Suara.com - Menjelang Lebaran 2022, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali memberi angin segar bagi pekerja dengan program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Kalian sudah tahu link cek BSU 2022 yang akan cair Bulan April ini?
Tentunya, untuk tahu apakah termasuk penerima atau tidak Anda perlu mendapat akses ke link cek BSU 2022. Anda bisa mendapatkan tautan tersebut, di bagian akhir artikel ini.
Merangkum berbagai sumber, BSU 2022 akan diberikan pada para pekerja yang gajinya kurang dari Rp 3,5 juta perbulan. Jumlah yang akan diberikan adalah Rp 1 juta. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, BSU akan diberikan pada 8,8 juta pekerja dengan total dana sebesar Rp 8,8 triliun .
Meskipun diterget cair pada bulan April, tapi Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi tak membocorkan tanggal pasti penyaluran BSU 2022 ini.
Saat ini, Kemnaker sedang membahas mekanisme dan ketentuan penerima BSU 2022 yang penyalurannya berbasis pada data peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Namun jika melihat syarat tahun lalu, syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut:
1. Pekerja yang terdaftar dalam program BJPS Ketenagakerjaan.
2. Pekerja memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.
3. Pekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah: Cemburu Sosial Bagi Puluhan Juta Pekerja Informal
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Diutamakan bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Link Cek BSU 2022
Bagi kalian yang ingin mengetahui status penerima, bisa melakukan pengecekan melalui aplikasi BPJSTKU dan website dengan link cek BSU 2022 sebagai berikut:
https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Lakukan langkah berikut ini:
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Kim Jong Kook Menikah Diam-Diam! Netizen Cari Identitas Istrinya yang Masih Misterius
-
Usai Habiskan Rp13 T Demi Bangun Bandara Dhoho Kediri, Kini Gudang Garam PHK Massal Buruh Pabriknya
-
Geger PHK Massal di Gudang Garam, Menko Airlangga Ungkap Isu Modernisasi Pabrik
-
Otak di Balik 17+8 Tuntutan Rakyat: Siapa Sebenarnya Afutami yang Viral di Medsos?
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
Terkini
-
Tragedi Banjaran: Ibu dan Anak Tewas, Negara Baru Ingat Pentingnya Konseling Keluarga
-
Dugaan Plagiarisme Kembali Bayangi Seleksi Hakim Agung, KY dan DPR Saling Sanggah
-
Transjakarta Sengaja Pamerkan Tiang Sisa Pembakaran Halte Senen, Pramono Jamin Tetap Aman
-
Connie Bakrie Soroti Fenomena 'Yes Man' dan Bangkitnya Kesadaran Publik
-
Karding Pasang Badan Bela Menhut yang Kepergok Main Domino dengan Tersangka Pembalakan Liar!
-
Periksa Petinggi GP Ansor, KPK Usut Barang Bukti yang Disita dari Rumah Gus Yaqut
-
Wasekjen GP Ansor Diperiksa KPK, Apa Isi Bukti Elektronik dari Rumah Yaqut yang Dibongkar Penyidik?
-
Kasus IUP Kaltim, KPK Panggil Pengusaha Iwan Chandra dan Chandra Setiawan
-
Pelaku Mutilasi Sadis di Mojokerto Ternyata Bekas Tukang Jagal Hewan, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan
-
WNI Ikut Ditangkap di Pabrik Hyundai AS, Ini Respons Kemlu