Suara.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 30 Tahun 2021 soal Anti kekerasan Seksual di Kampus, sangat bermanfaat bagi korban yang selama ini mengalami kekerasan seksual.
Ia mencontohkan, kasus dugaan pelecehan seksual di Riau dan beberapa wilayah yang ditangani LBH.
Menurut Isnur, selama ini kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di kampus tidak diproses dan lambat. Pasalnya tidak ada mekanisme untuk menanganinya.
"Contohnya misalnya kita lihat bagaimana ada kasus di Riau, di beberapa wilayah yang (ditangani) LBH itu ada kemajuan,
Kalau selama ini kampus memang tidak mau proses, kampus sangat lambat, tidak ada mekanismenya. Sekarang kampus punya kewajiban untuk menangani ini dan punya proses untuk membentuk tim dan lain-lain," ujar Isnur dalam jumpa pers secara virtual, Senin (11/4/2022)
Bahkan, Permendikbud nomor 30 tahun 2021, sangat nyata bermanfaat untuk korban di instansi perguruan tinggi. Sehingga, saat ini tak ada kebingungan lagi dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual.
"Jadi ini dalam prakteknya sejak 2021 sejak disahkan, ini nyata manfaatnya buat korban , buat seluruh ekosistem di pendidikan tinggi baik mahasiwa pegawai dosen, para pejabat untuk apa? Untuk apa untuk tidak gamang lagi menangani kasus dugaan kekerasan seksual," papar Isnur.
Selain itu, dengan adanya Permendikbud tersebut, dapat menbantu proses penuntasan kasus dugaan kekerasan seksual.
Kata dia, jika kampus tak melaksanakan penuntasan kasus dugaan kekerasan seksual, lembaga atau pihak yang mendampingi korban dapat mengajukan ke Kemendikbud.
"Ini (Permendikbud) juga membantu proses proses agar kemudian, misalnya ada kampus yang tidak melaksanakan penuntasan, kami bisa mengajukan protes atau banding atau komplain ke Kemendikbud. Jadi Kemendikbud selama ini fasilitasi masyarakat sipil agar korban-korban tertangani," katanya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pendidikan Tanpa Kekerasan menyerahkan Amiqus Cuarie (Sahabat Pengadilan) ke Mahkamah Agung untuk menolak uji materi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 30 Tahun 2021 soal Anti kekerasan Seksual di Kampus.
Koalisi tersebut terdiri dari ICJR, YLBHI, MaPPI FHUI, LBH APIK Jakarta, dan SAFEnet.
"Yang disampaikan adalah penolakan terkait dengan pasal 5 ayat 2 huruf b, f, g, h, j, l, m yang memuat unsur terkait dengan persetujuan, terkait diskursus soal seksual concern, yaitu berkaitan dengan unsur tanpa persetujuan dan yang tidak ataupun unsur yang tidak disetujui," ujar Peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam jumpa pers secara virtual, Senin (11/4/2022).
Maidina menyebut penolakan terhadap uji materiil Permendikbud nomor 30 tahun 2021 yang dilayangkan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar) tidak berdasar. Adapun gugatan tersebut melalui nomor perkara 34 P/HUM/2022
"Kami organisasi yang bergerak pada pengarusutamaan hak asasi manusia dan juga terkait hak dengan perempuan, menilai bahwa apa yang disampaikan oleh permohonan uji materiil tersebut yang mana, melakukan penolakan terhadap pasal yang saya, sebutkan itu tidak berdasar," katanya.
Berita Terkait
-
Moch Subechi, Anak Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan Masih Hirup Udara Bebas, Kapolri Didesak Turun Tangan
-
Istri Banting Tulang sebagai Buruh, Suami di Sukabumi Cabuli Anak Kandung Sendiri, Mengaku Dapat Bisikan Setan
-
Bikin Geger, Aming Ngaku Jadi Korban Pemerkosaan Sejak SD hingga Hampir Bunuh Diri: Kalian Menciptakan Monster
-
Pernah Dilecehkan hingga Diperkosa, Aming Sebut Dirinya Jadi Depresi hingga Gangguan Kepribadian
-
Ratusan Perempuan Gelar Aksi Tolak Vonis Bebas Syafri Harto di Kejati Riau
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin