Suara.com - Apakah CPNS 2022 dapat THR? Ini menjadi hal yang banyak ditanyakan oleh masyarakat terutama bagi para Calon PNS. Pemerintah telah memastikan bahwa calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 beserta gaji ke-13 pada tahun 2022 ini. Lantas berapa besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 beserta gaji ke-13 CPNS?
Kepastian apakah CPNS 2022 dapat THR dan Gaji ke-13 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Aparatur negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 terdiri atas PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara," jelas PP Nomor 16 Tahun 2022.
Besaran THR CPNS 2022
CPNS hanya akan menerima THR dan gaji ke-13 tidak penuh jika dibandingkan ASN yang sudah diangkat. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, CPNS hanya akan menerima 80 persen dari gaji pokok.
CPNS masih mendapatkan tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja (tukin) maksimal 50 persen sesuai jabatan pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatan sesuai pada Pasal 7 ayat 1. Dalam aturan tersebut juga mengatur bagi instansi pemerintah daerah harus memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Jadwal Pencairan THR CPNS
THR dan Gaji ke-13 akan diberikan secara penuh sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan informasi seputar pencairan THR PNS. Jadwal pencairannya disebutkan bahwa THR akan dibayarkan 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 2022 dan untuk gaji ke-13 CPNS akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 mendatang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 PNS merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: Idul Fitri 2022 Tanggal Berapa? Ini Perkiraan Lebaran yang Sebentar Lagi Tiba
Perlu diketahui bahwa besaran angka gaji ke-13 ini mengacu pada angka bulan Juni 2022 dan diberikan akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Demikian informasi seputar apakah CPNS 2022 dapat THR beserta aturan dan jadwal pencairannya yang dapat kamu ketahui. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Idul Fitri 2022 Tanggal Berapa? Ini Perkiraan Lebaran yang Sebentar Lagi Tiba
-
BOS Kemenag 2022 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Pencairannya
-
Kapan THR PNS dan PPPK Instansi Daerah Cair? Begini Keterangan Resmi dari Mendagri
-
Tanggal Berapa THR 2022 Cair? Ini Jadwal Pencairan untuk PNS, Pensiunan PNS dan Karyawan Swasta
-
Gaji Ke 13 dan Tukin PNS 2022 Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan dari Kemenkeu
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
'Bukan Cari Cuan', Ini Klaim Penggugat Ijazah Gibran yang Tuntut Kompensasi Rp125 Triliun ke Wapres
-
Belum Dibebaskan usai Ajukan Penangguhan, Polisi Ngotot Tahan Delpedro Marhaen dkk, Apa Dalihnya?
-
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Rp70 Juta Diprotes, Nantinya Bakal Diseragamkan se-Indonesia
-
Pemerintah Beri Jawaban Tegas Soal Usulan Ganti MBG Dengan Pemberian Uang ke Ortu, Apa Katanya?
-
Bahlil Sebut Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Syaratnya Sama-Sama Cengli
-
Viral Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Jalan-Jalan Pakai Uang Negara: Kita Rampok Saja!
-
Lawan Arah Pakai Strobo, Heboh Sopir Pajero D 135 DI Dicegat Pemobil Lain: Ayo Lho Gue Viralin!
-
Tundukkan Kepala! Istana Minta Maaf Atas Tragedi Keracunan MBG, Janji Dapur Program Diaudit Total
-
Alasan Penggugat Minta Gibran Ganti Rugi Rp125 Triliun soal Ijazah SMA
-
Pelican Crossing Cikini Diapresiasi Warga dan Pengamat