Suara.com - Sebagian besar masyarakat sudah tidak sabar menantikan momen mudik lebaran tahun 2022 ini. Mengingat dua tahun sebelumnya, mudik lebaran dilarang oleh pemerintah. Bagi Anda yang ingin mudik menggunakan kereta api, Anda harus tahu bagaimana syarat naik kereta api 2022.
Syarat naik kereta api 2022 untuk mudik lebaran tahun ini telah diperbarui sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Syarat naik kereta api 2022 ini juga berlaku bagi penumpang anak-anak, baik untuk kereta api lokal maupun kereta api jarak jauh. Adapun aturan naik kereta api itu telah tertuang di dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.
Apa saja syarat naik kereta 2022?
Sebagaimana diberitakan, VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan bahwa mengacu pada regulasi tersebut, KAI mulai menerapkan syarat baru mulai 5 April 2022 menyambut pelaksanaan masa angkutan lebaran 1443 H.
Dalam aturan terbaru tersebut, penumpang kereta api jarak jauh yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen saat proses boarding.
Berikut ini adalah syarat naik kereta api jarak jauh terbaru untuk mudik Lebaran 2022:
1. Penumpang yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
2. Penumpang yang baru menerima vaksin Covid-19 dosis kedua harus menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Cara Dapat Tiket Mudik Gratis dari Pemprov DKI Jakarta, Tujuan Sumatera dan Jawa
3. Bagi penumpang yang baru menerima vaksin Covid-19 dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Sedangkan bagi penumpang yang belum atau tidak bisa vaksinasi karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
5. Untuk penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun harus memiliki pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Sementara itu, syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi yaitu:
1. Wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama.
2. Tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
Berita Terkait
-
Cara Dapat Tiket Mudik Gratis dari Pemprov DKI Jakarta, Tujuan Sumatera dan Jawa
-
Ini Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Kemenhub Lengkap dengan Daftar Kota Tujuan Mudik Lebaran
-
Kabar Baik! Lebaran 2022, Ganjar Pranowo Siapkan Mudik Gratis untuk Perantau Asal Jawa Tengah
-
Dear Pemudik, Daftarkan Rumah Sebelum Pulang Kampung Agar Diawasi Polsek Terdekat
-
Cara Daftar Mudik Gratis Jasa Raharja, Lengkapi Persyaratannya Agar Bisa Pulang ke Kampung Halaman Cuma-cuma!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana