• Magelang
• Wonosobo
• Kebumen
• Purwokerto
Lantas bagaimana syarat dan cara daftar mudik gratis 2022 Kemenhub? Simak penjelasannya berikut ini.
Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Kemenhub
1. Masyarakat yang akan mendaftarkan sebagai peserta mudik gratis 2022 Kemenhub dapat mengakses link www.mudikhubdat2022.com
2. Log in dan isi data diri
3. Tunggu hingga proses verifikasi dan validasi selesai
Baca Juga: Kabar Baik! Lebaran 2022, Ganjar Pranowo Siapkan Mudik Gratis untuk Perantau Asal Jawa Tengah
4. Setelah validasi, peserta dapat mengunduh dan mencetak QR e-tiket
5. Selanjutnya, calon pemudik dapat membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (seperti KTP, Kartu Keluarga/KK, bukti vaksin) ke lokasi registrasi untuk kemudian mendapatkan nomor bus.
Sebagai informasi registrasi mudik gratis 2022 akan dilakukan di 5 lokasi yang telah ditentukan. Diantaranya yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Depok dan Bekasi.
Aturan Mudik Gratis 2022 Kemenhub
Berdasrkan Surat Edaran (SE) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Mudik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2022 menetukan sejumlah aturan mudik gratis 2022. Diantara aturan yang ditetapkan adalah sebagai berikut.
1. Calon pemudik gartis yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Calon pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua tetap wajib melakukan tes COVID-19. Baik dengan hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Calon pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:- Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.- Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa calon pemudik belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
5. Calon pemudik dengan usia di bawah 6 tahun harus memenuhi syarat:- Wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan juga pemeriksaan COVID-19.- Tidak wajib vaksinasi- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau pun antigen.
Demikian tadi penjelasan mengenai syarat dan cara daftar mudik gratis 2022 Kemenhub lengkap dengan sejumlah aturannya. Semoga Anda yang akan melakukan mudik lebaran selamat sampai tujuan.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Tag
Berita Terkait
-
Kabar Baik! Lebaran 2022, Ganjar Pranowo Siapkan Mudik Gratis untuk Perantau Asal Jawa Tengah
-
Cara Daftar Mudik Gratis Jasa Raharja, Lengkapi Persyaratannya Agar Bisa Pulang ke Kampung Halaman Cuma-cuma!
-
Telah Mencapai 50 Persen, Kemenhub Mau Tambah Kuota Mudik Gratis
-
DKI Jakarta Gelar Mudik Gratis 2022, Simak Persyaratannya
-
Kota Tujuan Mudik Gratis Jasa Raharja 2022 Dimana Saja? Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya Berikut
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan
-
Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026
-
Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT
-
John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda
-
Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular
-
BRI Gandeng Plataran Indonesia Hadirkan BRI Wellness Experience Pertama dan Terbesar di Jakarta
-
BRI Wellness Experience Dukung Kesehatan Fisik, Mental, dan Finansial Masyarakat
-
Komunitas, UMKM, dan Merchant Bersatu Dukung Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota
-
Menteri Pariwisata RI Apresiasi BRI Wellness Experience Sebagai Penggerak Wisata Wellness