Suara.com - Banyak yang bertanya apakah PPPK 2022 dapat THR dan gaji ke 13. Kabar baiknya, pemerintah telah memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam hal ini, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bersumber dari APBD 2022 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ. Pemerintah juga memberikan THR dan gaji ke-13 kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil wali kota, DPRD, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan pegawai dengan status non-pegawai ASN. Jadi sudah jelas, ya, jawaban atas pertanyaan apakah PPPK 2022 dapat THR dan gaji ke 13.
Dalam pasal 4 Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2022 mengatur tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
1) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil, pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
2) Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tunjangan keluarga;
b. tunjangan pangan;
c. tunjangan jabatan struktural;
d. tunjangan jabatan fungsional; atau
Baca Juga: Apakah CPNS 2022 Dapat THR? Ini Aturan, Besaran dan Jadwal Pencairannya
e. tunjangan lainnya.
3) Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Besaran THR dan gaji ke-13 baik untuk PNS maupun PPPK terdiri atas gaji pokok dan tunjangan. Tunjangan tersebut antara lain adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum atau tunjangan jabatan serta penghasilan sebanyak 50 persen bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan fiskal daerah.
Pencairan THR dan gaji ke-13 pernah disinggung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Jadwal pencairan THR akan dibayarkan 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 2022 dan untuk gaji ke-13 PPPK akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 mendatang. Besaran angka gaji ke-13 ini mengacu pada angka bulan Juni 2022 dan diberikan akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
THR dan gaji ke-13 PPPK tidak dikenai potongan iuran namun dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Demikian informasi seputar apakah PPPK 2022 dapat THR dan gaji ke-13 beserta aturan dan jadwal pencairannya yang dapat kamu ketahui. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
Apakah CPNS 2022 Dapat THR? Ini Aturan, Besaran dan Jadwal Pencairannya
-
Idul Fitri 2022 Tanggal Berapa? Ini Perkiraan Lebaran yang Sebentar Lagi Tiba
-
Kapan THR PNS dan PPPK Instansi Daerah Cair? Begini Keterangan Resmi dari Mendagri
-
Tanggal Berapa THR 2022 Cair? Ini Jadwal Pencairan untuk PNS, Pensiunan PNS dan Karyawan Swasta
-
THR 2022 Cair di Tengah Naiknya Harga Dianggap Tak Setimpal
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
KPK Periksa Ria Norsan soal Korupsi Jalan, Istri yang Jadi Bupati Mempawah Tak Ikut Diperiksa
-
'Cuma Masalah Waktu', KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Haji Rp1 Triliun
-
Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?
-
Didukung Christine Hakim, Istri Usai Praperadilan: Kami Percaya Integritas dan Hati Nurani Nadiem
-
Diam-Diam KPK Periksa Gubernur Kalbar, Dalami Soal DAK Hingga Proyek Pembangunan Jalan
-
Reaksi PDIP soal Jokowi Temui Prabowo: Kami Yakin Presiden Atasi Masalah Bangsa Tanpa 'Cawe-cawe'
-
Pabrik Kopi di Matraman Jaktim Ludes Dilumat Api, Pemicu Kebakaran karena Apa?
-
Diresmikan Ahmad Luthfi, Desa Tersono Batang Jadi Contoh Desa Mandiri Kelola Sampah
-
Radiasi di Cikande Jadi Alarm Awal: Mengapa Edukasi dan Respons Cepat Sangat Penting
-
Prabowo Ungkap Monasit Senilai Ribuan Triliun di Balik Kerugian Negara Rp300 T