Suara.com - Menjelang Lebaran 2022, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali memberi angin segar bagi pekerja dengan program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Kalian sudah tahu link cek BSU 2022 yang akan cair Bulan April ini?
Tentunya, untuk tahu apakah termasuk penerima atau tidak Anda perlu mendapat akses ke link cek BSU 2022. Anda bisa mendapatkan tautan tersebut, di bagian akhir artikel ini.
Merangkum berbagai sumber, BSU 2022 akan diberikan pada para pekerja yang gajinya kurang dari Rp 3,5 juta perbulan. Jumlah yang akan diberikan adalah Rp 1 juta. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, BSU akan diberikan pada 8,8 juta pekerja dengan total dana sebesar Rp 8,8 triliun .
Meskipun diterget cair pada bulan April, tapi Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi tak membocorkan tanggal pasti penyaluran BSU 2022 ini.
Saat ini, Kemnaker sedang membahas mekanisme dan ketentuan penerima BSU 2022 yang penyalurannya berbasis pada data peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Namun jika melihat syarat tahun lalu, syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut:
1. Pekerja yang terdaftar dalam program BJPS Ketenagakerjaan.
2. Pekerja memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.
3. Pekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah: Cemburu Sosial Bagi Puluhan Juta Pekerja Informal
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Diutamakan bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Link Cek BSU 2022
Bagi kalian yang ingin mengetahui status penerima, bisa melakukan pengecekan melalui aplikasi BPJSTKU dan website dengan link cek BSU 2022 sebagai berikut:
https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Lakukan langkah berikut ini:
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
KPK Segera Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex usai Audit Kerugian Negara Rampung
-
Rhenald Kasali: Kita Hidup di Abad Ketidakpastian, Saat Perasaan Menggerakkan Dunia Digital
-
Banjir Ganggu Transjakarta Pagi Ini, 3 Rute Dialihkan dan Sejumlah Halte Tak Terlayani
-
Menag Nasaruddin Umar: NU Pesantren Besar, Kuat karena Akhlak dan Moderasi
-
Prabowo Batal Hadiri Puncak Harlah 1 Abad NU di Istora, Rais Aam Juga Tak Hadir
-
Rhenald Kasali Ingatkan Media: Jangan Jadi Budak Algoritma, Engagement Bisa Pengaruhi Kebijakan
-
PBNU Dukung Langkah RI Masuk Board of Peace, Gus Yahya: Demi Masa Depan Palestina
-
Air Mulai Surut, Tapi Jakarta Belum Sepenuhnya Aman: 30 RT Masih Dikepung Banjir
-
Jokowi ke Makassar, Pidato di Rakernas PSI: Ada Kejutan Soal Posisi Strategis?
-
Warga Kampung Sawah Gelar Aksi Tolak Hiburan Malam Party Station