News / Nasional
Selasa, 19 April 2022 | 10:45 WIB
KM Bukit Raya [ANTARA]

1. Memiliki STNK dan SIM yang sah

2. Kondisi motor layak jalan

3. Tidak boleh ada modifikasi/aksesoris tambahan pada kendaraan yang dapat mengganggu proses lashing (pengikatan kendaraan pada kapal)

4. Harus ada penyangga/standar tengah (standar dua)

5. Harus dilengkapi dengan pegangan belakang

6. Ukuran roda dan ban standar atau sesuai spesifikasi pabrik

7. Tidak diperbolehkan adanya box samping kiri, kanan, maupun belakang

8. Jumlah helm harus sesuai jumlah penumpang

9. Bensin sepeda motor pada saat diangkut harus dalam keadaan maksimal 1 (satu) liter/motor

Baca Juga: Mudik Gratis 2022 dengan Kapal Laut: Link Pendaftaran, Rute, dan Jadwal Pemberangkatan

10. Kunci motor dapat dititipkan kepada petugas/panitia pelaksana

Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan kapal Pelni dapat mengakses akun media sosial @Pelni162 atau website resmi Perusahaan www.pelni.co.id. Informasi seputar angkutan lebaran tahun 2022 dapat ditanyakan melalu call center 021-162 dan WhatssApp di nomor 0811-162-1-162. (Antara)

Load More