"Kemudian hak mendapatkan dukungan akomodasi dan transportasi dan hak untuk tidak mendapatkan stigma dan diskriminasi," papar Citra.
Pada poin kedelapan, LBH Jakarta turut menyoroti soal tidak diaturnya hak saksi dan ahli dalam UU TPKS. Mulai dari hak atas informasi tentang hak dan kewajibannya sebagai saksi/ ahli dalam proses peradilan perkara tindak pidana kekerasan seksual, hak atas kerahasiaan identitas diri, keluarga, kelompok dan/atau komunitasnya, dan hak untuk memperoleh surat pemanggilan yang patut, fasilitas atau biaya transportasi, dan/atau akomodasi selama memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana perkara tindak pidana kekerasan seksual.
"Kemudian hak atas layanan psikolog klinis atau dokter spesialis kesehatan jiwa bagi saksi,hak atas layanan bantuan hukum bagi saksi,hak untuk mendapatkan layanan rumah aman bagi saksi," papar Citra.
Poin kesembilan adalah soal upaya pencegahan yang juga belum lengkap. Citra mengatakan, belum ada aturan penyebarluasan informasi tentang penghapusan kekerasan seksual dan beberapa poin seperti:
Menyediakan program dan anggaran untuk pencegahan kekerasan seksual, membangun kebijakan penghapusan kekerasan seksual yang berlaku bagi lembaga negara, pemerintah dan pemerintah daerah, dan membangun komitmen penghapusan kekerasan seksual sebagai salah satu syarat dalam perekrutan, penempatan dan promosi jabatan pejabat publik.
Kemudian, memasukkan materi penghapusan kekerasan seksual dalam kurikulum pendidikan dan pelatihan bagi pejabat dan aparatur penegak hukum yang dikelola oleh negara dan membangun sistem data dan informasi kekerasan seksual yang terintegrasi dalam sistem pendataan nasional.
Poin terakhir, dalam UU TPKS belum mengatur larangan bagi aparat penegak hukum agar tidak menggunakan pertimbangan kebudayaan, aturan adat, dan praktik tradisional lainnya yang mengandung muatan diskriminasi terhadap korban. Kemudian, tidak menggunakan penafsiran ahli yang bias gender dan tidak mengeluarkan pernyataan atau pandangan yang mengandung stereotip gender.
Atas hal itu, LBH Jakarta menilai, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah agar undang-undang ini dapat diimplementasikan sesuai cita-cita keadilan yang diharapkan korban dan penyintas kekerasan seksual. Berikut sejumlah catatan LBH Jakarta:
- Memperkuat kultur hukum aparat penegak hukum agar berperspektif korban dan gender dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.
- Memperkuat mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum demi terciptanya penegakan hukum yang adil dan transparan bagi korban kekerasan seksual.
- Melengkapi infrastruktur yang memadai sesuai kebutuhan korban, termasuk alokasi anggaran untuk memenuhi hak-hak korban baik penanganan, perlindungan dan pemulihan yang dapat diakses secara cuma-cuma.
- Memprioritaskan agenda pendidikan publik dan kampanye demi terciptanya ruang aman di seluruh lini kehidupan masyarakat.
- Membentuk peraturan pelaksana yang menguatkan implementasi UU TPKS dengan melibatkan secara penuh partisipasi korban, penyintas dan jaringan masyarakat sipil.
Baca Juga: Setelah RUU TPKS Disahkan jadi UU, Begini Janji Menteri PPA Bintang Puspayoga
Berita Terkait
-
Setelah RUU TPKS Disahkan jadi UU, Begini Janji Menteri PPA Bintang Puspayoga
-
Dinilai Belum Sempurna, Apakah UU TPKS Benar-benar Prioritaskan Hak-hak Korban Kekerasan Seksual?
-
RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, LPSK Ungkap 7 Muatan Progresif bagi Korban dan Saksi
-
RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, Amnesty: Langkah Maju Melindungi Korban Kekerasan Seksual
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi
-
Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut