Suara.com - Pemerintah dan DPR akhrinya telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS menjadi Undang-undang. Terkait itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Bintang Puspayoga mengatakan kementeriannya siap melaksanakan UU TPKS dengan sebaik-baiknya.
"Pemerintah khususnya kami Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak siap melaksanakan undang-undang ini dengan sebaik-baiknya, mengingat undang-undang ini sangat komprehensif prioritas," ujar Bintang dalam Webinar Pengesahan RUU TPKS secara virtual, Rabu (13/4/2022).
Bintang menyebut langkah selanjutnya Kementerian PPPA akan segera menyusun peraturan pelaksanaan UU sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Akan kami lakukan tentunya adalah segera menyusun peraturan pelaksanaan undang-undang ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ucap dia.
Selain itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kata Bintang juga akan melakukan sosialisasi Undang-undang TPKS berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten maupun kota.
Hal tersebut untuk memastikan aspek pencegahan dan penyelenggaraan pelayanan terpadu. Serta berkoordinasi dengan kementerian keuangan, terkait dana bantuan korban dan Kemenkumham terkait pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum dan pendamping.
Bintang mengharapkan kehadiran Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dapat memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual, serta upaya untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual.
"Menangani, melindungi dan memulihkan korban, melaksanakan penegakkan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan, tanpa kekerasan seksual serta menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual, serta memberikan kepastian dan percepatan pemenuhan hak-hak korban," ucap Bintang.
Lebih lanjut, Bintang mengatakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PKS meliputi 12 Bab 81 pasal. Namun kata dia, dalam pembicaraan tingkat pertama telah disetujui RUU PKS meliputi 12 Bab 93 pasal.
Baca Juga: Dinilai Belum Sempurna, Apakah UU TPKS Benar-benar Prioritaskan Hak-hak Korban Kekerasan Seksual?
Bintang menjelaskan di dalam rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdapat pengaturan umum. Antara lain mengenai pengertian Tindak Pidana Kekerasan Seksual, korporasi, korban, anak, saksi keluarga, penyandang disabilitas pelayanan terpadu, unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak atau UPTD PPA.
Lalu ada pengaturan pendamping, pencegahan, penanganan, pelindungan, pemulihan rehabilitasi, restitusi, lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat, pemerintah pusat pemerintah daerah dan juga menteri.
Kemudian terdapat pengaturan sembilan jenis TPKS. TPKS kata Bintang juga meliputi antara lain perkosaan, perbuatan, cabul persetubuhan, terhadap anak pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran.
"Dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ,yang merupakan pasal bridging dengan KUHP dan undang-undang lainnya," papar Bintang.
Dalam kesempatan tersebut, Bintang juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU TPKS.
"Sehingga pada tanggal 12 April 2022 melalui di sidang paripurna akhirnya rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, disahkan menjadi undang-undang tindak pidana kekerasan seksual," katanya.
Berita Terkait
-
Dinilai Belum Sempurna, Apakah UU TPKS Benar-benar Prioritaskan Hak-hak Korban Kekerasan Seksual?
-
RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, LPSK Ungkap 7 Muatan Progresif bagi Korban dan Saksi
-
RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, Amnesty: Langkah Maju Melindungi Korban Kekerasan Seksual
-
DPR RI Setujui RUU TPKS Disahkan Jadi Undang-Undang, Puan Sambut Tepuk Tangan Dengan Senyuman
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Operasi Tanpa Izin, Dishub Segel Dua Lokasi Parkir Milik BUMD Dharma Jaya
-
Cabuli Keponakan Sambil Direkam, Aksi Bejat Paman Terbongkar usai Ortu Korban Lihat Kiriman Email
-
Di Balik Skandal Irjen Krishna Murti: Inilah Nany Arianty Utama, Istri Sah yang Setia Dampingi Suami
-
Sidang Gugatan Perkosaan Mei '98, Kuasa Hukum Fadli Zon Mengaku Belum Tahu Objek Perkara
-
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Masih Lanjut, Polisi Terbuka Jika Keluarga Punya Bukti Baru
-
Karma Kopi Sianida? Aib Irjen Krishna Murti Dibongkar Rismon, Dituding Main Serong Hingga Cuci Uang
-
Hari Tani Nasional 2025: Ketimpangan Agraria Jerat Petani, SPI Desak Pemerintah Bertindak!
-
Dana Rp200 Triliun Mengalir ke Himbara: Banggar DPR Wanti-Wanti, Awas Salah Sasaran!
-
Ratusan Pelajar Keracunan Massal Usai Santap MBG, Polisi Turun Tangan Hingga RS Kewalahan
-
Amarah Memuncak, Suami di Cakung Bakar Kontrakan Usai Ribut dengan Istri