Suara.com - Ketua Dewan Pengurus LP3ES Didik J Rachbini menilai revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) itu berkaitan dengan kelakuan kartel di DPR RI. Pasalnya, ia melihat adanya banyak kepentingan di balik upaya revisi UU PPP.
"Jadi saya jawab iya itu berkenaan dengan kelakuan di parlemen, perlakuan praktik kartel behaviour dari praktik kartel di DPR," kata Didik dalam diskusi bertajuk Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk Omnibus Cipta Kerja? secara virtual, Jumat (15/4/2022).
Didik lantas memberikan contoh semisal karena fraksi yang ada di DPR RI itu banyak, maka pimpinan MPR itu diubah yang awalnya lima, kemudian delapan dan sekarang berjumlah 10. Dengan begitu anggarannya menjadi banyak.
Untuk mengubah itu, Didik menyebut perlu adanya peraturan perundang-undangan.
"Nah, hanya untuk mengubah mengakomodasi fraksi-fraksi kecil, pimpinan MPR RI diubah jadi gede. Nanti kalau 20 fraksinya bisa 20 pimpinan DPR. Itu dilakukan hanya sekadar untuk kepentingan kalau mau dikritik kepentingan kecil sekali," ujarnya.
Kemudian, praktik-praktik kartel juga dilakukan untuk mencegah elemen-elemen masyarakat baru untuk masuk ke dalam partai politik. Menurutnya syarat-syarat partai politik di UU bakal dibikin semakin sulit.
Setelah itu, Didik menyebut kalau kartel bisa bertingkah untuk mendominasi Pemilihan Presiden (Pilpres).
"Kekuasaan di tingkat tertinggi maka batas pencalonan 20 persen," ucapnya.
Ketiga contoh itu kata Didik terjadi pada tahun lalu.
Sedangkan untuk saat ini ada upaya mengubah amendemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Tetapi menurutnya, upaya tersebut tertahan karena mayoritas fraksi memiliki kepentingan yang berbeda, contohnya PDIP yang tidak menyetujuinya.
"Jadi di dalam parlemen itu kepentingan-kepentingan internal, kepentingan-kepentingan individu, kepentingan-kepentingan kelompok kecil itu terjadi. Mengapa? Karena di hulu, di partai itu kebanyakan tidak semua itu adalah sistem pra peradaban, itu sistem feodal," tuturnya.
Didik mengungkapkan sistem feodal itu masih berlaku hingga saat ini di sejumlah partai. Hal tersebut membuat aturan-aturan modern di dalam partai menjadi tidak berlaku.
"Sebagai contoh, jual beli calon gubernur, calon bupati. Itu kan jual beli saja yang itu dengan uang dan segala macam tidak terkena sebagai sebuah praktik ilegal atau kejahatan, seperti korupsi. Jadi praktik di hulu feodal, praktiknya ilegal, lari ke sana, ada praktik-praktik seperti itu," ucapnya.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap 7 Orang Pengeroyok Ade Armando, Satu Masih Diburu
-
Teka-teki kehadiran Ade Armando di Gedung DPR-RI yang Pakai Logo Media Nasional Ternyata Hoaks, Ini Penjelasannya
-
Balas Tantangan Crazy Rich Tanjung Priok Soal Pilgub DKI, Gibran: Yo Maju Wae, Ora Usah Nunggu Aku
-
Anggota DPR Fraksi PDIP Harvey Malaiholo Nonton Video Porno saat Rapat, Utut: Beliau Orang Baik Sekali
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo