Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau kepada perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Perusahaan wajib membayarkan THR secara langsung tanpa diangsur. Lantas, tanggal berapa THR 2022 cair untuk PNS, pensiunan PNS hingga karyawan swasta?
Artinya, tanggal berapa THR 2022 cair untuk PNS, pensiunan PNS hingga karyawan swasta? Jika Idul Fitri bertepatan pada Senin, 2 Mei 2022, maka THR maksimal diberikan pada tanggal Senin, 25 April 2022 mendatang.
Sementara itu Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, dan pensiunan. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, THR PNS dan pensiunan akan dicairkan mulai H-10 lebaran yakni sekitar Jumat, 22 April 2022.
Aturan pembayaran THR ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Besaran THR PNS 2022
Pemerintah memastikan THR PNS tahun 2022 ini akan lebih besar dari dua tahun sebelumnya. Pasalnya, besaran THR PNS ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) setiap bulan.
THR 2022 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok yang ditambahkan dengan tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional.
Pemerintah akan menyalurkan THR kepada PNS dan pensiunan dengan total 8,8 juta penerima yang terdiri atas 1,8 juta PNS pusat, 3,7 juta PNS daerah, dan 3,3 juta penerima dari pensiunan.
Besaran THR Karyawan Swasta
Baca Juga: Kapan THR PNS 2022 Cair? Catat Jadwal Pencairannya Sebelum Lebaran
Sementara itu THR bagi karyawan swasta akan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan. THR wajib dibayarkan baik untuk pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, dan buruh harian lepas.
Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sejumlah sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Aturan tersebut berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan atau pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Demikian informasi seputar tanggal berapa THR 2022 cair untuk PNS, pensiunan PNS dan karyawan swasta.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
THR 2022 Cair di Tengah Naiknya Harga Dianggap Tak Setimpal
-
Gaji Ke 13 dan Tukin PNS 2022 Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan dari Kemenkeu
-
Kapan THR PNS 2022 Cair? Catat Jadwal Pencairannya Sebelum Lebaran
-
THR dan Gaji ke 13 PNS 2022 Kapan Cair? Catat Jadwal Pencairannya di Sini!
-
Daftar Bansos yang Cair Bulan April 2022, PKH hingga BLT Minyak Goreng Segera Cair!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
Terkini
-
Dampingi Wapres Gibran ke Papua, Wamendagri Ribka Akan Segera Tindak Lanjuti Hasil Kunjungan
-
Menteri HAM Sebut Mudah Temukan 3 Mahasiswa Hilang dengan CCTV, DPR: Kalau Gampang Laksanakan Dong!
-
Update Orang Hilang Peristiwa Agustus: Satu Telah Ditemukan, Dua Belum Kembali!
-
Sebut Geng Solo Virus di Kabinet, Soenarko : Keluarkan Menteri Diduga Korupsi dan Orang Jokowi
-
Mendesak Reformasi Polri, Peluang Anak Buah Prabowo Naik Pangkat Terbuka? Ini Kata Pengamat!
-
DPRD DKI Ungkap Parkir Ilegal Bisa Rugikan PAD Rp 700 Miliar per Tahun, 50 Operator Diduga Nakal
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang