Suara.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 30 Tahun 2021 soal Anti kekerasan Seksual di Kampus, sangat bermanfaat bagi korban yang selama ini mengalami kekerasan seksual.
Ia mencontohkan, kasus dugaan pelecehan seksual di Riau dan beberapa wilayah yang ditangani LBH.
Menurut Isnur, selama ini kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di kampus tidak diproses dan lambat. Pasalnya tidak ada mekanisme untuk menanganinya.
"Contohnya misalnya kita lihat bagaimana ada kasus di Riau, di beberapa wilayah yang (ditangani) LBH itu ada kemajuan,
Kalau selama ini kampus memang tidak mau proses, kampus sangat lambat, tidak ada mekanismenya. Sekarang kampus punya kewajiban untuk menangani ini dan punya proses untuk membentuk tim dan lain-lain," ujar Isnur dalam jumpa pers secara virtual, Senin (11/4/2022)
Bahkan, Permendikbud nomor 30 tahun 2021, sangat nyata bermanfaat untuk korban di instansi perguruan tinggi. Sehingga, saat ini tak ada kebingungan lagi dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual.
"Jadi ini dalam prakteknya sejak 2021 sejak disahkan, ini nyata manfaatnya buat korban , buat seluruh ekosistem di pendidikan tinggi baik mahasiwa pegawai dosen, para pejabat untuk apa? Untuk apa untuk tidak gamang lagi menangani kasus dugaan kekerasan seksual," papar Isnur.
Selain itu, dengan adanya Permendikbud tersebut, dapat menbantu proses penuntasan kasus dugaan kekerasan seksual.
Kata dia, jika kampus tak melaksanakan penuntasan kasus dugaan kekerasan seksual, lembaga atau pihak yang mendampingi korban dapat mengajukan ke Kemendikbud.
"Ini (Permendikbud) juga membantu proses proses agar kemudian, misalnya ada kampus yang tidak melaksanakan penuntasan, kami bisa mengajukan protes atau banding atau komplain ke Kemendikbud. Jadi Kemendikbud selama ini fasilitasi masyarakat sipil agar korban-korban tertangani," katanya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pendidikan Tanpa Kekerasan menyerahkan Amiqus Cuarie (Sahabat Pengadilan) ke Mahkamah Agung untuk menolak uji materi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 30 Tahun 2021 soal Anti kekerasan Seksual di Kampus.
Koalisi tersebut terdiri dari ICJR, YLBHI, MaPPI FHUI, LBH APIK Jakarta, dan SAFEnet.
"Yang disampaikan adalah penolakan terkait dengan pasal 5 ayat 2 huruf b, f, g, h, j, l, m yang memuat unsur terkait dengan persetujuan, terkait diskursus soal seksual concern, yaitu berkaitan dengan unsur tanpa persetujuan dan yang tidak ataupun unsur yang tidak disetujui," ujar Peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam jumpa pers secara virtual, Senin (11/4/2022).
Maidina menyebut penolakan terhadap uji materiil Permendikbud nomor 30 tahun 2021 yang dilayangkan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar) tidak berdasar. Adapun gugatan tersebut melalui nomor perkara 34 P/HUM/2022
"Kami organisasi yang bergerak pada pengarusutamaan hak asasi manusia dan juga terkait hak dengan perempuan, menilai bahwa apa yang disampaikan oleh permohonan uji materiil tersebut yang mana, melakukan penolakan terhadap pasal yang saya, sebutkan itu tidak berdasar," katanya.
Berita Terkait
-
Moch Subechi, Anak Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan Masih Hirup Udara Bebas, Kapolri Didesak Turun Tangan
-
Istri Banting Tulang sebagai Buruh, Suami di Sukabumi Cabuli Anak Kandung Sendiri, Mengaku Dapat Bisikan Setan
-
Bikin Geger, Aming Ngaku Jadi Korban Pemerkosaan Sejak SD hingga Hampir Bunuh Diri: Kalian Menciptakan Monster
-
Pernah Dilecehkan hingga Diperkosa, Aming Sebut Dirinya Jadi Depresi hingga Gangguan Kepribadian
-
Ratusan Perempuan Gelar Aksi Tolak Vonis Bebas Syafri Harto di Kejati Riau
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita
-
Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan
-
Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus
-
Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka