Suara.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 30 Tahun 2021 soal Anti kekerasan Seksual di Kampus, sangat bermanfaat bagi korban yang selama ini mengalami kekerasan seksual.
Ia mencontohkan, kasus dugaan pelecehan seksual di Riau dan beberapa wilayah yang ditangani LBH.
Menurut Isnur, selama ini kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di kampus tidak diproses dan lambat. Pasalnya tidak ada mekanisme untuk menanganinya.
"Contohnya misalnya kita lihat bagaimana ada kasus di Riau, di beberapa wilayah yang (ditangani) LBH itu ada kemajuan,
Kalau selama ini kampus memang tidak mau proses, kampus sangat lambat, tidak ada mekanismenya. Sekarang kampus punya kewajiban untuk menangani ini dan punya proses untuk membentuk tim dan lain-lain," ujar Isnur dalam jumpa pers secara virtual, Senin (11/4/2022)
Bahkan, Permendikbud nomor 30 tahun 2021, sangat nyata bermanfaat untuk korban di instansi perguruan tinggi. Sehingga, saat ini tak ada kebingungan lagi dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual.
"Jadi ini dalam prakteknya sejak 2021 sejak disahkan, ini nyata manfaatnya buat korban , buat seluruh ekosistem di pendidikan tinggi baik mahasiwa pegawai dosen, para pejabat untuk apa? Untuk apa untuk tidak gamang lagi menangani kasus dugaan kekerasan seksual," papar Isnur.
Selain itu, dengan adanya Permendikbud tersebut, dapat menbantu proses penuntasan kasus dugaan kekerasan seksual.
Kata dia, jika kampus tak melaksanakan penuntasan kasus dugaan kekerasan seksual, lembaga atau pihak yang mendampingi korban dapat mengajukan ke Kemendikbud.
"Ini (Permendikbud) juga membantu proses proses agar kemudian, misalnya ada kampus yang tidak melaksanakan penuntasan, kami bisa mengajukan protes atau banding atau komplain ke Kemendikbud. Jadi Kemendikbud selama ini fasilitasi masyarakat sipil agar korban-korban tertangani," katanya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pendidikan Tanpa Kekerasan menyerahkan Amiqus Cuarie (Sahabat Pengadilan) ke Mahkamah Agung untuk menolak uji materi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 30 Tahun 2021 soal Anti kekerasan Seksual di Kampus.
Koalisi tersebut terdiri dari ICJR, YLBHI, MaPPI FHUI, LBH APIK Jakarta, dan SAFEnet.
"Yang disampaikan adalah penolakan terkait dengan pasal 5 ayat 2 huruf b, f, g, h, j, l, m yang memuat unsur terkait dengan persetujuan, terkait diskursus soal seksual concern, yaitu berkaitan dengan unsur tanpa persetujuan dan yang tidak ataupun unsur yang tidak disetujui," ujar Peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam jumpa pers secara virtual, Senin (11/4/2022).
Maidina menyebut penolakan terhadap uji materiil Permendikbud nomor 30 tahun 2021 yang dilayangkan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar) tidak berdasar. Adapun gugatan tersebut melalui nomor perkara 34 P/HUM/2022
"Kami organisasi yang bergerak pada pengarusutamaan hak asasi manusia dan juga terkait hak dengan perempuan, menilai bahwa apa yang disampaikan oleh permohonan uji materiil tersebut yang mana, melakukan penolakan terhadap pasal yang saya, sebutkan itu tidak berdasar," katanya.
Berita Terkait
-
Moch Subechi, Anak Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan Masih Hirup Udara Bebas, Kapolri Didesak Turun Tangan
-
Istri Banting Tulang sebagai Buruh, Suami di Sukabumi Cabuli Anak Kandung Sendiri, Mengaku Dapat Bisikan Setan
-
Bikin Geger, Aming Ngaku Jadi Korban Pemerkosaan Sejak SD hingga Hampir Bunuh Diri: Kalian Menciptakan Monster
-
Pernah Dilecehkan hingga Diperkosa, Aming Sebut Dirinya Jadi Depresi hingga Gangguan Kepribadian
-
Ratusan Perempuan Gelar Aksi Tolak Vonis Bebas Syafri Harto di Kejati Riau
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Dibiayai Rakyat Sampai Masuk Lubang Kubur, Menhan Minta Prajurit TNI Hormati dan Lindungi Rakyat
-
Prabowo 'Gebrak Meja', Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun Dibayar Pakai Duit Rampasan Koruptor
-
Terkuak! Alasan Bripda W Habisi Dosen di Jambi, Skenario Licik Gagal Total Gara-gara Wig
-
Cekik hingga Tinju Korbannya, 2 Cewek Kasus Penganiayaan di Sulsel Cuma Dihukum Bersihkan Posyandu
-
Istana Pasang Badan! 7 Fakta Prabowo Siap Gelontorkan Rp1,2 T per Tahun untuk Bayar Utang Whoosh
-
Detik-detik Mengerikan Banjir Bandang Seret Mahasiswa KKN UIN Walisongo di Kendal, 3 Tewas 3 Hilang
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah