Suara.com - Pemerintah dan DPR akhrinya telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS menjadi Undang-undang. Terkait itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Bintang Puspayoga mengatakan kementeriannya siap melaksanakan UU TPKS dengan sebaik-baiknya.
"Pemerintah khususnya kami Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak siap melaksanakan undang-undang ini dengan sebaik-baiknya, mengingat undang-undang ini sangat komprehensif prioritas," ujar Bintang dalam Webinar Pengesahan RUU TPKS secara virtual, Rabu (13/4/2022).
Bintang menyebut langkah selanjutnya Kementerian PPPA akan segera menyusun peraturan pelaksanaan UU sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Akan kami lakukan tentunya adalah segera menyusun peraturan pelaksanaan undang-undang ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ucap dia.
Selain itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kata Bintang juga akan melakukan sosialisasi Undang-undang TPKS berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten maupun kota.
Hal tersebut untuk memastikan aspek pencegahan dan penyelenggaraan pelayanan terpadu. Serta berkoordinasi dengan kementerian keuangan, terkait dana bantuan korban dan Kemenkumham terkait pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum dan pendamping.
Bintang mengharapkan kehadiran Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dapat memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual, serta upaya untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual.
"Menangani, melindungi dan memulihkan korban, melaksanakan penegakkan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan, tanpa kekerasan seksual serta menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual, serta memberikan kepastian dan percepatan pemenuhan hak-hak korban," ucap Bintang.
Lebih lanjut, Bintang mengatakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PKS meliputi 12 Bab 81 pasal. Namun kata dia, dalam pembicaraan tingkat pertama telah disetujui RUU PKS meliputi 12 Bab 93 pasal.
Baca Juga: Dinilai Belum Sempurna, Apakah UU TPKS Benar-benar Prioritaskan Hak-hak Korban Kekerasan Seksual?
Bintang menjelaskan di dalam rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdapat pengaturan umum. Antara lain mengenai pengertian Tindak Pidana Kekerasan Seksual, korporasi, korban, anak, saksi keluarga, penyandang disabilitas pelayanan terpadu, unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak atau UPTD PPA.
Lalu ada pengaturan pendamping, pencegahan, penanganan, pelindungan, pemulihan rehabilitasi, restitusi, lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat, pemerintah pusat pemerintah daerah dan juga menteri.
Kemudian terdapat pengaturan sembilan jenis TPKS. TPKS kata Bintang juga meliputi antara lain perkosaan, perbuatan, cabul persetubuhan, terhadap anak pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran.
"Dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ,yang merupakan pasal bridging dengan KUHP dan undang-undang lainnya," papar Bintang.
Dalam kesempatan tersebut, Bintang juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU TPKS.
"Sehingga pada tanggal 12 April 2022 melalui di sidang paripurna akhirnya rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, disahkan menjadi undang-undang tindak pidana kekerasan seksual," katanya.
Berita Terkait
-
Dinilai Belum Sempurna, Apakah UU TPKS Benar-benar Prioritaskan Hak-hak Korban Kekerasan Seksual?
-
RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, LPSK Ungkap 7 Muatan Progresif bagi Korban dan Saksi
-
RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, Amnesty: Langkah Maju Melindungi Korban Kekerasan Seksual
-
DPR RI Setujui RUU TPKS Disahkan Jadi Undang-Undang, Puan Sambut Tepuk Tangan Dengan Senyuman
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka