Suara.com - Para pemudik yang melakukan perjalanan dengan seluruh moda transportasi pada mudik lebaran 2022 diwajibkan untuk mengisi eHAC atau electronic health alert card. Bagaimana cara isi eHAC untuk mudik ini?
Pada awalnya eHAC hanya diberlakukan untuk perjalanan dengan moda transportasi udara. Namun Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan RI mengumumkan bahwa mudik lebaran 2022, seluruh pemudik wajib mengisi eHAC sebagai syarat perjalanan. Makanya, tata cara isi eHAC untuk mudik perlu Anda ketahui.
Mengisi eHAC ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 36 - 38 Tahun 2022 yang diberlakukan mulai 5 April 2022. Pengisian eHAC wajib dilakukan oleh pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan mudik.
Berikut ini cara isi eHAC yang diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.
- Pertama, unduh aplikasi PeduliLindungi pada smartphone kamu jika belum memiliki aplikasinya
- Buat akun baru atau dapat log in dengan akun PeduliLindungi
- Kemudian pilih “eHAC” dan pilih “Buat eHAC”
- Pilih “domestik” untuk melakukan perjalanan ke dalam negeri
- Pilih sarana transportasi untuk perjalanan mudik 2022
- Pilih tanggal keberangkatan mudik 2022
- Jika menggunakan transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan
- Bagi moda transportasi udara, calon pemudik dapat mengisi nomor penerbangan. Apabila nomor penerbangan tidak muncul, calon pemudik dapat mengisinya secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan serta bandara tujuan
- Lalu klik “Lanjutkan” untuk mengisi data selanjutnya
- Kemudian isi “Data Personal” yang dapat diisi dengan maksimal empat orang sekaligus
- Calon pemudik dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Jika dinyatakan layak, maka simpan informasi yang telah diisi sebelumnya
- Setelah itu pilih “Konfirmasi” dan selesai
Dalam pelaksanaannya, petugas di seluruh moda transportasi umum akan melakukan pemeriksaan status perjalanan melalui eHAC yang diisi oleh pemudik sebelum melakukan perjalanan.
Sementara itu, bagi pemudik yang menggunakan transportasi pribadi seperti mobil maupun motor, dihimbau untuk tetap mengisi eHAC karena akan dilakukan pemeriksaan secara acak.
Pengisian eHAC ini bertujuan untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah selama mudik lebaran 2022. Demikian informasi seputar cara isi eHAC untuk mudik lebaran 2022. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Baca Juga: Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022: Ini Cara Mengisi eHAC untuk Transportasi Udara, Darat dan Laut
Berita Terkait
-
Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022: Ini Cara Mengisi eHAC untuk Transportasi Udara, Darat dan Laut
-
Survei Pegipegi: 5 Fakta Menarik Tentang Mudik Lebaran 2022
-
Sebentar Lagi Mudik Lebaran 2022, Ada 18 Pos Pengamanan Disiapkan di Kabupaten Bogor
-
Satgas Covid-19 Bekasi Sediakan Gerai Vaksinasi Booster Untuk Pelayanan Mudik
-
Simak 8 Tips Mudik Aman saat Pandemi, Selain Cek Kondisi Kendaran, Syarat Vaksin Jangan Lupa!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR