RUU TPKS mengatur perbuatan kekerasan seksual yang sebelumnya diketahui bukan merupakan tindak pidana. Ini baru diatur, di mana situasi ini termasuk lambat karena korban atas kasus ini sudah banyak ditemukan.
Jenis perbuatan yang masuk ke dalam tindak pidana berdasarkan RUU TPKS antara lain pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, kekerasan seksual elektronik, serta pemaksaan perkawinan.
5. Ada Tambahan Poin Pidana dari Masyarakat
RUU TPKS ini juga menambahkan sejumlah usulan masyarakat, seperti “victim trust fund” (dana bantuan untuk korban dan para disabilitas).
Meski begitu, pengesahan ini menyisakan catatan yang belum diatur, yakni pemerkosaan dan pemaksaan aborsi.
Itulah lima fakta RUU TPKS yang resmi disahkan oleh DPR.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Fokus ke Botol, Roy Suryo Yakin Anggota DPR Nonton Video Porno Saat Sidang Kasus Baru
-
RUU TPKS Disahkan, Puan Maharani Terharu hingga Meneteskan Air Mata
-
UU TPKS Resmi Disahkan, Penegak Hukum Kini Punya Legal Standing Tindak Pelaku Kekerasan Seksual
-
Anggota DPR yang Viral Ketahuan Lihat Video Porno Saat Sidang Berasal dari PDIP, Sekretaris Fraksi Sebut Dugaan Dijebak
-
Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan RUU TPKS, Puan Maharani: Ini Momen yang Bersejarah Bangsa
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan