Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut kinerja penindakan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian dinilai buruk.
Sebab dari 533 kasus rasuah yang terjadi sepanjang 2021, aparat penegak hukum hanya mampu menindak 24 persen perkara.
Peneliti ICW, Lalola Easter pun memberikan nilai D kepada KPK, Kejaksaan dan Kepolisian dalam upaya penindakan kasus korupsi.
"Nilai atau kualitas kerja yang kami berikan kepada aparat penegak hukum atau kepada kerja pemberantasan korupsi di sektor penindakan itu hanya D, karena dia hanya mencapai 24 persen,” kata Lalola saat konferensi pers daring, Senin (18/4/2022).
Ia mengemukakan, nilai D atau buruk yang diberikan kepada aparat penegak hukum. Nilai tersebut dihitung berdasarkan jumlah kasus yang terpantau oleh ICW dibandingkan dengan target penindakan kasus selama tahun 2021, dikalikan 100 persen.
Untuk mendapat nilai A, aparat penegak hukum harus mampu menangani 81-100 persen dari kasus korupsi yang ada. Sementara, nilai B 61-80 persen, nilai C 41-80 persen dan 21-40 persen.
Lalola merinci dari 533 kasus dengan kerugian negara sekitar Rp29,438 triliun, sebanyak 484 merupakan kasus baru atau 90,8 persen, 38 kasus pengembangan baru atau 71 persen, dan 11 operasi tangkap tangan (OTT) atau 2,1 persen.
Berdasarkan temuan ICW, penyalahgunaan anggaran menempati posisi pertama modus tindak pidana rasuah yakni 133 kasus. Kemudian kegiatan atau proyek fiktif 109 kasus, penggelapan 79 kasus dan mark up 54 kasus.
"Keempat modus tersebut seringkali ditemukan dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan anggaran pemerintah," ujar Lalola.
Berita Terkait
-
Sepanjang 2021, Ada 533 Kasus Korupsi yang Buat Negara Rugi Rp29 T Lebih, Modus Penyalahgunaan Anggaran Paling Banyak
-
Miris, Saat Pandemi Tahun 2020-2021 Ada 30 Kasus Korupsi Dana Covid-19, ICW: Paling Banyak Menyunat Dana Bansos
-
ICW Ungkap 4 Modus Paling Banyak Digunakan Di Kasus Korupsi Sepanjang 2021
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan