Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 43 jaksa baru untuk memperkuat personel dalam pemberantasan korupsi. Jaksa dari korps adhyaksa itu akan ditugaskan di berbagai direktorat di lembaga antirasuah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa mengemukakan, dengan bergabungnya jaksa tersebut bisa memperkaya KPK dalam menambah wawasan.
"Kami berharap pengalaman teman-teman di kejaksaan bisa memperkaya pelaksanaan tugas di KPK, dan pengalaman teman-teman yang lebih dulu ada di sini bisa menambah wawasan bagi yang baru bergabung," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa dalam keterangannya, Senin (11/4/2022).
Selanjutnya, 43 Jaksa ini akan ditugaskan disejumlah Direktorat. Untuk 34 Jaksa akan bertugas di Direktorat Penuntutan; Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) tiga Jaksa; Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi empat pegawai, Inspektorat satu pegawai, dan di Sekretariat Dewan Pengawas satu jaksa.
Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI Hermon Dekristo berpesan agar senantiasa menjaga marwah institusi, bukan hanya KPK tapi juga Kejaksaan.
“Kami sudah memberikan masukan kepada para personil yang ditugaskan, terutama dalam hal menjaga integritas dan profesional sebagai penegak hukum agar menjaga nama baik," ucap Hermon.
Adapun 43 Jaksa ini dinyatakan lulus menjadi insan KPK setelah mengikuti seleksi tahap kedua pada 10 April 2022. Sebelumnya pada tahap pertama KPK sudah menerima 12 Jaksa KPK yang kini sudah bertugas.
Sehingga, total KPK menerima sebanyak 55 Jaksa untuk memperkuat insan KPK tahun 2022 ini.
"Tahap pertama, bagi 12 pegawai yang mulai bertugas pada 10 Februari 2022 dan tahap kedua bagi 43 pegawai yang mulai bertugas pada 11 April 2022," katanya.
Baca Juga: Hari Ini Andi Arief Diperiksa KPK Kasus Suap Bupati Nonaktif PPU
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK