyarakat.
Khofifah menegaskan, kondisi pandemi Covid-19 yang semakin terkendali dan terus membaik memicu mulai naiknya pertumbuhan ekonomi. Konisi ini tentu tak lepas dari peran pekerja.
Sehingga dia meminta seluruh pengusaha agar berlaku bijak mencairkan hak THR para pekerjanya sesuai aturan yang berlaku. Serta tidak melakukan penundaan maupun pengurangan.
“Alhamdulillah, saat ini pandemi Covid-19 telah jauh membaik. Dengan adanya kondisi tersebut, semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak pekerja buruh, termasuk pembayaran THR Keagamaan 2022,” kata Khofifah.
Baca Juga: Anak Yusuf Mansur Sibuk Bagi-bagi Uang untuk THR, Netizen Beri Komentar Pedas: Mending Kasih Bapakmu
Lebih lanjut, dalam aturan tersebut telah dijabarkan siapa saja yang berhak mendapatkan THR Keagamaan. Salah satunya diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Kemudian, pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu juga berhak menerima THR.
Terkait besaran THR Keagamaan, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, mereka wajib diberikan 1 kali upah.
Lalu, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional. Penghitungannya yaitu masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah.
Sementara mereka yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Lalu, pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Kemudian, bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Selain itu, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja lebih besar dari upah, maka yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian.
Di aturan tersebut juga telah ada klausul, jika pengusaha terlambat membayar THR sesuai dengan ketentuan, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR pokok.
“Kami optimistis bahwa pengusaha di Jatim memiliki kebijaksanaan dan kesadaran yang tinggi. Bahwa ada kewajiban yang harus ditunaikan dalam upaya menjaga kondusivitas pekerja di Jatim. Sehingga, mereka akan membayarkan THR untuk pekerja sesuai aturan dan tepat waktu,” tambah Khofifah.
Mantan Mensos itu juga menegaskan, bahwa seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemprov Jatim melalui Disnakertrans Jatim akan membuka posko pengaduan terkait THR. Sehingga, jika ada kendala di lapangan, Pemprov akan mengawal dan memberikan fasilitasi bantuan sesuai aturan yang berlaku.
“Semoga suasana Jatim yang guyub rukun dan kondusif terus terjaga, dan seluruh warga masyarakat akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H nanti dengan penuh suka cita dan penuh keberkahan,” pungkas Khofifah.
Berita Terkait
-
Siap-siap, Perusahaan Tak Bayar THR Sesuai Aturan Bisa Kena Sanksi
-
Menaker Ida Minta Perusahaan Berikan THR Lebih dari 1 Bulan Gaji
-
Anak Yusuf Mansur Sibuk Bagi-bagi Uang untuk THR, Netizen Beri Komentar Pedas: Mending Kasih Bapakmu
-
POPULER: Satu Keluarga di Bandung Jalankan Bisnis Narkotika, Wagub Jabar Angkat Bicara Soal Vonis 10 Tahun M Kace
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
Pegadaian Gaungkan Kampanye "Tenang Saja", Sebanyak 27 Juta Nasabah Didorong untuk Gunakan tring!
-
Rumus Pembulatan ke Atas Excel Secara Otomatis, Pakai ROUNDUP dan 4 Formula Lainnya
-
Ketua Komisi I DPRD Bengkulu, Bambang Hermanto Diperiksa KPK
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi