Ilustrasi naik kereta api, syarat naik kereta api 2022 (Freepik)
3. Bagi penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi, namun harus memiliki pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan syarat naik kereta api 2022 untuk mudik lebaran, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 penumpang.
Nantinya, data tersebut akan langsung diketahui oleh KAI saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan saat boarding. Selain harus memenuhi syarat naik kereta api 2022 jarak jauh dan lokal, setiap penumpang juga wajib mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Demikian ulasan mengenai syarat naik kereta api 2022 selama mudik lebaran.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Komentar
Berita Terkait
-
Cara Dapat Tiket Mudik Gratis dari Pemprov DKI Jakarta, Tujuan Sumatera dan Jawa
-
Ini Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Kemenhub Lengkap dengan Daftar Kota Tujuan Mudik Lebaran
-
Kabar Baik! Lebaran 2022, Ganjar Pranowo Siapkan Mudik Gratis untuk Perantau Asal Jawa Tengah
-
Dear Pemudik, Daftarkan Rumah Sebelum Pulang Kampung Agar Diawasi Polsek Terdekat
-
Cara Daftar Mudik Gratis Jasa Raharja, Lengkapi Persyaratannya Agar Bisa Pulang ke Kampung Halaman Cuma-cuma!
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Usai dari Cilegon, Prabowo Ratas di Istana Bahas 18 Proyek Hilirisasi Senilai Rp600 Triliun
-
Geger Ekspor Ilegal CPO: 87 Kontainer Disita, Negara Terancam Rugi Ratusan Miliar
-
Lolos Hukuman MKD, Uya Kuya dan Adies Kadir Baru Bisa Aktif Lagi di DPR Tergantung Ini!
-
Viral! Pasangan Pembuangan Bayi di Ciamis Dinikahkan di Kantor Polisi: Biar Bisa Rawat Anak Bersama?
-
Ditugasi Prabowo Berkantor di Papua, Gibran Tak Merasa Diasingkan: Itu Tidak Benar!
-
Sumpah SF Hariyanto: Saya Bukan Pelapor Kasus Gubernur Riau, Kami Sedang Ngopi Saat KPK Datang
-
DPR Batasi Delegasi Buruh, Komisi IX Absen: Ada Apa di Balik Audiensi Kenaika
-
Jusuf Kalla Ngamuk di Makassar: Tanah Saya Dirampok Mafia, Ini Ciri Khas Lippo!
-
'Acak-acak' Sarang Narkoba di Kampung Bahari Jakut, Kos-kosan Oranye jadi Target BNN, Mengapa?
-
Media Asing Soroti Progres IKN, Kekhawatiran soal Lingkungan dan Demokrasi Jadi Perhatian Utama