Suara.com - Pemerintah dan DPR akhrinya telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS menjadi Undang-undang. Terkait itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Bintang Puspayoga mengatakan kementeriannya siap melaksanakan UU TPKS dengan sebaik-baiknya.
"Pemerintah khususnya kami Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak siap melaksanakan undang-undang ini dengan sebaik-baiknya, mengingat undang-undang ini sangat komprehensif prioritas," ujar Bintang dalam Webinar Pengesahan RUU TPKS secara virtual, Rabu (13/4/2022).
Bintang menyebut langkah selanjutnya Kementerian PPPA akan segera menyusun peraturan pelaksanaan UU sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Akan kami lakukan tentunya adalah segera menyusun peraturan pelaksanaan undang-undang ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ucap dia.
Selain itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kata Bintang juga akan melakukan sosialisasi Undang-undang TPKS berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten maupun kota.
Hal tersebut untuk memastikan aspek pencegahan dan penyelenggaraan pelayanan terpadu. Serta berkoordinasi dengan kementerian keuangan, terkait dana bantuan korban dan Kemenkumham terkait pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum dan pendamping.
Bintang mengharapkan kehadiran Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dapat memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual, serta upaya untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual.
"Menangani, melindungi dan memulihkan korban, melaksanakan penegakkan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan, tanpa kekerasan seksual serta menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual, serta memberikan kepastian dan percepatan pemenuhan hak-hak korban," ucap Bintang.
Lebih lanjut, Bintang mengatakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PKS meliputi 12 Bab 81 pasal. Namun kata dia, dalam pembicaraan tingkat pertama telah disetujui RUU PKS meliputi 12 Bab 93 pasal.
Baca Juga: Dinilai Belum Sempurna, Apakah UU TPKS Benar-benar Prioritaskan Hak-hak Korban Kekerasan Seksual?
Bintang menjelaskan di dalam rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdapat pengaturan umum. Antara lain mengenai pengertian Tindak Pidana Kekerasan Seksual, korporasi, korban, anak, saksi keluarga, penyandang disabilitas pelayanan terpadu, unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak atau UPTD PPA.
Lalu ada pengaturan pendamping, pencegahan, penanganan, pelindungan, pemulihan rehabilitasi, restitusi, lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat, pemerintah pusat pemerintah daerah dan juga menteri.
Kemudian terdapat pengaturan sembilan jenis TPKS. TPKS kata Bintang juga meliputi antara lain perkosaan, perbuatan, cabul persetubuhan, terhadap anak pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran.
"Dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ,yang merupakan pasal bridging dengan KUHP dan undang-undang lainnya," papar Bintang.
Dalam kesempatan tersebut, Bintang juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU TPKS.
"Sehingga pada tanggal 12 April 2022 melalui di sidang paripurna akhirnya rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, disahkan menjadi undang-undang tindak pidana kekerasan seksual," katanya.
Berita Terkait
-
Dinilai Belum Sempurna, Apakah UU TPKS Benar-benar Prioritaskan Hak-hak Korban Kekerasan Seksual?
-
RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, LPSK Ungkap 7 Muatan Progresif bagi Korban dan Saksi
-
RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, Amnesty: Langkah Maju Melindungi Korban Kekerasan Seksual
-
DPR RI Setujui RUU TPKS Disahkan Jadi Undang-Undang, Puan Sambut Tepuk Tangan Dengan Senyuman
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD