Suara.com - Ketua Dewan Pengurus LP3ES Didik J Rachbini menilai revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) itu berkaitan dengan kelakuan kartel di DPR RI. Pasalnya, ia melihat adanya banyak kepentingan di balik upaya revisi UU PPP.
"Jadi saya jawab iya itu berkenaan dengan kelakuan di parlemen, perlakuan praktik kartel behaviour dari praktik kartel di DPR," kata Didik dalam diskusi bertajuk Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk Omnibus Cipta Kerja? secara virtual, Jumat (15/4/2022).
Didik lantas memberikan contoh semisal karena fraksi yang ada di DPR RI itu banyak, maka pimpinan MPR itu diubah yang awalnya lima, kemudian delapan dan sekarang berjumlah 10. Dengan begitu anggarannya menjadi banyak.
Untuk mengubah itu, Didik menyebut perlu adanya peraturan perundang-undangan.
"Nah, hanya untuk mengubah mengakomodasi fraksi-fraksi kecil, pimpinan MPR RI diubah jadi gede. Nanti kalau 20 fraksinya bisa 20 pimpinan DPR. Itu dilakukan hanya sekadar untuk kepentingan kalau mau dikritik kepentingan kecil sekali," ujarnya.
Kemudian, praktik-praktik kartel juga dilakukan untuk mencegah elemen-elemen masyarakat baru untuk masuk ke dalam partai politik. Menurutnya syarat-syarat partai politik di UU bakal dibikin semakin sulit.
Setelah itu, Didik menyebut kalau kartel bisa bertingkah untuk mendominasi Pemilihan Presiden (Pilpres).
"Kekuasaan di tingkat tertinggi maka batas pencalonan 20 persen," ucapnya.
Ketiga contoh itu kata Didik terjadi pada tahun lalu.
Sedangkan untuk saat ini ada upaya mengubah amendemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Tetapi menurutnya, upaya tersebut tertahan karena mayoritas fraksi memiliki kepentingan yang berbeda, contohnya PDIP yang tidak menyetujuinya.
"Jadi di dalam parlemen itu kepentingan-kepentingan internal, kepentingan-kepentingan individu, kepentingan-kepentingan kelompok kecil itu terjadi. Mengapa? Karena di hulu, di partai itu kebanyakan tidak semua itu adalah sistem pra peradaban, itu sistem feodal," tuturnya.
Didik mengungkapkan sistem feodal itu masih berlaku hingga saat ini di sejumlah partai. Hal tersebut membuat aturan-aturan modern di dalam partai menjadi tidak berlaku.
"Sebagai contoh, jual beli calon gubernur, calon bupati. Itu kan jual beli saja yang itu dengan uang dan segala macam tidak terkena sebagai sebuah praktik ilegal atau kejahatan, seperti korupsi. Jadi praktik di hulu feodal, praktiknya ilegal, lari ke sana, ada praktik-praktik seperti itu," ucapnya.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap 7 Orang Pengeroyok Ade Armando, Satu Masih Diburu
-
Teka-teki kehadiran Ade Armando di Gedung DPR-RI yang Pakai Logo Media Nasional Ternyata Hoaks, Ini Penjelasannya
-
Balas Tantangan Crazy Rich Tanjung Priok Soal Pilgub DKI, Gibran: Yo Maju Wae, Ora Usah Nunggu Aku
-
Anggota DPR Fraksi PDIP Harvey Malaiholo Nonton Video Porno saat Rapat, Utut: Beliau Orang Baik Sekali
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda