Suara.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 30 Tahun 2021 soal Anti kekerasan Seksual di Kampus, sangat bermanfaat bagi korban yang selama ini mengalami kekerasan seksual.
Ia mencontohkan, kasus dugaan pelecehan seksual di Riau dan beberapa wilayah yang ditangani LBH.
Menurut Isnur, selama ini kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di kampus tidak diproses dan lambat. Pasalnya tidak ada mekanisme untuk menanganinya.
"Contohnya misalnya kita lihat bagaimana ada kasus di Riau, di beberapa wilayah yang (ditangani) LBH itu ada kemajuan,
Kalau selama ini kampus memang tidak mau proses, kampus sangat lambat, tidak ada mekanismenya. Sekarang kampus punya kewajiban untuk menangani ini dan punya proses untuk membentuk tim dan lain-lain," ujar Isnur dalam jumpa pers secara virtual, Senin (11/4/2022)
Bahkan, Permendikbud nomor 30 tahun 2021, sangat nyata bermanfaat untuk korban di instansi perguruan tinggi. Sehingga, saat ini tak ada kebingungan lagi dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual.
"Jadi ini dalam prakteknya sejak 2021 sejak disahkan, ini nyata manfaatnya buat korban , buat seluruh ekosistem di pendidikan tinggi baik mahasiwa pegawai dosen, para pejabat untuk apa? Untuk apa untuk tidak gamang lagi menangani kasus dugaan kekerasan seksual," papar Isnur.
Selain itu, dengan adanya Permendikbud tersebut, dapat menbantu proses penuntasan kasus dugaan kekerasan seksual.
Kata dia, jika kampus tak melaksanakan penuntasan kasus dugaan kekerasan seksual, lembaga atau pihak yang mendampingi korban dapat mengajukan ke Kemendikbud.
"Ini (Permendikbud) juga membantu proses proses agar kemudian, misalnya ada kampus yang tidak melaksanakan penuntasan, kami bisa mengajukan protes atau banding atau komplain ke Kemendikbud. Jadi Kemendikbud selama ini fasilitasi masyarakat sipil agar korban-korban tertangani," katanya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pendidikan Tanpa Kekerasan menyerahkan Amiqus Cuarie (Sahabat Pengadilan) ke Mahkamah Agung untuk menolak uji materi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 30 Tahun 2021 soal Anti kekerasan Seksual di Kampus.
Koalisi tersebut terdiri dari ICJR, YLBHI, MaPPI FHUI, LBH APIK Jakarta, dan SAFEnet.
"Yang disampaikan adalah penolakan terkait dengan pasal 5 ayat 2 huruf b, f, g, h, j, l, m yang memuat unsur terkait dengan persetujuan, terkait diskursus soal seksual concern, yaitu berkaitan dengan unsur tanpa persetujuan dan yang tidak ataupun unsur yang tidak disetujui," ujar Peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam jumpa pers secara virtual, Senin (11/4/2022).
Maidina menyebut penolakan terhadap uji materiil Permendikbud nomor 30 tahun 2021 yang dilayangkan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar) tidak berdasar. Adapun gugatan tersebut melalui nomor perkara 34 P/HUM/2022
"Kami organisasi yang bergerak pada pengarusutamaan hak asasi manusia dan juga terkait hak dengan perempuan, menilai bahwa apa yang disampaikan oleh permohonan uji materiil tersebut yang mana, melakukan penolakan terhadap pasal yang saya, sebutkan itu tidak berdasar," katanya.
Berita Terkait
-
Moch Subechi, Anak Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan Masih Hirup Udara Bebas, Kapolri Didesak Turun Tangan
-
Istri Banting Tulang sebagai Buruh, Suami di Sukabumi Cabuli Anak Kandung Sendiri, Mengaku Dapat Bisikan Setan
-
Bikin Geger, Aming Ngaku Jadi Korban Pemerkosaan Sejak SD hingga Hampir Bunuh Diri: Kalian Menciptakan Monster
-
Pernah Dilecehkan hingga Diperkosa, Aming Sebut Dirinya Jadi Depresi hingga Gangguan Kepribadian
-
Ratusan Perempuan Gelar Aksi Tolak Vonis Bebas Syafri Harto di Kejati Riau
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!