Suara.com - Belakangan, kabar tunjangan hari raya atau THR bagi pegawai negeri sipil alias PNS makin santer dibicarakan. Terlebih, dalam waktu dekat hari raya Idul Fitri segera tiba.
Untuk anda yang penasaran, kapan THR PNS cair, dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melalui SE itu memberi arahan pada para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.
Pihak yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 dari pemda yakni PNS, calon PNS di instansi daerah, PPPK di instansi daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Dalam keterangan resminya, Mendagri juga meminta pembayaran THR diupayakan untuk disalurkan pada H-10 Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang.
Namun, untuk daerah yang belum memiliki anggaran terkait hal ini dalam APBD Tahun Anggaran 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13 melalui pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD Tahun Anggaran 2022, atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.
“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tegas Mendagri dalam SE tersebut, dikutip via Ayobandung.
Gubernur juga diminta terus mengawasi penyediaan serta pembayaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Diperkirakan, THR untuk pegawai pemerintah ataupun PNS akan cair paling cepat sekitaran minggu ini, antara tanggal 18-22 April 2022.
Baca Juga: Tak Perlu Takut jika Ada Ormas, Aparat atau Pejabat yang Minta THR, Laporkan Melalui Aplikasi Ini
Berita Terkait
-
Lakukan Ini Biar THR Tak Pamitan Sebelum Hari Raya Lebaran Tiba
-
Viral Ormas di Jakarta dan Bekasi Kirim Surat Cinta Permintaan THR, Netizen Malah Soroti Hal Ini
-
Tak Perlu Takut jika Ada Ormas, Aparat atau Pejabat yang Minta THR, Laporkan Melalui Aplikasi Ini
-
Ada Pejabat, Aparat atau Ormas Minta THR? Laporkan Melalui Aplikasi Ini
-
Alhamdulillah, Pemkab Garut Bakal Bayarkan TKD dan THR ASN Secara Bersamaan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah
-
Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya
-
Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan
-
Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya
-
Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah
-
Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?
-
Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan
-
Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi
-
Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok