Suara.com - Ketua Dewan Pengurus LP3ES Didik J Rachbini menilai revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) itu berkaitan dengan kelakuan kartel di DPR RI. Pasalnya, ia melihat adanya banyak kepentingan di balik upaya revisi UU PPP.
"Jadi saya jawab iya itu berkenaan dengan kelakuan di parlemen, perlakuan praktik kartel behaviour dari praktik kartel di DPR," kata Didik dalam diskusi bertajuk Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk Omnibus Cipta Kerja? secara virtual, Jumat (15/4/2022).
Didik lantas memberikan contoh semisal karena fraksi yang ada di DPR RI itu banyak, maka pimpinan MPR itu diubah yang awalnya lima, kemudian delapan dan sekarang berjumlah 10. Dengan begitu anggarannya menjadi banyak.
Untuk mengubah itu, Didik menyebut perlu adanya peraturan perundang-undangan.
"Nah, hanya untuk mengubah mengakomodasi fraksi-fraksi kecil, pimpinan MPR RI diubah jadi gede. Nanti kalau 20 fraksinya bisa 20 pimpinan DPR. Itu dilakukan hanya sekadar untuk kepentingan kalau mau dikritik kepentingan kecil sekali," ujarnya.
Kemudian, praktik-praktik kartel juga dilakukan untuk mencegah elemen-elemen masyarakat baru untuk masuk ke dalam partai politik. Menurutnya syarat-syarat partai politik di UU bakal dibikin semakin sulit.
Setelah itu, Didik menyebut kalau kartel bisa bertingkah untuk mendominasi Pemilihan Presiden (Pilpres).
"Kekuasaan di tingkat tertinggi maka batas pencalonan 20 persen," ucapnya.
Ketiga contoh itu kata Didik terjadi pada tahun lalu.
Sedangkan untuk saat ini ada upaya mengubah amendemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Tetapi menurutnya, upaya tersebut tertahan karena mayoritas fraksi memiliki kepentingan yang berbeda, contohnya PDIP yang tidak menyetujuinya.
"Jadi di dalam parlemen itu kepentingan-kepentingan internal, kepentingan-kepentingan individu, kepentingan-kepentingan kelompok kecil itu terjadi. Mengapa? Karena di hulu, di partai itu kebanyakan tidak semua itu adalah sistem pra peradaban, itu sistem feodal," tuturnya.
Didik mengungkapkan sistem feodal itu masih berlaku hingga saat ini di sejumlah partai. Hal tersebut membuat aturan-aturan modern di dalam partai menjadi tidak berlaku.
"Sebagai contoh, jual beli calon gubernur, calon bupati. Itu kan jual beli saja yang itu dengan uang dan segala macam tidak terkena sebagai sebuah praktik ilegal atau kejahatan, seperti korupsi. Jadi praktik di hulu feodal, praktiknya ilegal, lari ke sana, ada praktik-praktik seperti itu," ucapnya.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap 7 Orang Pengeroyok Ade Armando, Satu Masih Diburu
-
Teka-teki kehadiran Ade Armando di Gedung DPR-RI yang Pakai Logo Media Nasional Ternyata Hoaks, Ini Penjelasannya
-
Balas Tantangan Crazy Rich Tanjung Priok Soal Pilgub DKI, Gibran: Yo Maju Wae, Ora Usah Nunggu Aku
-
Anggota DPR Fraksi PDIP Harvey Malaiholo Nonton Video Porno saat Rapat, Utut: Beliau Orang Baik Sekali
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan