Suara.com - Para pemudik yang melakukan perjalanan dengan seluruh moda transportasi pada mudik lebaran 2022 diwajibkan untuk mengisi eHAC atau electronic health alert card. Bagaimana cara isi eHAC untuk mudik ini?
Pada awalnya eHAC hanya diberlakukan untuk perjalanan dengan moda transportasi udara. Namun Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan RI mengumumkan bahwa mudik lebaran 2022, seluruh pemudik wajib mengisi eHAC sebagai syarat perjalanan. Makanya, tata cara isi eHAC untuk mudik perlu Anda ketahui.
Mengisi eHAC ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 36 - 38 Tahun 2022 yang diberlakukan mulai 5 April 2022. Pengisian eHAC wajib dilakukan oleh pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan mudik.
Berikut ini cara isi eHAC yang diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.
- Pertama, unduh aplikasi PeduliLindungi pada smartphone kamu jika belum memiliki aplikasinya
- Buat akun baru atau dapat log in dengan akun PeduliLindungi
- Kemudian pilih “eHAC” dan pilih “Buat eHAC”
- Pilih “domestik” untuk melakukan perjalanan ke dalam negeri
- Pilih sarana transportasi untuk perjalanan mudik 2022
- Pilih tanggal keberangkatan mudik 2022
- Jika menggunakan transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan
- Bagi moda transportasi udara, calon pemudik dapat mengisi nomor penerbangan. Apabila nomor penerbangan tidak muncul, calon pemudik dapat mengisinya secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan serta bandara tujuan
- Lalu klik “Lanjutkan” untuk mengisi data selanjutnya
- Kemudian isi “Data Personal” yang dapat diisi dengan maksimal empat orang sekaligus
- Calon pemudik dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Jika dinyatakan layak, maka simpan informasi yang telah diisi sebelumnya
- Setelah itu pilih “Konfirmasi” dan selesai
Dalam pelaksanaannya, petugas di seluruh moda transportasi umum akan melakukan pemeriksaan status perjalanan melalui eHAC yang diisi oleh pemudik sebelum melakukan perjalanan.
Sementara itu, bagi pemudik yang menggunakan transportasi pribadi seperti mobil maupun motor, dihimbau untuk tetap mengisi eHAC karena akan dilakukan pemeriksaan secara acak.
Pengisian eHAC ini bertujuan untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah selama mudik lebaran 2022. Demikian informasi seputar cara isi eHAC untuk mudik lebaran 2022. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Baca Juga: Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022: Ini Cara Mengisi eHAC untuk Transportasi Udara, Darat dan Laut
Berita Terkait
-
Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022: Ini Cara Mengisi eHAC untuk Transportasi Udara, Darat dan Laut
-
Survei Pegipegi: 5 Fakta Menarik Tentang Mudik Lebaran 2022
-
Sebentar Lagi Mudik Lebaran 2022, Ada 18 Pos Pengamanan Disiapkan di Kabupaten Bogor
-
Satgas Covid-19 Bekasi Sediakan Gerai Vaksinasi Booster Untuk Pelayanan Mudik
-
Simak 8 Tips Mudik Aman saat Pandemi, Selain Cek Kondisi Kendaran, Syarat Vaksin Jangan Lupa!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Cabuli Keponakan Sambil Direkam, Aksi Bejat Paman Terbongkar usai Ortu Korban Lihat Kiriman Email
-
Di Balik Skandal Irjen Krishna Murti: Inilah Nany Arianty Utama, Istri Sah yang Setia Dampingi Suami
-
Sidang Gugatan Perkosaan Mei '98, Kuasa Hukum Fadli Zon Mengaku Belum Tahu Objek Perkara
-
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Masih Lanjut, Polisi Terbuka Jika Keluarga Punya Bukti Baru
-
Karma Kopi Sianida? Aib Irjen Krishna Murti Dibongkar Rismon, Dituding Main Serong Hingga Cuci Uang
-
Hari Tani Nasional 2025: Ketimpangan Agraria Jerat Petani, SPI Desak Pemerintah Bertindak!
-
Dana Rp200 Triliun Mengalir ke Himbara: Banggar DPR Wanti-Wanti, Awas Salah Sasaran!
-
Ratusan Pelajar Keracunan Massal Usai Santap MBG, Polisi Turun Tangan Hingga RS Kewalahan
-
Amarah Memuncak, Suami di Cakung Bakar Kontrakan Usai Ribut dengan Istri
-
Baru Menjabat, KSP Qodari Langsung Kaji Kebijakan Impor BBM Satu Pintu, Waspadai 'Blind Spot'