Suara.com - Warganet mengucap syukur seusai DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) melalui Rapat Paripurna ke-19, Selasa (12/4/2022). Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani.
RUU TPKS sendiri memasukkan sembilan jenis kekerasan seksual yang bisa dijerat pidana. Salah satu diantaranya adalah jenis yang sempat viral di internet atau media sosial, yakni kekerasan seksual berbasis elektronik yang diatur dalam pasal 14.
Kabar ini dianggap melegakan oleh para warganet, termasuk Twitter. Mereka menuliskan perasaan gembira dan syukur hingga RUU TPKS masuk jajaran trending topic.
Berikut deretan komentar warganet
"RUU TPKS sah menjadi UU TPKS. Kerja panjang kelompok masyarakat sipil terbayar sudah. Selamat untuk teman-teman jaringan perempuan yang gigih mengawal dan responsifnya pemerintah-DPR perlu dihargai saat detik-detik terakhir," komentar @gi*****rid.
"Terima kasih, terima kasih, terima kasih, untuk semua orang baik yang mau terlibat di politik dan memperjuangkan UU TPKS sah. Salah satu hadiah terbaik untuk bangsa ini. Alhamdulillah. UUTPKSSAH!" ungkap @g*******r.
"UU TPKS sah, yang kita perjuangkan, Indonesia kini punya mekanisme Victim Trust Fund, kompensasi untuk korban kekerasan seksual, dan sita restitusi kasus kekerasan seksual. How bout that?" tulis @e**sm***0.
"Alhamdulillah UU TPKS disahkan, semoga melindungi bangsa ini dari menjadi korban maupun pelaku kekerasan seksual. Aamin yra. Ikut terima kasih pada semua pihak yang mengawal melalui otoritasnya sebagai pengambil kebijakan (biyadin), sosialisasi bahaya KS dan perlunya UU ini (bilisanin), juga hy lewat doa (biqolbin)," tambah @n_*****h.
"Mau mengapresiasi organisasi, lembaga, kolektif, dan perkumpulan yang bukan kelompok perempuan. Mahasiswa, lgbtq, buruh, lingkungan, semuanya yang udah turut mengawal dan memperjuangkan UU TPKS, terima kasih!" ucap @bi****t***s.
Baca Juga: Menduga Jebakan, PDIP Akui Anggota DPR Nonton Video Porno adalah Kadernya
Dengan disahkannya RUU TPKS ini, warganet juga berharap agar para pelaku kekerasan seksual bisa diberikan hukuman yang setimpal. Mereka juga akan tetap mengawal penegakan aturan tersebut hingga benar-benar dapat melindungi korban dengan maksimal.
"Selamat untuk Indonesia, kini kita punya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)! Perjalanan tentu belum usai, mari kawal penegakkan UU TPKS sehingga maksimal untuk melindungi korban!" ajak @a***k**o.
"Cheers untuk UU TPKS yang disahkan hari ini. Semoga kita semua semakin aman. Kita menang, semuanya," tambah @fa***r**sta.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Menduga Jebakan, PDIP Akui Anggota DPR Nonton Video Porno adalah Kadernya
-
5 Fakta RUU TPKS yang Resmi Disahkan DPR Jadi Undang-undang
-
Fokus ke Botol, Roy Suryo Yakin Anggota DPR Nonton Video Porno Saat Sidang Kasus Baru
-
RUU TPKS Disahkan, Puan Maharani Terharu hingga Meneteskan Air Mata
-
Bikin Adem! Mahasiswi Tetap Salat Meski di Lokasi Demo, Warganet: Ukhti Ku
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati
-
PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai
-
Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!
-
Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum
-
BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu
-
Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana
-
Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!
-
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
-
DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat
-
Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya