Suara.com - Ketua Dewan Pengurus LP3ES Didik J Rachbini menilai revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) itu berkaitan dengan kelakuan kartel di DPR RI. Pasalnya, ia melihat adanya banyak kepentingan di balik upaya revisi UU PPP.
"Jadi saya jawab iya itu berkenaan dengan kelakuan di parlemen, perlakuan praktik kartel behaviour dari praktik kartel di DPR," kata Didik dalam diskusi bertajuk Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk Omnibus Cipta Kerja? secara virtual, Jumat (15/4/2022).
Didik lantas memberikan contoh semisal karena fraksi yang ada di DPR RI itu banyak, maka pimpinan MPR itu diubah yang awalnya lima, kemudian delapan dan sekarang berjumlah 10. Dengan begitu anggarannya menjadi banyak.
Untuk mengubah itu, Didik menyebut perlu adanya peraturan perundang-undangan.
"Nah, hanya untuk mengubah mengakomodasi fraksi-fraksi kecil, pimpinan MPR RI diubah jadi gede. Nanti kalau 20 fraksinya bisa 20 pimpinan DPR. Itu dilakukan hanya sekadar untuk kepentingan kalau mau dikritik kepentingan kecil sekali," ujarnya.
Kemudian, praktik-praktik kartel juga dilakukan untuk mencegah elemen-elemen masyarakat baru untuk masuk ke dalam partai politik. Menurutnya syarat-syarat partai politik di UU bakal dibikin semakin sulit.
Setelah itu, Didik menyebut kalau kartel bisa bertingkah untuk mendominasi Pemilihan Presiden (Pilpres).
"Kekuasaan di tingkat tertinggi maka batas pencalonan 20 persen," ucapnya.
Ketiga contoh itu kata Didik terjadi pada tahun lalu.
Sedangkan untuk saat ini ada upaya mengubah amendemen UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Tetapi menurutnya, upaya tersebut tertahan karena mayoritas fraksi memiliki kepentingan yang berbeda, contohnya PDIP yang tidak menyetujuinya.
"Jadi di dalam parlemen itu kepentingan-kepentingan internal, kepentingan-kepentingan individu, kepentingan-kepentingan kelompok kecil itu terjadi. Mengapa? Karena di hulu, di partai itu kebanyakan tidak semua itu adalah sistem pra peradaban, itu sistem feodal," tuturnya.
Didik mengungkapkan sistem feodal itu masih berlaku hingga saat ini di sejumlah partai. Hal tersebut membuat aturan-aturan modern di dalam partai menjadi tidak berlaku.
"Sebagai contoh, jual beli calon gubernur, calon bupati. Itu kan jual beli saja yang itu dengan uang dan segala macam tidak terkena sebagai sebuah praktik ilegal atau kejahatan, seperti korupsi. Jadi praktik di hulu feodal, praktiknya ilegal, lari ke sana, ada praktik-praktik seperti itu," ucapnya.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap 7 Orang Pengeroyok Ade Armando, Satu Masih Diburu
-
Teka-teki kehadiran Ade Armando di Gedung DPR-RI yang Pakai Logo Media Nasional Ternyata Hoaks, Ini Penjelasannya
-
Balas Tantangan Crazy Rich Tanjung Priok Soal Pilgub DKI, Gibran: Yo Maju Wae, Ora Usah Nunggu Aku
-
Anggota DPR Fraksi PDIP Harvey Malaiholo Nonton Video Porno saat Rapat, Utut: Beliau Orang Baik Sekali
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal
-
Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!
-
Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia
-
Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo
-
Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya
-
Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
-
Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!