Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut kinerja penindakan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian dinilai buruk.
Sebab dari 533 kasus rasuah yang terjadi sepanjang 2021, aparat penegak hukum hanya mampu menindak 24 persen perkara.
Peneliti ICW, Lalola Easter pun memberikan nilai D kepada KPK, Kejaksaan dan Kepolisian dalam upaya penindakan kasus korupsi.
"Nilai atau kualitas kerja yang kami berikan kepada aparat penegak hukum atau kepada kerja pemberantasan korupsi di sektor penindakan itu hanya D, karena dia hanya mencapai 24 persen,” kata Lalola saat konferensi pers daring, Senin (18/4/2022).
Ia mengemukakan, nilai D atau buruk yang diberikan kepada aparat penegak hukum. Nilai tersebut dihitung berdasarkan jumlah kasus yang terpantau oleh ICW dibandingkan dengan target penindakan kasus selama tahun 2021, dikalikan 100 persen.
Untuk mendapat nilai A, aparat penegak hukum harus mampu menangani 81-100 persen dari kasus korupsi yang ada. Sementara, nilai B 61-80 persen, nilai C 41-80 persen dan 21-40 persen.
Lalola merinci dari 533 kasus dengan kerugian negara sekitar Rp29,438 triliun, sebanyak 484 merupakan kasus baru atau 90,8 persen, 38 kasus pengembangan baru atau 71 persen, dan 11 operasi tangkap tangan (OTT) atau 2,1 persen.
Berdasarkan temuan ICW, penyalahgunaan anggaran menempati posisi pertama modus tindak pidana rasuah yakni 133 kasus. Kemudian kegiatan atau proyek fiktif 109 kasus, penggelapan 79 kasus dan mark up 54 kasus.
"Keempat modus tersebut seringkali ditemukan dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan anggaran pemerintah," ujar Lalola.
Berita Terkait
-
Sepanjang 2021, Ada 533 Kasus Korupsi yang Buat Negara Rugi Rp29 T Lebih, Modus Penyalahgunaan Anggaran Paling Banyak
-
Miris, Saat Pandemi Tahun 2020-2021 Ada 30 Kasus Korupsi Dana Covid-19, ICW: Paling Banyak Menyunat Dana Bansos
-
ICW Ungkap 4 Modus Paling Banyak Digunakan Di Kasus Korupsi Sepanjang 2021
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Timur Tengah Memanas, KBRI Riyadh Minta WNI Siapkan Dokumen dan Segera Lapor Diri
-
Situasi Memanas: Otoritas UEA Tutup Ruang Udara, Ini Imbauan Khusus Bagi WNI di Abu Dhabi!
-
Teheran Tak Lagi Aman, Warga Iran Panik Usai Serangan ASIsrael: Kami Akan Mati di Sini
-
Sekjen PBB Desak AS-Israel Hentikan Serangan ke Iran, Risiko Perang Regional Sangat Nyata
-
Angkat Tema Energi Berdaulat untuk Indonesia Kuat, PLN Journalist Awards 2025 Apresiasi 18 Karya
-
Drone Iran Hantam Menara Burj Al Arab di Dubai
-
Daftar Penerbangan Bandara Soetta yang Dibatalkan Akibat Perang Iran 1 Maret 2026
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Jenderal Iran Dikabarkan Tewas, AS Mulai Operasi Militer Bareng Israel
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak