Suara.com - Apakah CPNS 2022 dapat THR? Ini menjadi hal yang banyak ditanyakan oleh masyarakat terutama bagi para Calon PNS. Pemerintah telah memastikan bahwa calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 beserta gaji ke-13 pada tahun 2022 ini. Lantas berapa besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 beserta gaji ke-13 CPNS?
Kepastian apakah CPNS 2022 dapat THR dan Gaji ke-13 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Aparatur negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 terdiri atas PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara," jelas PP Nomor 16 Tahun 2022.
Besaran THR CPNS 2022
CPNS hanya akan menerima THR dan gaji ke-13 tidak penuh jika dibandingkan ASN yang sudah diangkat. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, CPNS hanya akan menerima 80 persen dari gaji pokok.
CPNS masih mendapatkan tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja (tukin) maksimal 50 persen sesuai jabatan pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatan sesuai pada Pasal 7 ayat 1. Dalam aturan tersebut juga mengatur bagi instansi pemerintah daerah harus memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Jadwal Pencairan THR CPNS
THR dan Gaji ke-13 akan diberikan secara penuh sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan informasi seputar pencairan THR PNS. Jadwal pencairannya disebutkan bahwa THR akan dibayarkan 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 2022 dan untuk gaji ke-13 CPNS akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 mendatang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 PNS merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: Idul Fitri 2022 Tanggal Berapa? Ini Perkiraan Lebaran yang Sebentar Lagi Tiba
Perlu diketahui bahwa besaran angka gaji ke-13 ini mengacu pada angka bulan Juni 2022 dan diberikan akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Demikian informasi seputar apakah CPNS 2022 dapat THR beserta aturan dan jadwal pencairannya yang dapat kamu ketahui. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Idul Fitri 2022 Tanggal Berapa? Ini Perkiraan Lebaran yang Sebentar Lagi Tiba
-
BOS Kemenag 2022 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Pencairannya
-
Kapan THR PNS dan PPPK Instansi Daerah Cair? Begini Keterangan Resmi dari Mendagri
-
Tanggal Berapa THR 2022 Cair? Ini Jadwal Pencairan untuk PNS, Pensiunan PNS dan Karyawan Swasta
-
Gaji Ke 13 dan Tukin PNS 2022 Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan dari Kemenkeu
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Mensos Usulkan Kenaikan Dana Jaminan Hidup Korban Bencana, Rp 10 Ribu per Hari Dinilai Tak Relevan
-
Kaleidoskop Jakarta 2025: Wajah Baru DKJ, Amukan Si Jago Merah, hingga Banjir Tetap Jadi Langganan
-
Pramono Anung Umumkan UMP Jakarta Besok: Mudah-Mudahan Nggak Ada yang Mogok Kerja!
-
Empat Pekan Pascabencana Sumatra, Apa Saja yang Sudah Pemerintah Lakukan?
-
PKB soal Bencana Sumatra: Saling Tuding Cuma Bikin Lemah, Kita Kembali ke Khitah Gotong Royong
-
18 Ucapan Selamat Natal 2025 Paling Berkesan: Cocok Dikirim ke Atasan, Sahabat, hingga Si Dia!
-
Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Natal 24-25 Desember, Ini Jadwalnya
-
Diduga Peliharaan Lepas, Damkar Bekasi Evakuasi Buaya Raksasa di Sawah Bantargebang Selama Dua Jam
-
Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional