Suara.com - Bos PS Store, Putra Siregar dan Rico Valentino telah menyandang status tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Nuralamsyah. Kepolisian menyatakan, korban Nuralamsyah masih berstatus mahasiswa.
Sebab, sempat beredar kabar jika korban mempunyai hubungan dekat dengan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Kepolisian menegaskan jika kabar tersebut tidak benar.
"Korban kategorinya mahasiswa atau pelajar ya. Tidak ada hubungan keluarga dengan Pak Gatot," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).
Hanya saja, Ridwan enggan membeberkan secara rinci terkait latar belakang korban selain statusnya yang masih mahasiswa. Dia menegaskan, pihaknya hanya fokus menangani pokok perkara kasus itu tanpa melihat latar belakang dari pelaku dan korban.
"Etikanya itu setiap kejadian pihak pelapor dengan pihak terlapor. Apakah iya kami pantas menarik latar belakang sementara orang itu tidak pernah 'saya orang ini, saya orang ini', tidak ada. Jadi maksud saya kami lihat ke permasalahan jangan ke latar belakang. Padahal tidak ada sangkut pautnya. Selama polisi profesional jadi tidak ada hubungannya," papar dia.
Kronologi
Peristiwa pengeroyokan terhadap Nuralamsyah yang dilakukan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino terjadi di Kafe Code, Senopati, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB. Saat itu, Putra, Rico, dan korban sedang berada di lokasi yang sama hanya beda meja tempat duduk.
Di lokasi itu pula, baik korban dan kedua tersangka dalam kegiatan minum -- namun tidak dibeberkan secara rinci apakah alkohol yang diminum. Tiba-tiba, rekan perempuan Putra dan Rico tiba-tiba mendatangi meja korban.
Hanya saja, Rico merasa tidak senang atas tindakan tersebut dan tiba-tiba mendatangi meja korban. Sama dengan Rico, Putra Siregar pun melakukan hal serupa.
Baca Juga: Suami di Penjara, Istri Putra Siregar Lanjutkan Misi Berbagi: Kita Mau Bagi Minyak Goreng
Rico melakukan pemukulan terhadap korban. Sedangkan Putra, ikut menganiaya korban dengan mendorong dan menendang saat kejadian berlangsung.
"Kemudian RV tidak senang dengan peristiwa tersebut dan mendatangi korban MNA dan memukul korban MNA dan tersangka PS juga ikut bersama-sama disitu dengan dia menendang dan mendoromg MNA," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022) lalu.
Insiden penganiayaan terhadap korban pun terekam oleh kamera pengawas CCTV. Setelah kejadian itu, kata Budhi, korban hanya membuat visum dan tidak melapor secara resmi karena hendak menempuh jalur damai.
Hanya saja, kata damai tidak terjadi lantaran korban yang mencoba menghubungi Rico dan Putra tidak mendapat respons. Akhirnya, korban resmi membikin laporan ke Mapolres Metro Jakarta Selatan pada 16 Maret 2022.
"Dan pada tanggal 16 Maret 2022, kasus ini dilaporlan ke Polri sevara resmi," pungkas Budhi.
Atas perbuatannya, Rico dan Putra dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kronologi Juragan 99 dan Istri Digugat Rp 360 M Gegara Merek Dagang, Makin Runyam!
-
Sudah Jadi Tersangka, Polisi Pastikan Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Oleh Putra Siregar
-
Suami di Penjara, Istri Putra Siregar Lanjutkan Misi Berbagi: Kita Mau Bagi Minyak Goreng
-
Putra Siregar Titip Amanah Mulia ke Istri, Ditahan karena Kasus Pengeroyokan
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
Terkini
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi
-
Ribuan Aparat Gabungan Amankan Aksi Buruh Gebrak di Jakarta Peringati Hari HAM Sedunia
-
Moncong Truk Trailer Ringsek 'Cium' Separator Busway Daan Mogot, Jalur TransJakarta Sempat Tertutup
-
Pura-pura Bayar Utang, Pemuda di Karawang Tega Tusuk Pasutri Lalu Sembunyi di Plafon
-
Kemenpar Klarifikasi Isu Larang Airbnb, Ini Fakta Terkait Penataan OTA di Bali
-
Dukcapil Bantu Warga Terdampak Banjir di Sumatera untuk Segera Dapatkan Layanan Adminduk
-
Digitalisasi Adminduk Selamatkan Triliunan Dana Bansos, Mendagri: Dukcapil Harus Lebih Agresif!