News / Nasional
Selasa, 12 April 2022 | 11:10 WIB
Ilustrasi Bus - Simak Rute, Syarat Serta Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Kemenhub (Pixabay)

• Magelang 

• Wonosobo 

• Kebumen 

• Purwokerto 

Lantas bagaimana syarat dan cara daftar mudik gratis 2022 Kemenhub? Simak penjelasannya berikut ini. 

Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Kemenhub 

1. Masyarakat yang akan mendaftarkan sebagai peserta mudik gratis 2022 Kemenhub dapat mengakses link www.mudikhubdat2022.com 

2. Log in dan isi data diri 

3. Tunggu hingga proses verifikasi dan validasi selesai 

Baca Juga: Kabar Baik! Lebaran 2022, Ganjar Pranowo Siapkan Mudik Gratis untuk Perantau Asal Jawa Tengah

4. Setelah validasi, peserta dapat mengunduh dan mencetak QR e-tiket 

5. Selanjutnya, calon pemudik dapat membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (seperti KTP, Kartu Keluarga/KK, bukti vaksin) ke lokasi registrasi untuk kemudian mendapatkan nomor bus. 

Sebagai informasi registrasi mudik gratis 2022 akan dilakukan di 5 lokasi yang telah ditentukan. Diantaranya yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Depok dan Bekasi. 

Aturan Mudik Gratis 2022 Kemenhub 

Berdasrkan Surat Edaran (SE) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Mudik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2022 menetukan sejumlah aturan mudik gratis 2022. Diantara aturan yang ditetapkan adalah sebagai berikut. 

1. Calon pemudik gartis yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 

2. Calon pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua tetap wajib melakukan tes COVID-19. Baik dengan hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. 

3. Calon pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

4. Calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:- Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.- Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa calon pemudik belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19 

5. Calon pemudik dengan usia di bawah 6 tahun harus memenuhi syarat:- Wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan juga pemeriksaan COVID-19.- Tidak wajib vaksinasi- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau pun antigen. 

Demikian tadi penjelasan mengenai syarat dan cara daftar mudik gratis 2022 Kemenhub lengkap dengan sejumlah aturannya. Semoga Anda yang akan melakukan mudik lebaran selamat sampai tujuan. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Load More